beritax.id – Masalah hukum Indonesia tidak hanya berkaitan dengan lemahnya penegakan aturan, tetapi juga berhubungan erat dengan perjalanan panjang sistem pemerintahan, dinamika kekuasaan, serta hubungan antara negara, pemerintah, dan kekuatan nonformal yang memengaruhi arah kebijakan publik. Masalah hukum Indonesia menjadi semakin kompleks ketika melihat sejarah perjalanan bangsa sejak masa awal kemerdekaan. Perubahan sistem pemerintahan dari presidensial, parlementer, hingga demokrasi terpimpin menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak pernah berdiri sendiri, melainkan selalu berkaitan dengan konfigurasi kekuasaan yang berkembang pada setiap zaman.
Pergantian Sistem Pemerintahan dan Dinamika Kekuasaan
Sejak Republik Indonesia berdiri, sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial. Namun, perubahan pemerintahan setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949 membawa perubahan besar terhadap struktur ketatanegaraan Indonesia. Pengakuan kedaulatan oleh Kerajaan Belanda melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang berlaku sejak 27 Desember 1949 hingga 17 Agustus 1950. Kehadiran RIS membuat sistem pemerintahan Indonesia berubah menjadi parlementer.
Dalam praktiknya, sistem parlementer tersebut tidak berjalan secara sempurna. Kondisi itu kemudian sering disebut sebagai parlementer semu karena terdapat perbedaan antara konsep konstitusional dengan realitas pemerintahan yang terjadi. Setelah RIS berakhir, Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Masa tersebut berlangsung hingga keluarnya Dekrit Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 yang mengakhiri era UUDS.
Dekrit Presiden membawa Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin. Gagasan tersebut lahir dari pandangan Soekarno bahwa demokrasi liberal tidak sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia yang masih berada dalam proses revolusi pascakemerdekaan. Namun, konsep demokrasi terpimpin kemudian menuai kritik karena dianggap berpotensi melahirkan pemusatan kekuasaan yang berlebihan. Sejumlah tokoh nasional, termasuk Mohammad Hatta, menilai bahwa demokrasi harus tetap memiliki batas agar tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa pengawasan.
Ketika Kekuasaan Berhadapan dengan Realitas Negara
Perjalanan sejarah menunjukkan bahwa perubahan sistem pemerintahan selalu membawa konsekuensi terhadap kehidupan hukum dan pemerintahan. Sistem yang dirancang untuk mencapai stabilitas sering kali menghadapi tantangan ketika kekuasaan tidak diimbangi mekanisme kontrol yang kuat. Pada masa demokrasi terpimpin, berbagai persoalan muncul dalam bidang ekonomi dan pemerintahan. Inflasi meningkat, nilai mata uang melemah, serta terjadi ketegangan antara berbagai kekuatan pemerintahan dan institusi negara.
Selain persoalan ekonomi, muncul pula berbagai kebijakan yang dinilai mempersempit ruang demokrasi. Pembatasan terhadap partai politik dan media menjadi bagian dari kritik terhadap praktik kekuasaan saat itu. Dari perjalanan tersebut terlihat bahwa hukum tidak hanya berbicara mengenai aturan tertulis. Hukum juga mencerminkan bagaimana kekuasaan digunakan, dikendalikan, dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Negara yang memiliki aturan lengkap tetap dapat mengalami masalah apabila institusi pemerintahan kehilangan keseimbangan. Sebaliknya, negara yang memiliki kekuasaan kuat tetap membutuhkan hukum agar kekuasaan tidak berubah menjadi dominasi kelompok tertentu.
Negara, Pemerintah, dan Tujuan Menciptakan Ketenteraman
Pemikiran tentang negara tidak cukup hanya membahas struktur pemerintahan dan mekanisme pemerintahan. Negara juga harus dipahami sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, adil, dan sejahtera. Gagasan mengenai negara yang menghadirkan ketenteraman sejalan dengan konsep baldatun thoyyibatun warobbun ghafur, yaitu gambaran masyarakat yang baik dengan keberkahan dan perlindungan Tuhan.
Dalam konteks budaya Jawa, gagasan tersebut memiliki kemiripan dengan konsep tata tentrem kerja raharja, yaitu keadaan masyarakat yang hidup dalam ketenangan dan kesejahteraan.
Pemikiran tersebut menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya dikelola berdasarkan kepentingan pemerintahan praktis. Pengelolaan negara membutuhkan kebijaksanaan, pengalaman sejarah, pertimbangan moral, serta pandangan luas mengenai kehidupan masyarakat.
Karena itu, negara membutuhkan berbagai unsur penjaga keseimbangan. Rakyat menjadi fondasi utama karena kedaulatan negara berasal dari rakyat. Tentara memiliki peran menjaga pertahanan negara. Kaum intelektual berfungsi memberikan gagasan dan kritik. Adat serta budaya menjaga identitas bangsa. Sementara kekuatan spiritual menjadi landasan moral dalam menjalankan kekuasaan.
Oligarki dan Tantangan Kekuasaan Modern
Namun, pembahasan mengenai negara dan pemerintah tidak lengkap apabila mengabaikan faktor ekonomi-pemerintahan yang berada di luar struktur formal pemerintahan. Salah satu faktor tersebut adalah oligarki, yaitu kekuatan ekonomi yang memiliki pengaruh besar terhadap arah kebijakan pemerintahan. Dalam perkembangan demokrasi modern, hubungan antara modal dan kekuasaan menjadi salah satu persoalan penting.
Kekuasaan pemerintahan membutuhkan biaya besar, sementara sumber daya ekonomi dapat memberikan pengaruh terhadap proses pemerintahan. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan hubungan saling ketergantungan antara kelompok pemodal dan pengambil keputusan negara. Dalam konteks Indonesia, persoalan hukum tidak dapat dilepaskan dari bagaimana kekuasaan ekonomi berinteraksi dengan lembaga pemerintahan. Apabila pengawasan terhadap hubungan tersebut lemah, maka hukum berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai alat keadilan. Hukum yang seharusnya menjadi pengendali kekuasaan dapat berubah menjadi instrumen yang hanya menguntungkan kelompok tertentu. Pada titik inilah tantangan terbesar negara hukum muncul.
Solusi Memperbaiki Fondasi Hukum dan Negara
Untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut, Indonesia membutuhkan penguatan kembali prinsip negara hukum yang menempatkan rakyat sebagai pusat kehidupan bernegara. Pertama, reformasi hukum harus diarahkan pada penguatan independensi lembaga penegak hukum. Aparat hukum harus bekerja berdasarkan keadilan, bukan tekanan pemerintahan maupun kepentingan ekonomi tertentu. Kedua, transparansi dalam proses pengambilan kebijakan harus diperluas. Masyarakat perlu mendapatkan akses terhadap informasi agar dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Ketiga, pendidikan kewarganegaraan harus diperkuat agar rakyat memahami hak dan tanggung jawabnya sebagai pemilik kedaulatan. Demokrasi tidak hanya membutuhkan pemilu, tetapi juga membutuhkan masyarakat yang kritis dan sadar terhadap jalannya pemerintahan. Keempat, negara perlu membangun keseimbangan antara kekuasaan pemerintahan, kekuatan ekonomi, dan kepentingan masyarakat. Tidak boleh ada kelompok yang memiliki pengaruh terlalu besar hingga mampu menentukan arah negara tanpa kontrol publik. Kelima, pembangunan negara harus kembali menempatkan nilai moral sebagai fondasi utama. Kekuasaan tanpa etika hanya akan melahirkan penyalahgunaan kewenangan, sementara hukum tanpa nilai keadilan hanya akan menjadi aturan formal.
Membangun Negara yang Berdaulat dan Berkeadilan
Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa perubahan sistem pemerintahan selalu membawa pelajaran penting mengenai hubungan antara hukum dan kekuasaan. Persoalan terbesar bukan hanya bagaimana membuat aturan baru, tetapi bagaimana memastikan aturan tersebut dijalankan secara adil dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Negara yang kuat bukan negara yang hanya memiliki kekuasaan besar, melainkan negara yang mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan dan tanggung jawab. Dengan memperkuat hukum, menjaga kontrol terhadap kekuasaan, serta memastikan rakyat menjadi pusat kebijakan negara, Indonesia dapat membangun pemerintahan yang lebih berdaulat dan berkeadilan. Masalah hukum Indonesia pada akhirnya bukan sekadar persoalan aturan, melainkan persoalan bagaimana bangsa ini memahami tujuan berdirinya negara.



