beritax.id – Hampir 200 gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibangun di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Di Kabupaten Batang, sebagian besar lokasi pembangunan juga berada pada kawasan LP2B. Sementara di Kabupaten Pasuruan, sedikitnya 13 lokasi dibatalkan karena berada di kawasan LP2B dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Tiga kasus tersebut menunjukkan persoalan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih mulai memasuki wilayah kepatuhan hukum tata ruang. Pemerintah desa tidak memiliki banyak pilihan aset tanah untuk pembangunan fasilitas koperasi tersebut.
Pelanggaran Tata Ruang Mulai Mengemuka
Fenomena pembangunan KDMP di atas LP2B menunjukkan lemahnya verifikasi awal lokasi pembangunan. Tekanan percepatan program membuat banyak desa menggunakan lahan produktif tanpa kajian mendalam.
Padahal LP2B memiliki status perlindungan hukum yang tidak boleh dialihfungsikan sembarangan. Ketentuan ini berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional jangka panjang.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mendorong percepatan pembangunan koperasi desa secara terintegrasi. Namun implementasi di lapangan belum sepenuhnya diikuti integrasi data spasial lintas sektor.
Risiko Hukum dan Ketidakpastian Lapangan
Kepala desa menjadi pihak paling rentan dalam proses penentuan lokasi pembangunan KDMP. Mereka sering tidak memiliki akses lengkap terhadap status hukum lahan yang digunakan. Dalam banyak kasus, informasi LP2B tidak tersampaikan secara terbuka dan terintegrasi. Akibatnya, lahan yang diusulkan berpotensi melanggar ketentuan perlindungan lahan pertanian. Situasi ini menciptakan dilema antara percepatan program dan kepatuhan hukum. Kepala desa berisiko menghadapi tanggung jawab hukum di kemudian hari.
Benturan Kebijakan Pangan dan Ekonomi Desa
Kebijakan LP2B dirancang untuk melindungi lahan pangan berkelanjutan secara nasional. Sementara KDMP bertujuan memperkuat ekonomi desa dan distribusi pangan. Dua kebijakan ini sebenarnya saling mendukung dalam kerangka pembangunan nasional. Namun tanpa koordinasi spasial, keduanya dapat saling bertabrakan di lapangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 menegaskan larangan alih fungsi LP2B. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara.
Lemahnya Integrasi Data dan Koordinasi
Permasalahan utama bukan hanya pada desa sebagai pelaksana program. Tetapi pada belum terintegrasinya sistem data lintas kementerian dan lembaga. Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah memiliki data berbeda. Ketidaksinkronan ini menyebabkan verifikasi lokasi tidak berjalan optimal. Tanpa keterbukaan data spasial, kesalahan lokasi sulit dihindari. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik hukum dan sosial di masyarakat.
Prinsip Partai X dalam Tata Kelola Pembangunan
Prinsip Partai X menegaskan bahwa negara harus melindungi ruang hidup rakyat. Pembangunan harus berbasis keadilan, keberlanjutan, dan transparansi kebijakan publik. Negara wajib memastikan setiap program tidak merugikan petani dan ketahanan pangan. Selain itu, kebijakan harus berpihak pada kepastian hukum masyarakat desa. Partai X menekankan pentingnya integrasi data dalam setiap kebijakan pembangunan nasional. Tanpa integrasi, kebijakan hanya menjadi percepatan administratif tanpa arah yang jelas.
Pandangan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra menegaskan tugas negara memiliki tiga fungsi utama. Negara harus melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Ketiga fungsi tersebut harus tercermin dalam setiap kebijakan pembangunan nasional. Ia menilai pembangunan KDMP tidak boleh mengabaikan perlindungan lahan pangan. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan bagian dari perlindungan rakyat secara langsung.
Solusi Partai X untuk Pencegahan Konflik Lahan
Partai X mendorong pembentukan sistem verifikasi nasional berbasis peta digital terpadu. Sistem ini wajib mengintegrasikan LP2B, LSD, RTRW, dan RDTR secara real time. Setiap lokasi pembangunan KDMP harus melewati verifikasi spasial sebelum disetujui. Tanpa verifikasi, pembangunan tidak boleh memulai tahap konstruksi apa pun. Selain itu, pemerintah perlu menyediakan alternatif lahan non-produktif bagi desa. Termasuk tanah telantar, bekas HGU, dan lahan negara yang tidak produktif. Pelatihan kepada pemerintah desa juga perlu diperkuat terkait tata ruang. Agar desa memahami risiko hukum sebelum mengusulkan lokasi pembangunan.
Penutup: Perlindungan Pangan dan Pembangunan Harus Seimbang
Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis ekonomi rakyat.
Namun pelaksanaannya harus tetap menghormati hukum tata ruang nasional. LP2B bukan sekadar aturan teknis, tetapi instrumen perlindungan masa depan pangan. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus berjalan selaras dengan perlindungan lahan. Tanpa koordinasi dan integrasi data, risiko pelanggaran hukum akan terus berulang. Negara harus memastikan pembangunan tidak mengorbankan ketahanan pangan rakyat.



