beritax.id – Definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia kini mengalami perubahan signifikan. Pemerintah menaikkan batas penghasilan kelompok MBR, sehingga masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 8 juta per bulan masih dikategorikan berpenghasilan rendah. Bahkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pasangan suami istri dengan total penghasilan hingga Rp 14 juta juga masuk kategori tersebut. Kebijakan ini memicu sorotan publik karena dinilai mengubah batas kesejahteraan masyarakat di tengah tekanan biaya hidup.
Pemerintah melalui aturan baru memperluas batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah secara nasional. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan harga rumah dan biaya hidup perkotaan yang terus meningkat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kebijakan ini mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah. Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang membagi wilayah Indonesia dalam empat zona. Zona tersebut menentukan batas penghasilan MBR berdasarkan kondisi ekonomi daerah masing-masing. Di beberapa wilayah, batas penghasilan individu bisa mencapai Rp8,5 juta dan pasangan menikah hingga Rp14 juta.
Kebijakan ini dinilai sebagai respons terhadap kenaikan harga properti yang tidak sebanding dengan pendapatan masyarakat. Namun sejumlah pihak menilai perubahan ini justru mengaburkan batas antara kelas menengah dan masyarakat miskin. Kekhawatiran muncul karena kelompok berpenghasilan menengah bawah berpotensi tersingkir dari program bantuan perumahan subsidi. Situasi ini menimbulkan perdebatan mengenai ketepatan sasaran program dan efektivitas kebijakan kesejahteraan.
Pandangan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan kembali peran negara. Ia mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, setiap kebijakan ekonomi harus berorientasi pada keadilan sosial dan perlindungan kelompok rentan. Ia menilai perubahan definisi MBR harus disertai data akurat agar tidak menciptakan ketimpangan baru. Prayogi menekankan bahwa kebijakan publik tidak boleh hanya mengikuti dinamika pasar properti. Negara harus memastikan akses perumahan tetap terjangkau bagi masyarakat pekerja berpenghasilan rendah.
Prinsip Partai X dalam Kebijakan Kesejahteraan
Partai X menekankan prinsip keadilan sosial sebagai dasar utama setiap kebijakan negara. Kebijakan publik harus berpihak pada perlindungan rakyat kecil dan kelompok rentan ekonomi. Selain itu, prinsip transparansi menjadi kunci agar kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik. Setiap perubahan kebijakan wajib berbasis data yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara publik.
Partai X juga menekankan prinsip pemerataan akses sumber daya pembangunan nasional. Pemerintah harus memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dalam akses hunian layak. Prinsip lainnya adalah penguatan negara sebagai pelindung, bukan hanya pengatur mekanisme pasar. Negara wajib hadir ketika pasar gagal menyediakan keadilan ekonomi bagi seluruh warga.
Solusi Partai X untuk Perbaikan Kebijakan MBR
Partai X mendorong evaluasi ulang standar MBR berbasis biaya hidup riil di tiap wilayah. Evaluasi harus mempertimbangkan inflasi, harga properti, dan daya beli masyarakat secara menyeluruh. Selain itu, diperlukan sistem klasifikasi yang lebih presisi agar bantuan tepat sasaran. Data terpadu sosial ekonomi nasional harus diperkuat untuk menghindari kesalahan penetapan kelompok penerima.
Partai X juga mengusulkan perluasan skema rumah subsidi berbasis zona ekonomi mikro. Skema ini memungkinkan penyesuaian fleksibel tanpa mengorbankan kelompok pekerja rentan. Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan distribusi rumah subsidi agar tidak terjadi penyimpangan. Transparansi proses seleksi penerima harus dibuka kepada publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Kebijakan perubahan batas MBR menunjukkan upaya pemerintah menyesuaikan realitas ekonomi nasional. Namun, perubahan tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial. Jika tidak dikawal dengan tepat, kebijakan ini berpotensi mengaburkan sasaran perlindungan masyarakat rentan. Negara dituntut hadir lebih kuat dalam memastikan kesejahteraan rakyat tetap menjadi prioritas utama.



