beritax.id – Setelah berganti kepemimpinan, Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan serangkaian evaluasi terutama terkait insentif Rp 6 juta untuk dapur SPPG demi mencegah pemborosan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukan hanya itu, BGN kini juga melarang pegawai-pegawainya memiliki SPPG karena dinilai rawan memicu potensi konflik kepentingan. Gebrakan baru BGN ini terungkap setelah Kepala BGN Nanik S Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI Trenggono menghadiri rapat tertutup bersama Komisi IX DPR RI. Rapat tersebut membahas pagu indikatif BGN untuk tahun anggaran 2027 dan evaluasi tata kelola program MBG.
Evaluasi Insentif SPPG dan Penataan Ulang Sistem
BGN memutuskan mengevaluasi skema insentif SPPG yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hari. Kebijakan lama dinilai tidak proporsional terhadap jumlah penerima manfaat di setiap dapur. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menyatakan insentif akan disesuaikan dengan data penerima manfaat riil. Pendekatan ini dilakukan untuk menciptakan efisiensi anggaran dan menghindari pemborosan negara.
Sebelumnya, semua SPPG menerima insentif yang sama tanpa mempertimbangkan kapasitas layanan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketimpangan dalam distribusi anggaran operasional. BGN kini melakukan refocusing data penerima manfaat secara menyeluruh. Langkah ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan berbasis kebutuhan aktual.
Larangan Kepemilikan SPPG oleh Pegawai BGN
BGN juga melarang pegawai memiliki SPPG atau dapur MBG. Kebijakan ini diambil untuk mencegah konflik kepentingan dalam pelaksanaan program. Larangan ini berlaku bagi seluruh pegawai yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan. Tujuannya menjaga integritas lembaga dalam mengelola anggaran negara. BGN menegaskan bahwa fokus utama program adalah penerima manfaat. Bukan pada keuntungan atau keberlangsungan unit operasional SPPG. Kebijakan ini merupakan respons atas evaluasi kasus sebelumnya. BGN ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam sistem distribusi.
Anggaran Besar dan Tantangan Pengawasan Publik
BGN menyebutkan alokasi pagu indikatif tahun 2027 mencapai Rp 270,2 triliun. Anggaran tersebut ditujukan untuk melayani 81,5 juta penerima manfaat. Namun, angka besar tersebut menuntut pengawasan ketat dan transparansi tinggi. Tanpa pengawasan, risiko inefisiensi dan penyimpangan tetap terbuka. BGN masih melakukan evaluasi sasaran penerima manfaat untuk tahun 2026. Hasil evaluasi akan menjadi dasar perencanaan anggaran berikutnya.
Pandangan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai reformasi BGN harus berorientasi pada kepentingan rakyat.
Ia mengingatkan bahwa tugas negara tidak boleh bergeser dari prinsip dasar pelayanan publik. “Tugas negara itu tiga loh, melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya.
Ia menegaskan setiap kebijakan harus kembali pada kepentingan masyarakat luas. Prayogi menilai reformasi anggaran harus diikuti penguatan pengawasan publik. Tanpa itu, efisiensi hanya menjadi angka tanpa dampak nyata.
Prinsip Partai X dalam Reformasi Kebijakan Publik
Partai X menekankan bahwa negara wajib melindungi rakyat dari kebijakan yang tidak adil. Setiap program harus menjamin keamanan sosial dan ekonomi masyarakat kecil. Prinsip kedua adalah pelayanan publik yang transparan dan berbasis kebutuhan nyata. Pelayanan tidak boleh dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu.
Prinsip ketiga adalah tata kelola anggaran yang bersih dan akuntabel. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Partai X juga menekankan pentingnya anti-konflik kepentingan dalam birokrasi. Pejabat negara tidak boleh memiliki kepentingan dalam pelaksanaan program.
Solusi Partai X untuk Perbaikan Sistem BGN
Partai X mendorong digitalisasi penuh sistem SPPG dan MBG. Semua data penerima manfaat harus terintegrasi dalam satu sistem nasional. Audit independen wajib dilakukan secara berkala oleh lembaga eksternal. Hal ini untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran negara. Partai X juga mengusulkan pemetaan ulang kebutuhan gizi berbasis wilayah. Pendekatan ini memastikan distribusi bantuan lebih tepat sasaran.
Selain itu, penguatan pengawasan berbasis masyarakat perlu diperluas. Masyarakat harus dilibatkan dalam evaluasi program secara langsung. Partai X juga mendorong reformasi kelembagaan berbasis kinerja. Setiap program harus diukur dari dampak, bukan hanya serapan anggaran.
Reformasi BGN melalui penghapusan insentif tetap memunculkan pertanyaan publik.
Efisiensi harus berjalan seiring dengan transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pengawasan ketat, reformasi berisiko hanya menjadi perubahan administratif. Negara dituntut memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada rakyat.



