beritax.id – Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken UU Polri Nomor 5 Tahun 2026. Revisi ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan aturan tersebut mencakup usia pensiun, jabatan sipil, hingga penguatan Komisi Kepolisian Nasional. Salah satu poin penting adalah perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi Polri hingga 60 tahun. Selain itu, ada ketentuan perpanjangan satu tahun berdasarkan keputusan Presiden untuk jabatan tertentu.
Revisi ini juga memperluas ruang bagi anggota Polri menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Aturan baru memperbolehkan polisi tetap aktif tanpa harus pensiun terlebih dahulu. Ketentuan ini memunculkan sorotan publik terkait potensi perluasan kekuasaan institusi kepolisian.
Perubahan Struktur dan Pengawasan Polri
Revisi UU juga memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Kompolnas kini memiliki tambahan fungsi terkait budaya integritas dan profesionalitas Polri. Selain itu, Kompolnas diberi mandat memberi masukan tentang kurikulum pendidikan kepolisian.
Pengawasan internal Polri juga diperkuat melalui sistem inspektorat dan teknologi pengawasan modern. Tujuannya adalah memastikan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Namun, sejumlah pihak menilai pengawasan eksternal tetap harus diperkuat oleh masyarakat.
Revisi juga menambahkan tugas Polri dalam penanggulangan kejahatan siber dan perlindungan objek vital nasional. Selain itu, Polri dapat melakukan kerja sama lintas lembaga berdasarkan kebijakan Presiden. Perubahan ini memperluas kewenangan institusi kepolisian dalam berbagai sektor strategis negara.
Sorotan Publik terhadap Perpanjangan Pensiun
Perpanjangan usia pensiun dinilai sebagian pihak berpotensi memperpanjang dominasi jabatan struktural. Kebijakan ini dianggap dapat mengurangi ruang regenerasi dalam tubuh institusi kepolisian. Publik menilai hal tersebut perlu diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan transparan.
Selain itu, keterlibatan polisi dalam jabatan sipil juga memunculkan diskusi soal batas kewenangan institusi. Beberapa pengamat menilai hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi kelembagaan. Kondisi tersebut dinilai perlu pengaturan lebih ketat agar tidak mengganggu prinsip demokrasi.
Pandangan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan arah kebijakan negara harus berpihak pada rakyat. Ia menyampaikan bahwa tugas negara itu tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurutnya, setiap perubahan regulasi harus memperkuat keseimbangan kekuasaan, bukan memperluas dominasi institusi.
Ia menilai pengawasan rakyat harus menjadi elemen utama dalam setiap reformasi kelembagaan negara. Tanpa pengawasan publik, perluasan kewenangan dapat berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kekuasaan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap implementasi UU Polri yang baru.
Prinsip Partai X dalam Reformasi Kelembagaan
Prinsip Partai X menegaskan bahwa setiap institusi negara harus bekerja dalam batas kontrol demokratis. Kekuasaan negara harus selalu diawasi oleh rakyat melalui mekanisme yang terbuka dan efektif. Setiap perluasan kewenangan wajib diikuti dengan penguatan sistem akuntabilitas publik.
Partai X juga menekankan pentingnya keseimbangan antara stabilitas keamanan dan kebebasan sipil. Reformasi institusi tidak boleh mengarah pada sentralisasi kekuasaan yang berlebihan. Negara harus memastikan setiap kebijakan tetap berada dalam koridor kepentingan rakyat.
Solusi Partai X untuk Penguatan Pengawasan
Partai X mendorong pembentukan lembaga pengawas independen yang benar-benar bebas dari intervensi kekuasaan. Lembaga ini harus memiliki kewenangan audit, evaluasi, dan rekomendasi terhadap kinerja Polri. Selain itu, laporan kinerja kepolisian harus dipublikasikan secara berkala kepada masyarakat.
Digitalisasi sistem pengawasan juga dinilai penting untuk meningkatkan transparansi kelembagaan. Sistem ini memungkinkan masyarakat mengakses informasi kinerja aparat secara real time. Dengan demikian, potensi penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan sejak dini.
Partai X juga mengusulkan pembatasan ketat terhadap rangkap jabatan di institusi sipil. Penempatan anggota Polri di jabatan sipil harus berbasis kebutuhan, bukan ekspansi kekuasaan. Selain itu, mekanisme seleksi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Penutup
Revisi UU Polri membawa perubahan besar dalam struktur, kewenangan, dan pengawasan institusi kepolisian.
Namun, perluasan kewenangan harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat dari rakyat.
Tanpa kontrol publik, reformasi berisiko menciptakan ketimpangan dalam sistem kekuasaan negara.
Negara dituntut tetap menjaga prinsip demokrasi dalam setiap kebijakan kelembagaan.
Keseimbangan antara kekuasaan dan pengawasan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Dengan pengawasan yang kuat, institusi kepolisian dapat tetap profesional dan berpihak pada rakyat.



