Meluruskan Makna Peredaran Bruto dalam PP 20/2026
Oleh: Sujono
Pemerhati Kebijakan Perpajakan
beritax.id – Salah satu kebingungan masyarakat setelah terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah mengenai makna peredaran bruto dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a. Banyak yang mengira bahwa semua penghasilan yang dikenai PPh final seperti penjualan saham di bursa, bunga deposito, dividen, atau sewa rumah, otomatis harus digabung sebagai omzet untuk menentukan batas Rp4,8 miliar.
Pandangan ini perlu diluruskan.
Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20/2026 tidak berbicara tentang seluruh penghasilan Wajib Pajak, melainkan tentang:
“jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri.”
Frasa kuncinya adalah “penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.” PP 20/2026 memang memakai basis peredaran bruto dari usaha dan jasa pekerjaan bebas, bukan seluruh penghasilan pribadi Wajib Pajak tanpa membedakan sumbernya.
Artinya, tidak cukup hanya bertanya apakah suatu penghasilan dikenai PPh final. Pertanyaan yang benar adalah:
Apakah penghasilan itu berasal dari kegiatan usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas?
Jika ya, penghasilan tersebut dapat dihitung sebagai peredaran bruto. Jika tidak, maka penghasilan tersebut tidak otomatis digabung hanya karena dikenai PPh final.
Dengan kata lain, final bukan otomatis omzet. Yang menentukan adalah karakter sumber penghasilannya.
Syarat agar Penghasilan Dihitung sebagai Peredaran Bruto
Agar suatu penghasilan dihitung sebagai peredaran bruto menurut Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20/2026, setidaknya harus memenuhi syarat berikut:
- Berasal dari usaha atau jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Penghasilan dari kegiatan usaha, perdagangan, jasa, industri, persewaan yang dijalankan sebagai usaha, atau pekerjaan bebas dapat masuk dalam penghitungan peredaran bruto.
- Memiliki karakter kegiatan usaha. Misalnya terdapat kegiatan komersial yang berulang, terorganisasi, memiliki pola transaksi, dikelola secara profesional, dan ditujukan untuk memperoleh penghasilan.
- Yang dihitung adalah nilai bruto, bukan laba bersih. Yang dihitung adalah jumlah bruto dari kegiatan usaha atau jasa sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, atau potongan sejenis.
- Dapat berupa penghasilan final maupun tidak final. Namun, penghasilan final hanya relevan untuk digabung apabila berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Jadi, status final saja tidak cukup.
- Penghasilan final tersendiri dapat dihitung untuk batas Rp4,8 miliar, tetapi tidak otomatis dikenai PPh final UMKM 0,5%. Misalnya penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan tetap mengikuti rezim PPh final tersendiri. PP 34 Tahun 2017 mengatur PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, dengan tarif 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Membedakan Penghasilan Final yang Digabung dan yang Tidak Digabung
| Jenis Penghasilan Final | Dihitung sebagai Peredaran Bruto Pasal 58? | Alasan |
| Usaha persewaan gedung | Ya | Karena merupakan kegiatan usaha persewaan |
| Usaha jasa konstruksi tertentu | Ya | Karena berasal dari kegiatan usaha/jasa |
| Usaha developer/properti | Ya | Karena berasal dari kegiatan usaha properti |
| Usaha perdagangan yang dikenai final 0,5% | Ya | Karena berasal dari usaha |
| Penjualan saham pribadi di BEI | Tidak | Investasi pribadi, bukan kegiatan usaha perdagangan efek/sekuritas oleh WPOP |
| Bunga deposito | Tidak | Penghasilan pasif dari penempatan dana |
| Dividen | Tidak | Hasil kepemilikan modal, bukan omzet usaha |
| Sewa rumah pasif dari harta pribadi | Tidak otomatis | Harus diuji apakah hanya penghasilan pasif atau sudah menjadi usaha persewaan |
Jadi, penghasilan final terbagi dua:
Pertama, penghasilan final yang berasal dari usaha. Ini dapat dihitung sebagai peredaran bruto untuk menguji batas Rp4,8 miliar.
Kedua, penghasilan final yang bersifat pasif atau investasi pribadi. Ini tidak otomatis dihitung sebagai peredaran bruto karena bukan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
Contoh Usaha Persewaan Gedung dalam PP 20/2026
Penjelasan PP 20/2026 memberi contoh Perseroan Perorangan XY yang memperoleh penghasilan dari usaha persewaan gedung sebesar Rp2,5 miliar dan usaha perdagangan alat-alat kebersihan bangunan sebesar Rp500 juta. Jumlah peredaran bruto dari usaha tersebut adalah Rp3 miliar.
Contoh ini penting. PP memakai frasa “usaha persewaan gedung”, bukan sekadar
“penghasilan sewa gedung.”
Artinya, yang dihitung adalah sewa yang memang menjadi kegiatan usaha, bukan otomatis semua sewa rumah pribadi.
Bagaimana Jika Tuan A Menyewakan 2 Unit Rumah?
Jawabannya tidak boleh dipukul rata.
Jika 2 unit rumah itu dibeli atau disediakan untuk disewakan secara komersial, dipasarkan, dicatat sebagai usaha, memiliki sistem pengelolaan, kontrak standar, rekening khusus, dan secara faktual dijalankan sebagai usaha persewaan properti, maka penghasilan sewanya dapat dihitung sebagai peredaran bruto.
Sebaliknya, jika 2 unit rumah itu hanya harta pribadi atau warisan yang disewakan tahunan secara pasif, tanpa promosi, tanpa pencatatan usaha, tanpa sistem pengelolaan, dan tidak dilaporkan sebagai usaha persewaan, maka penghasilan tersebut lebih tepat dipandang sebagai penghasilan pasif dari harta, bukan peredaran bruto usaha.
Jadi, yang menentukan bukan semata-mata jumlah unit rumah, melainkan karakter kegiatan sewanya.
Contoh Penghasilan Tuan A
Misalnya Tuan A memiliki penghasilan sebagai berikut:
| Jenis Penghasilan | Nilai | Dihitung sebagai Peredaran Bruto? | Alasan |
| Dagang baju | Rp500 juta | Ya | Usaha perdagangan |
| Dagang jam | Rp600 juta | Ya | Usaha perdagangan |
| Jasa konstruksi | Rp150 juta | Ya | Kegiatan usaha/jasa |
| Developer kecil-kecilan | Rp700 juta | Ya | Usaha properti |
| Usaha persewaan gedung | Rp2,5 miliar | Ya | Usaha persewaan |
| Usaha katering | Rp1,5 miliar | Ya | Kegiatan usaha |
| Penjualan saham pribadi di BEI | Rp1 miliar | Tidak | Investasi pribadi, bukan usaha perdagangan efek/sekuritas |
| Bunga deposito | Rp100 juta | Tidak | Penghasilan pasif dari penempatan dana |
| Dividen | Rp300 juta | Tidak | Hasil kepemilikan modal, bukan omzet usaha |
Total peredaran bruto yang dihitung untuk batas Rp4,8 miliar adalah:
Rp500 juta + Rp600 juta + Rp150 juta + Rp700 juta + Rp2,5 miliar + Rp1,5 miliar = Rp5,95 miliar.
Dengan demikian, Tuan A telah melampaui batas Rp4,8 miliar.
Namun, penjualan saham di BEI sebesar Rp1 miliar, bunga deposito Rp100 juta, dan dividen Rp300 juta tidak ditambahkan ke angka Rp5,95 miliar, sepanjang ketiganya merupakan penghasilan investasi pribadi/pasif dan bukan bagian dari kegiatan usaha.
Jadi, total kapasitas ekonomi Tuan A memang dapat terlihat lebih besar, yaitu:
Rp5,95 miliar + Rp1 miliar + Rp100 juta + Rp300 juta = Rp7,35 miliar.
Tetapi untuk kepentingan Pasal 58 ayat (1) PP 20/2026, yang relevan sebagai peredaran bruto usaha adalah Rp5,95 miliar, bukan Rp7,35 miliar.
Catatan Khusus tentang Penjualan Saham di BEI
Penjualan saham di Bursa Efek Indonesia memang memiliki rezim PPh final tersendiri. Namun, status sebagai penghasilan final tidak otomatis menjadikan transaksi saham pribadi sebagai peredaran bruto usaha dalam pengertian Pasal 58 ayat (1) PP 20/2026.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang membeli dan menjual saham di BEI untuk kepentingan dirinya sendiri, transaksi tersebut pada dasarnya merupakan kegiatan investasi atau pengelolaan portofolio pribadi, bukan kegiatan usaha perdagangan efek.
Hal ini penting karena kegiatan usaha di bidang efek/sekuritas bukan kegiatan usaha bebas yang dapat begitu saja dijalankan oleh orang pribadi. Berdasarkan UU Pasar Modal, kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek hanya dapat dilakukan oleh Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas pasar modal/OJK. Perusahaan Efek tersebut dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi.
Dengan demikian, penjualan saham pribadi di BEI sebesar Rp1 miliar oleh Tuan A tidak seharusnya dihitung sebagai peredaran bruto usaha untuk menguji batas Rp4,8 miliar dalam Pasal 58 PP 20/2026, sepanjang transaksi tersebut dilakukan sebagai investasi pribadi.
Catatan Khusus tentang Bunga Deposito dan Dividen
Bunga deposito juga memiliki rezim pajak tersendiri. Namun, bunga deposito tetap merupakan penghasilan pasif dari penempatan dana, bukan omzet usaha.
Dividen juga tidak otomatis menjadi peredaran bruto usaha. Dividen merupakan hasil kepemilikan modal, bukan imbalan atas penyerahan barang, jasa, atau kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Pribadi.
Karena itu, baik bunga deposito maupun dividen tidak seharusnya digabung sebagai peredaran bruto Pasal 58 PP 20/2026 sepanjang tidak berasal dari kegiatan usaha.
Kesimpulan
Pasal 58 ayat (1) huruf a PP 20/2026 tidak boleh dibaca seolah-olah semua penghasilan final harus digabung sebagai omzet.
Yang dihitung adalah peredaran bruto dari penghasilan usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, baik penghasilan tersebut dikenai PPh final maupun tidak final.
Karena itu, omzet dagang, jasa konstruksi, developer kecil-kecilan, katering, dan usaha persewaan gedung dapat dihitung sebagai peredaran bruto.
Sebaliknya, penjualan saham pribadi di BEI, bunga deposito, dividen, dan sewa pasif dari harta pribadi tidak otomatis dihitung sebagai peredaran bruto, karena tidak berasal dari kegiatan usaha atau jasa pekerjaan bebas.
Untuk sewa 2 unit rumah, harus diuji faktanya: jika merupakan usaha persewaan, digabung; jika hanya penghasilan pasif dari harta pribadi, tidak seharusnya digabung.
Pajak harus dibaca dengan presisi. Kalau semua penghasilan final dianggap omzet, nanti bunga deposito pun bisa disangka buka toko bunga padahal bunganya beda jenis.



