beritax.id – Indonesia kerap membanggakan diri sebagai negara modern. Gedung tinggi, jalan tol, dan teknologi digital menjadi simbol kemajuan. Pemerintah menekankan transformasi digital, hilirisasi industri, kecerdasan buatan, dan visi Indonesia Emas. Dari kejauhan, negeri dalam ekstraksi terlihat modern, rasional, efisien, dan beradab. Namun modernitas sejati tidak hanya soal tampilan. Tingkat keadilan yang dirasakan rakyat menjadi ukuran penting. Bangsa menjadi modern ketika sistem adil, kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran rakyat, dan kekuasaan bekerja melayani masyarakat.
Cak Nun menyoroti praktik distribusi sumber daya di negeri dalam ekstraksi yang menimbulkan ketimpangan. Kabupaten dengan tambang uranium, minyak, atau batu bara hanya menerima sedikit hasil. Sebagian besar dikuasai pengusaha dan pemerintah pusat. Mekanisme pembagian sering diatur sebelum hasil bumi benar-benar dihasilkan. Rakyat lokal seharusnya menerima manfaat utama. Infrastruktur, pendidikan, fasilitas kesehatan, dan peluang ekonomi diharapkan meningkat, tetapi kenyataannya jauh dari harapan. Kekayaan besar keluar dari daerah, sementara manfaat kembali sangat terbatas. Perasaan daerah sebagai lokasi eksploitasi muncul, bukan pusat kemakmuran. Sistem ini menyerupai upeti klasik, namun terjadi sebelum hasil diperoleh, memperburuk ketimpangan di negeri dalam ekstraksi.
Logika Kekuasaan dan Dampak untuk Rakyat
Dalam sejarah, daerah taklukan menyerahkan hasil bumi kepada pusat sebagai imbalan perlindungan. Kritik Cak Nun menunjukkan praktik modern melampaui pola klasik tersebut. Di negeri dalam ekstraksi, distribusi dilakukan sebelum sumber daya dihasilkan.
Indonesia menyebut diri demokratis, dengan kedaulatan rakyat dan kekayaan untuk kemakmuran rakyat. Namun rakyat dekat sumber daya sering menerima bagian paling kecil. Distribusi yang timpang mengikis prinsip gotong royong nasional. Kekuasaan sehat menempatkan rakyat sebagai tujuan. Kekuasaan tidak sehat melihat rakyat sebagai objek pengumpulan sumber daya. Perbedaan logika kekuasaan menentukan arah pembangunan bangsa. Sistem yang tepat harus memastikan keadilan bagi daerah penghasil.
Modernitas Kosmetik vs Substantif
Negara modern dibangun atas prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan penghormatan hak rakyat. Modernitas kosmetik terlihat dari gedung, teknologi, dan jargon pembangunan. Modernitas substantif tercermin dari kesejahteraan masyarakat.
Kekuasaan harus mengelola sumber daya untuk rakyat, bukan hanya menambah kas pusat. Kritik Cak Nun menekankan evaluasi desain sistem. Jika rakyat terus berkorban sementara pihak jauh dari sumber daya menikmati manfaat, sistem harus diperbaiki. Modernitas berarti memperbaiki logika kekuasaan agar selaras kepentingan rakyat. Rakyat harus menjadi penerima utama manfaat bumi mereka sendiri.
Solusi untuk Negeri Dalam Ekstraksi
- Mekanisme distribusi hasil sumber daya harus adil, proporsional, dan transparan bagi daerah penghasil.
- Pengawasan ketat mencegah aliran keuntungan hanya ke pusat atau pihak swasta.
- Regulasi menempatkan kemaslahatan rakyat sebagai prioritas utama.
- Kontrak pertambangan dan pengelolaan sumber daya strategis harus transparan.
- Pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik harus seimbang di seluruh wilayah penghasil.
- Pendidikan dan peluang ekonomi masyarakat setempat harus diperkuat.
- Kebijakan fiskal dan redistribusi menyeimbangkan kepentingan daerah dan nasional.
- Masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan pengelolaan sumber daya untuk transparansi dan akuntabilitas.
Kesimpulan: Rakyat Harus Menjadi Prioritas
Negeri dalam ekstraksi harus memastikan rakyat merasakan manfaat bumi secara nyata. Modernitas bukan hanya soal gedung atau teknologi. Sistem adil memastikan daerah penghasil memperoleh proporsi manfaat yang layak. Kekuasaan bekerja untuk rakyat, bukan sebaliknya. Distribusi seimbang memperkuat solidaritas nasional dan kepercayaan publik. Modernitas substantif tercermin dari kesejahteraan masyarakat dekat sumber daya.
Kritik Cak Nun menjadi pengingat penting untuk evaluasi sistem. Rakyat bukan penonton, melainkan pemilik sah hasil bumi mereka. Negeri dalam ekstraksi dapat berkembang adil, berkelanjutan, dan beradab bila prinsip keadilan dan transparansi ditegakkan.



