beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp366,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Temuan tersebut berasal dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta analisis transaksi keuangan dari PPATK. KPK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas selama periode 2019 hingga 2025.
Dari total aliran dana tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sebaliknya, sekitar Rp357 miliar diduga berasal dari pemohon layanan keimigrasian, termasuk pengurusan visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal. Temuan ini memperlihatkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung dalam waktu cukup panjang dan melibatkan berbagai pihak di lingkungan birokrasi keimigrasian.
Dugaan Praktik Sistematis dalam Pelayanan Keimigrasian
KPK menduga praktik tersebut dilakukan secara terstruktur melalui mekanisme pungutan tambahan terhadap pengurusan izin tinggal warga negara asing. Dugaan itu mencakup biaya tambahan pada berbagai dokumen keimigrasian, termasuk perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga penambahan tanggungan keluarga.
Penyidik juga menemukan penggunaan rekening nominee yang dipinjam dari berbagai pihak untuk menampung dana hasil pungutan tersebut. Rekening yang digunakan disebut berasal dari keluarga, kerabat, pegawai nonstruktural, hingga rekening yang diperjualbelikan. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan aliran dana dan menghindari pelacakan langsung terhadap penerima manfaat utama.
KPK juga mengungkap adanya kode tertentu dalam distribusi dana yang diduga digunakan untuk mengatur pembagian kepada pihak-pihak tertentu. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ini bukan tindakan individual, melainkan melibatkan jaringan yang bekerja secara sistematis.
Prayogi: Uang Rakyat Harus Kembali untuk Kepentingan Publik
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menegaskan bahwa setiap rupiah yang diperoleh melalui penyalahgunaan jabatan harus dikembalikan kepada negara. Menurutnya, dana yang berasal dari praktik korupsi dan pemerasan tidak boleh berhenti hanya pada proses penegakan hukum semata. Negara harus memastikan hasil pemulihan aset digunakan kembali untuk kepentingan rakyat.
Prayogi mengingatkan bahwa tugas negara hanya ada tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Ketiga fungsi tersebut tidak akan berjalan baik apabila birokrasi justru menjadi tempat tumbuhnya praktik korupsi. Ketika pelayanan publik dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi, maka yang dirugikan bukan hanya pemohon layanan, tetapi juga negara secara keseluruhan.
Menurut Prayogi, pelayanan keimigrasian merupakan salah satu wajah negara di mata dunia. Jika sektor tersebut dipenuhi praktik pemerasan, maka kepercayaan terhadap institusi negara akan menurun. Oleh karena itu, proses hukum harus berjalan tuntas dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Korupsi Merusak Fungsi Dasar Negara
Partai X memandang bahwa korupsi merupakan ancaman langsung terhadap kemampuan negara menjalankan fungsinya. Ketika aparatur menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, maka fungsi perlindungan, pelayanan, dan pengaturan menjadi terganggu. Akibatnya, masyarakat kehilangan akses terhadap pelayanan yang adil dan profesional.
Prinsip Partai X menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah untuk melayani rakyat. Setiap pejabat publik wajib mempertanggungjawabkan penggunaan kewenangannya secara transparan dan akuntabel. Negara harus berdiri di atas hukum, bukan di atas kepentingan kelompok tertentu.
Partai X juga meyakini bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan. Upaya pencegahan harus berjalan bersamaan dengan reformasi sistem pelayanan publik. Celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan harus ditutup melalui pengawasan yang kuat dan penggunaan teknologi yang transparan.
Aset Hasil Korupsi Wajib Dipulihkan
Prayogi menilai salah satu tujuan utama pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara. Karena itu, pelacakan aset harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut. Negara tidak boleh hanya fokus pada hukuman badan tanpa memastikan pengembalian aset kepada publik.
Menurutnya, dana yang berhasil dipulihkan dapat dialokasikan untuk program pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, dan penguatan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari proses penegakan hukum yang dilakukan negara.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemulihan aset. Publik berhak mengetahui berapa nilai aset yang berhasil dikembalikan dan bagaimana penggunaannya setelah masuk kembali ke kas negara. Transparansi tersebut menjadi bagian penting dari upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Solusi Partai X untuk Mencegah Korupsi Pelayanan Publik
Partai X menawarkan beberapa langkah strategis untuk memperkuat integritas pelayanan publik. Pertama, seluruh proses layanan keimigrasian harus terdigitalisasi secara penuh sehingga mengurangi kontak langsung yang berpotensi menimbulkan pungutan liar.
Kedua, pemerintah perlu membangun sistem pelacakan transaksi yang terintegrasi dengan lembaga pengawas keuangan. Sistem tersebut dapat mendeteksi transaksi mencurigakan secara lebih cepat dan akurat.
Ketiga, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat melalui audit berkala yang independen. Hasil audit wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Keempat, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran harus diperluas agar masyarakat maupun pegawai berani melaporkan praktik korupsi tanpa rasa takut.
Kelima, hasil pemulihan aset korupsi harus diprioritaskan untuk program yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan cara itu, uang yang sempat disalahgunakan dapat kembali memberikan manfaat kepada rakyat.
Menegakkan Keadilan dan Memulihkan Kepercayaan Publik
Partai X menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi di sektor keimigrasian harus menjadi momentum memperkuat reformasi birokrasi. Penegakan hukum yang tegas perlu diiringi perbaikan sistem agar praktik serupa tidak terulang kembali.
Prayogi R Saputra menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Setiap penyalahgunaan kewenangan harus ditindak tanpa pandang bulu. Setiap aset yang berasal dari praktik korupsi harus dikembalikan kepada negara. Pada akhirnya, tujuan utama pemberantasan korupsi bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan memastikan bahwa sumber daya publik kembali digunakan untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan bersama.



