Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Indonesia sejak lama dikenal sebagai negara hukum. Prinsip tersebut bahkan ditegaskan secara langsung dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam konsep idealnya, hukum ditempatkan lebih tinggi daripada kekuasaan. Setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada aturan. Seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
Namun dalam praktik kehidupan bernegara, muncul pertanyaan yang semakin sering disampaikan masyarakat, apakah hukum benar-benar menjadi pengendali kekuasaan, atau justru kekuasaan yang menentukan arah hukum? Secara teoritis, hukum hadir untuk memberikan kepastian. Masyarakat seharusnya mengetahui dengan jelas mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang. Aturan dibuat agar keputusan hukum terhadap kasus yang serupa menghasilkan standar yang relatif sama.
Akan tetapi, kondisi yang sering terlihat justru memperlihatkan hal sebaliknya. Banyak aturan yang tampak tegas dalam teks, tetapi berubah menjadi sangat lentur ketika bersentuhan dengan kepentingan kekuasaan. Sebuah pasal dapat dimaknai berbeda-beda sesuai kebutuhan situasi. Hari ini dianggap melanggar hukum, esok hari dianggap sah. Yang berubah bukan bunyi pasalnya, melainkan arah penafsirannya. Fenomena inilah yang kemudian menimbulkan kegelisahan publik. Hukum yang seharusnya menjadi pedoman bersama perlahan tampak kehilangan kepastian dan konsistensinya.
Kritik Cak Nun tentang Tafsir dan Kekuasaan
Dalam salah satu forum Maiyah, Cak Nun pernah menyampaikan kritik tajam mengenai persoalan tersebut. Ia menyinggung bagaimana aturan yang terlihat jelas masih bisa disebut “multi tafsir”, hingga satu tafsir melahirkan tafsir lainnya tanpa batas yang jelas. Menurutnya, ketika tafsir berkembang tanpa orientasi kemaslahatan, hukum dapat kehilangan fungsinya. Tafsir akhirnya bukan lagi alat untuk menjaga keadilan, melainkan menjadi ruang perebutan kepentingan. Kritik tersebut sebenarnya tidak sekadar membahas persoalan teknis hukum. Kritik itu menyentuh persoalan yang lebih mendasar, yaitu tentang bagaimana hukum perlahan kehilangan kedaulatannya ketika terlalu mudah ditarik mengikuti arah kekuasaan.
Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?
Dalam ilmu ketatanegaraan, dikenal dua konsep yang berbeda yakni rechtsstaat dan machtsstaat. Rechtsstaat merupakan negara hukum, yaitu negara yang diselenggarakan berdasarkan supremasi hukum. Sementara machtsstaat adalah negara kekuasaan, yaitu negara yang pada akhirnya berjalan mengikuti kehendak pemegang kuasa. Perbedaannya sangat mendasar.
Dalam negara hukum, masyarakat dapat memperkirakan akibat hukum dari tindakannya. Aturan berlaku relatif konsisten tanpa memandang siapa pelakunya. Namun dalam negara kekuasaan, hasil akhirnya sering bergantung pada posisi, pengaruh, atau kekuatan pihak yang terlibat.
Di titik inilah kekhawatiran masyarakat mulai muncul. Ketika hukum lebih sering dipengaruhi oleh kepentingan kekuasaan dibanding menjadi pembatas kekuasaan itu sendiri, maka arah negara perlahan bergerak menjauh dari prinsip negara hukum.

Multi Tafsir dan Hilangnya Kepastian Hukum
Istilah “multi tafsir” kini semakin sering terdengar dalam berbagai persoalan hukum. Tidak semua persoalan memang bisa dipahami secara hitam-putih. Namun ketika terlalu banyak aturan menjadi fleksibel dan terlalu banyak keputusan berubah tergantung situasi politik, maka kepastian hukum perlahan memudar.
Akibatnya, masyarakat tidak lagi merasa memiliki pedoman yang pasti. Pelaku usaha kesulitan memperkirakan arah kebijakan. Aparatur negara juga sering berada dalam ketidakjelasan standar. Pada akhirnya, masyarakat mulai mencari perlindungan bukan kepada hukum, melainkan kepada kekuasaan. Pertanyaan publik pun berubah. Bukan lagi “apa isi hukumnya?”, melainkan “siapa yang memiliki kekuasaan?” Kondisi seperti ini merupakan gejala klasik lahirnya negara kekuasaan.
Lemahnya Pengendalian terhadap Kekuasaan
Persoalan tersebut tidak lahir secara tiba-tiba. Dalam banyak kasus, akar masalahnya terletak pada desain sistem yang memberi ruang terlalu besar kepada kekuasaan, namun terlalu lemah dalam mekanisme pengawasan dan pengendalian hukum. Ketika lembaga pengawas tidak efektif, distribusi kekuasaan tidak seimbang, dan mekanisme koreksi berjalan lemah, hukum perlahan kehilangan daya ikatnya.
Dalam kerangka pemikiran buku Free Indonesia Save Nusantara, kondisi tersebut dapat dianalogikan seperti kerusakan pada sistem dasar sebuah perangkat. Negara diibaratkan sebagai perangkat utama. Konstitusi menjadi firmware-nya, sedangkan hukum merupakan instruksi yang mengatur seluruh jalannya sistem. Jika lapisan dasarnya bermasalah, maka seluruh sistem di atasnya ikut mengalami gangguan. Sistem memang tetap berjalan, tetapi tidak lagi bekerja sebagaimana mestinya.
Hukum Kehilangan Ruhnya
Akibat dari kondisi tersebut, masyarakat menghadapi berbagai paradoks. Pasal hukum tersedia, tetapi perlindungan hukum tidak selalu dirasakan. Aturan ada, tetapi kepastian sulit ditemukan. Lembaga hukum berdiri, tetapi rasa keadilan tidak selalu hadir. Semua ini menunjukkan bahwa persoalan utama bangsa bukan sekadar kurangnya aturan. Persoalan terbesarnya adalah melemahnya kemampuan hukum untuk menjalankan fungsi utamanya sebagai pengendali kekuasaan.
Cak Nun juga mengingatkan bahwa persoalan tafsir tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah tafsir baru. Tafsir membutuhkan pendamping berupa tadabur, yaitu kemampuan melihat kemaslahatan yang lebih besar bagi masyarakat. Tanpa orientasi kemaslahatan, hukum mudah berubah menjadi permainan logika yang jauh dari tujuan keadilan.
Masa Depan Negara Ditentukan oleh Supremasi Hukum
Pada akhirnya, hukum bukan hanya kumpulan pasal dan kalimat formal. Hukum merupakan instrumen untuk menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, serta membatasi kekuasaan agar tidak bertindak sewenang-wenang. Ketika fungsi itu lumpuh, hukum kehilangan ruhnya. Dan ketika hukum kehilangan ruhnya, kekuasaan akan mengisi ruang kosong tersebut.
Karena itu, persoalan terbesar bangsa ini mungkin bukan kekurangan regulasi. Persoalan terbesar justru terletak pada melemahnya supremasi hukum di hadapan kekuasaan. Selama kondisi tersebut terus berlangsung, istilah “negara hukum” berisiko hanya menjadi slogan normatif dalam teks konstitusi, sementara praktik yang berjalan semakin mendekati karakter negara kekuasaan.
Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Ketika hukum tidak lagi mampu membatasi kekuasaan, maka bangsa ini perlahan bergerak menjauh dari cita-cita rechtsstaat dan semakin dekat kepada machtsstaat. Itulah sebabnya mengapa lumpuhnya hukum bukan sekadar persoalan hukum semata. Lumpuhnya hukum adalah persoalan tentang masa depan negara itu sendiri.



