beritax.id – Ketimpangan sumber daya nasional menjadi sorotan utama di tengah pembangunan infrastruktur dan modernisasi teknologi Indonesia. Gedung pencakar langit muncul di kota besar. Jalan tol terus diperluas untuk menghubungkan wilayah terpencil. Teknologi digital diterapkan hampir di semua sektor kehidupan. Pemerintah fokus pada transformasi digital, hilirisasi industri, dan visi Indonesia Emas. Dari kejauhan, Indonesia tampak maju, efisien, dan beradab. Namun modernitas fisik tidak selalu mencerminkan keadilan sosial. Pertanyaan mendasar muncul: apakah kemajuan teknologi mencerminkan kesejahteraan rakyat? Ataukah modernitas seharusnya diukur dari distribusi manfaat yang adil? Sejarah menunjukkan bangsa menjadi modern melalui sistem yang adil dan pemerataan kekayaan.
Cak Nun menyoroti ketimpangan distribusi manfaat sumber daya alam di daerah penghasil. Ia menyebut sistem ini lebih kejam daripada upeti kerajaan. Kabupaten penghasil uranium hanya menerima 3%, sisanya dikendalikan pusat dan pengusaha. Pernyataan ini memaksa publik mempertanyakan keadilan distribusi. Mengapa daerah kaya tetap menghadapi kemiskinan dan keterbatasan layanan publik? Pertanyaan ini bukan sekadar teknis anggaran. Persoalan menyentuh hubungan negara, kekuasaan, dan rakyat. Ketimpangan distribusi menimbulkan rasa ketidakadilan. Praktik ini melebihi logika sistem kerajaan, karena regulasi modern mengatur pembagian sebelum sumber daya benar-benar dihasilkan.
Daerah Penghasil vs. Manfaat yang Didapat
Secara logika, daerah penghasil seharusnya menjadi pihak pertama menikmati manfaat. Infrastruktur harus lebih berkembang. Pendidikan dan kesehatan harus meningkat. Kesempatan ekonomi di daerah penghasil seharusnya lebih luas. Namun kenyataan berbeda. Kekayaan keluar dalam jumlah besar, manfaat kembali jauh lebih kecil. Daerah hanya menjadi lokasi eksploitasi, bukan pusat kemakmuran. Ketimpangan ini menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya. Distribusi yang timpang sering kali dianggap pengambilan yang berlebihan. Paradoks ini menimbulkan konflik pusat-daerah dan merusak prinsip desentralisasi.
Modernitas vs. Sistem Upeti
Dalam kerajaan masa lalu, upeti diberikan setelah hasil diperoleh. Modernitas saat ini memungkinkan pembagian melalui regulasi sebelum produksi. Mekanisme ini sering menimbulkan ketimpangan struktural. Negara modern seharusnya menempatkan rakyat sebagai tujuan utama. Ketimpangan distribusi menjadi indikator logika kekuasaan yang bermasalah. Kekuasaan sehat fokus pada manfaat rakyat. Kekuasaan tidak sehat fokus pada pengumpulan sumber daya. Perbedaan ini menentukan arah pembangunan nasional. Ketimpangan mempengaruhi kepercayaan publik dan legitimasi negara. Pemerataan manfaat harus menjadi prioritas pembangunan berkelanjutan.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan tiga tugas pokok negara. Negara wajib melindungi rakyat dari risiko sosial dan ekonomi. Serta negara wajib melayani rakyat melalui kebijakan yang adil dan transparan. Negara wajib mengatur masyarakat agar tercipta keteraturan dan kemakmuran. Pengelolaan sumber daya harus menempatkan rakyat sebagai prioritas. Negara tidak boleh hanya menjadi pemungut penerimaan. Hasil pembangunan harus kembali kepada masyarakat sebagai pemilik sah negeri. Rinto menegaskan prinsip melindungi, melayani, dan mengatur sebagai pedoman pengelolaan sumber daya. Ketimpangan distribusi menunjukkan perlunya evaluasi kebijakan secara menyeluruh. Sistem harus diperbaiki agar daerah penghasil memperoleh manfaat proporsional.
Solusi Mengurangi Ketimpangan
Pemerintah perlu meningkatkan transparansi pengelolaan sumber daya alam. Publik harus dapat memantau alur penerimaan dan distribusi hasil. Evaluasi mekanisme pembagian pusat-daerah harus dilakukan berkala. Daerah penghasil sumber daya harus memperoleh manfaat lebih besar. Infrastruktur dasar di daerah penghasil perlu menjadi prioritas pembangunan. Pendidikan dan fasilitas kesehatan harus diperkuat khusus di daerah penghasil. Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan harus diperluas. Pengawasan publik terhadap pengelolaan sumber daya harus ditingkatkan. Kebijakan pembangunan harus berpihak pada kesejahteraan rakyat. Prinsip melindungi, melayani, dan mengatur harus menjadi pedoman utama.
Paradoks desentralisasi menunjukkan ketimpangan distribusi sumber daya nasional. Modernitas sejati tidak hanya terlihat dari gedung tinggi atau teknologi canggih. Modernitas tercermin ketika rakyat menikmati manfaat pembangunan secara nyata. Negara yang kuat menyejahterakan rakyatnya. Kekayaan alam harus menjadi alat kemakmuran bersama, bukan sekadar sumber penerimaan pusat. Sistem pengelolaan harus memastikan keadilan substantif bagi daerah penghasil. Hanya dengan prinsip ini, pembangunan Indonesia dapat mencerminkan keadilan, keberlanjutan, dan modernitas yang sejati.



