Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Salah satu prinsip yang sering dikutip dalam kehidupan berbangsa adalah bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini tertulis jelas dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Secara teoritis, hukum harus berada di atas kekuasaan, kekuasaan tunduk pada hukum, dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan.
Namun pertanyaannya sederhana: apakah prinsip ini benar-benar dijalankan di lapangan?
Kepastian Hukum yang Semakin Retak
Jika hukum benar-benar menjadi panglima, seharusnya terdapat kepastian mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Aturan yang sama seharusnya menghasilkan keputusan yang konsisten bagi semua orang. Namun kenyataannya, banyak pasal yang terlihat jelas di atas kertas menjadi lentur ketika berhadapan dengan kepentingan politik dan kekuasaan.
Hari ini suatu tindakan dianggap melanggar hukum, besok tindakan serupa dianggap sah. Yang berubah bukan pasalnya, melainkan tafsirnya. Fenomena ini menimbulkan ketidakpastian dan merusak fondasi negara hukum.
Kritik Cak Nun: Tafsir Tanpa Tadabur
Dalam forum Maiyah, Cak Nun menyoroti persoalan tafsir hukum yang berlebihan:
“Aturan yang sudah jelas pasalnya masih dibilang multi tafsir. Nanti ada 10 tafsir dari pasal yang sama, 10 ini melahirkan 100 tafsir lagi. Akhirnya tidak jadi hukum. Akhirnya sesuai keinginan sendiri-sendiri… Kalau tadabur itu kan pertimbangannya kemaslahatan, bukan kebenaran.”
Hukum harus hadir untuk mengurangi ketidakpastian, melindungi masyarakat, dan membatasi kekuasaan. Ketika tafsir lebih dominan daripada norma yang jelas, hukum kehilangan fungsi pedoman bersama.
Negara Hukum vs Negara Kekuasaan
Para ahli hukum membedakan antara rechtsstaat dan machtsstaat:
- Rechtsstaat (Negara Hukum): Hukum menjadi pedoman utama, akibat tindakan dapat diperkirakan, dan kekuasaan dibatasi norma.
- Machtsstaat (Negara Kekuasaan): Hukum menjadi alat pembenaran, hasil akhir bergantung pada posisi dan kekuatan politik, bukan pasal itu sendiri.
Ketika masyarakat terbiasa mendengar istilah “multi tafsir” untuk hampir semua persoalan, kepastian hukum perlahan menghilang. Rakyat mulai bertanya “Siapa yang berkuasa?” alih-alih “Apa kata hukum?”.

Sistem yang Bermasalah
Persoalan ini biasanya berakar pada desain sistem yang memberi ruang terlalu besar kepada kekuasaan dan terlalu sedikit pada pengendalian hukum. Lembaga pengawas yang lemah, mekanisme koreksi yang tidak efektif, dan distribusi kekuasaan yang timpang membuat hukum kehilangan gigi.
Dalam kerangka buku Free Indonesia Save Nusantara, hukum dianalogikan sebagai instruksi yang mengatur jalannya sistem. Jika konstitusi atau hukum terganggu, seluruh sistem ikut bermasalah. Pasal ada, perlindungan tidak terasa; aturan ada, kepastian tidak hadir; lembaga hukum ada, keadilan tidak ditemukan.
Hukum sebagai Instrumen Keadilan
Hukum bukan sekadar kumpulan kalimat. Lalu hukum adalah instrumen untuk menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, dan membatasi kekuasaan. Cak Nun menekankan pentingnya tadabur, kemampuan melihat kemaslahatan yang lebih besar, agar hukum tidak berubah menjadi permainan logika yang jauh dari keadilan.
Persoalan terbesar bangsa bukan pada jumlah peraturan, tetapi lumpuhnya hukum sebagai pengendali kekuasaan. Selama kondisi ini berlangsung, sebutan “negara hukum” hanya menjadi slogan normatif, sementara praktik berjalan seperti negara kekuasaan.
Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Ketika hukum tidak lagi mampu membatasi kekuasaan, Indonesia bergerak menjauh dari cita-cita rechtsstaat dan semakin dekat kepada machtsstaat. Lumpuhnya hukum bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan masa depan bangsa.



