Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Indonesia sering disebut sebagai negara hukum, sebuah prinsip yang tertulis tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara teori, hukum harus berada di atas kekuasaan, kekuasaan tunduk pada hukum, dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan. Tidak boleh ada keputusan atau tindakan yang melampaui batas hukum yang ditetapkan.
Namun, realitas sehari-hari sering berbeda. Pertanyaannya sederhanaapakah prinsip ini benar-benar diterapkan?
Kepastian Hukum yang Menghilang
Jika hukum menjadi panglima, seharusnya ada kepastian mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Aturan yang sama seharusnya menghasilkan keputusan yang konsisten. Namun, seringkali pasal-pasal yang tampak jelas menjadi lentur ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.
Satu pasal bisa ditafsir berbeda-beda: hari ini dianggap melarang, besok dianggap membolehkan. Hari ini suatu tindakan dianggap melanggar hukum, esok tindakan serupa dianggap sah. Yang berubah bukan pasalnya, melainkan tafsirnya.
Kritik Mendalam Cak Nun
Dalam forum Maiyah, Cak Nun menyampaikan kritik tajam:
“Aturan yang sudah jelas pasalnya masih dibilang multi tafsir. Nanti ada 10 tafsir dari pasal yang sama, 10 ini melahirkan 100 tafsir lagi. Akhirnya tidak jadi hukum. Akhirnya sesuai keinginan sendiri-sendiri. Dunia tafsir memang payah karena tidak ada temannya, yaitu tadabur. Kalau tadabur itu pertimbangannya kemaslahatan, bukan kebenaran.”
Hukum seharusnya mengurangi ketidakpastian, bukan menjadi arena perebutan tafsir. Ketika tafsir lebih dominan daripada norma yang jelas, hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman bersama.
Dari Negara Hukum Menuju Negara Kekuasaan
Negara hukum diukur dari kemampuan hukum membatasi kekuasaan, bukan dari banyaknya undang-undang. Jika kekuasaan lebih menentukan hukum daripada hukum membatasi kekuasaan, lahirlah negara kekuasaan (machtsstaat).
Dalam ilmu ketatanegaraan:
- Rechtsstaat: negara hukum, aturan menjadi pedoman utama.
- Machtsstaat: negara kekuasaan, kehendak pemegang kekuasaan menjadi penentu.
Di negara hukum, akibat tindakan dapat diperkirakan. Di negara kekuasaan, hasil sering bergantung pada siapa yang terlibat, bukan pasal itu sendiri.

Multi Tafsir dan Krisis Kepastian
Fenomena “multi tafsir” menunjukkan kepastian hukum perlahan menghilang. Rakyat mulai bertanya, “Siapa yang berkuasa?” bukan “Apa kata hukum?”. Aparatur negara kehilangan pedoman, pelaku usaha bingung arah, dan perlindungan hukum semakin sulit diakses. Ini adalah ciri klasik negara kekuasaan.
Desain sistem yang memberi ruang terlalu besar pada kekuasaan, lemahnya lembaga pengawas, mekanisme koreksi yang tidak efektif, dan distribusi kekuasaan yang tidak seimbang menjadi akar masalahnya.
Dalam buku Free Indonesia Save Nusantara, hukum dianalogikan sebagai instruksi yang mengatur jalannya sistem. Jika konstitusi atau hukum terganggu, seluruh sistem ikut bermasalah. Pasal ada, perlindungan tidak terasa; aturan ada, kepastian tidak hadir; lembaga hukum ada, keadilan tidak ditemukan.
Cak Nun menekankan tafsir hukum harus disertai tadabur, pertimbangan kemaslahatan. Tanpa itu, hukum berubah menjadi permainan logika jauh dari keadilan.
Supremasi Hukum vs Supremasi Kekuasaan
Hukum bukan sekadar kumpulan kalimat. Hukum menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, dan membatasi kekuasaan. Ketika fungsi ini hilang, kekuasaan mengisi ruang kosong.
Persoalan terbesar bangsa ini bukan kurangnya undang-undang, tetapi lumpuhnya hukum sebagai pengendali kekuasaan. Sebutan “negara hukum” terdengar normatif, sementara praktiknya mendekati negara kekuasaan.
Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Ketika hukum tidak lagi membatasi kekuasaan, Indonesia bergerak menjauh dari cita-cita rechtsstaat dan semakin dekat pada machtsstaat. Lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum ini adalah persoalan masa depan bangsa.



