By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 2 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Lumpuhnya Hukum, Lahirnya Negara Kekuasaan
Pemerintah

Lumpuhnya Hukum, Lahirnya Negara Kekuasaan

Diajeng Maharini
Last updated: June 2, 2026 3:26 pm
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Adv. Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

beritax.id – Indonesia sering disebut sebagai negara hukum, sebuah prinsip yang tertulis tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Secara teori, hukum harus berada di atas kekuasaan, kekuasaan tunduk pada hukum, dan setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan. Tidak boleh ada keputusan atau tindakan yang melampaui batas hukum yang ditetapkan.

Contents
Kepastian Hukum yang MenghilangKritik Mendalam Cak NunDari Negara Hukum Menuju Negara KekuasaanMulti Tafsir dan Krisis KepastianSupremasi Hukum vs Supremasi Kekuasaan

Namun, realitas sehari-hari sering berbeda. Pertanyaannya sederhanaapakah prinsip ini benar-benar diterapkan?

Kepastian Hukum yang Menghilang

Jika hukum menjadi panglima, seharusnya ada kepastian mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Aturan yang sama seharusnya menghasilkan keputusan yang konsisten. Namun, seringkali pasal-pasal yang tampak jelas menjadi lentur ketika berhadapan dengan kepentingan kekuasaan.

Satu pasal bisa ditafsir berbeda-beda: hari ini dianggap melarang, besok dianggap membolehkan. Hari ini suatu tindakan dianggap melanggar hukum, esok tindakan serupa dianggap sah. Yang berubah bukan pasalnya, melainkan tafsirnya.

Kritik Mendalam Cak Nun

Dalam forum Maiyah, Cak Nun menyampaikan kritik tajam:

“Aturan yang sudah jelas pasalnya masih dibilang multi tafsir. Nanti ada 10 tafsir dari pasal yang sama, 10 ini melahirkan 100 tafsir lagi. Akhirnya tidak jadi hukum. Akhirnya sesuai keinginan sendiri-sendiri. Dunia tafsir memang payah karena tidak ada temannya, yaitu tadabur. Kalau tadabur itu pertimbangannya kemaslahatan, bukan kebenaran.”

Hukum seharusnya mengurangi ketidakpastian, bukan menjadi arena perebutan tafsir. Ketika tafsir lebih dominan daripada norma yang jelas, hukum kehilangan fungsinya sebagai pedoman bersama.

You Might Also Like

Ekonomi Indonesia Katanya Pulih, Warga Masih Berhemat
APBN Tak Jebol, Partai X: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Janji!
DPD Perjuangkan Pendapatan Daerah, Partai X: Jangan Rakyat Jadi Korban Pajak!
Banjir Aceh dan Sumatera, Partai X Desak Status Bencana Nasional

Dari Negara Hukum Menuju Negara Kekuasaan

Negara hukum diukur dari kemampuan hukum membatasi kekuasaan, bukan dari banyaknya undang-undang. Jika kekuasaan lebih menentukan hukum daripada hukum membatasi kekuasaan, lahirlah negara kekuasaan (machtsstaat).

Dalam ilmu ketatanegaraan:

  • Rechtsstaat: negara hukum, aturan menjadi pedoman utama.
  • Machtsstaat: negara kekuasaan, kehendak pemegang kekuasaan menjadi penentu.

Di negara hukum, akibat tindakan dapat diperkirakan. Di negara kekuasaan, hasil sering bergantung pada siapa yang terlibat, bukan pasal itu sendiri.

Multi Tafsir dan Krisis Kepastian

Fenomena “multi tafsir” menunjukkan kepastian hukum perlahan menghilang. Rakyat mulai bertanya, “Siapa yang berkuasa?” bukan “Apa kata hukum?”. Aparatur negara kehilangan pedoman, pelaku usaha bingung arah, dan perlindungan hukum semakin sulit diakses. Ini adalah ciri klasik negara kekuasaan.

Desain sistem yang memberi ruang terlalu besar pada kekuasaan, lemahnya lembaga pengawas, mekanisme koreksi yang tidak efektif, dan distribusi kekuasaan yang tidak seimbang menjadi akar masalahnya.

Dalam buku Free Indonesia Save Nusantara, hukum dianalogikan sebagai instruksi yang mengatur jalannya sistem. Jika konstitusi atau hukum terganggu, seluruh sistem ikut bermasalah. Pasal ada, perlindungan tidak terasa; aturan ada, kepastian tidak hadir; lembaga hukum ada, keadilan tidak ditemukan.

Cak Nun menekankan tafsir hukum harus disertai tadabur, pertimbangan kemaslahatan. Tanpa itu, hukum berubah menjadi permainan logika jauh dari keadilan.

Supremasi Hukum vs Supremasi Kekuasaan

Hukum bukan sekadar kumpulan kalimat. Hukum menjaga ketertiban, melindungi martabat manusia, dan membatasi kekuasaan. Ketika fungsi ini hilang, kekuasaan mengisi ruang kosong.

Persoalan terbesar bangsa ini bukan kurangnya undang-undang, tetapi lumpuhnya hukum sebagai pengendali kekuasaan. Sebutan “negara hukum” terdengar normatif, sementara praktiknya mendekati negara kekuasaan.

Negara hukum berdiri di atas supremasi hukum. Negara kekuasaan berdiri di atas supremasi kehendak. Ketika hukum tidak lagi membatasi kekuasaan, Indonesia bergerak menjauh dari cita-cita rechtsstaat dan semakin dekat pada machtsstaat. Lumpuhnya hukum bukan sekadar masalah hukum ini adalah persoalan masa depan bangsa.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kemerdekaan Indonesia Terkikis: Negara Ini Bukan Lagi Republik Rakyat
Next Article Republik kehilangan jiw Republik Kehilangan Jiwa: Ketika Proklamasi Tinggal Seremoni

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Menteri Keuangan Konoha Sri Sengkuniwati Mundur

September 4, 2025
Pemerintah

TikTok Tutup Live, Partai X: Jangan Tutup Juga Suara Rakyat!

September 2, 2025
Pemerintah

RUU BUMN Lanjut ke Paripurna, Partai X: BUMN Milik Rakyat, Bukan Segelintir!

September 29, 2025
Pemerintah

Pejabat Bea Cukai Kena OTT, Penegakan Hukum Harus Tepat!

February 9, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.