beritax.id – Demokrasi sering dipahami sebagai sistem yang paling adil karena memberikan setiap warga negara hak yang sama dalam menentukan pemimpin. Prinsip one-man-one-vote menjadi fondasi utama demokrasi modern, sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Namun, muncul pertanyaan mendasar apakah kesetaraan suara otomatis menghasilkan kepemimpinan yang berkualitas?
Dalam praktiknya, kesetaraan tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas hasil. Demokrasi yang hanya menekankan prosedur berisiko menghasilkan pemimpin yang tidak optimal. Karena itu, perlu refleksi terhadap bagaimana kedaulatan rakyat dijalankan dalam sistem demokrasi Indonesia.
Realitas Demokrasi di Indonesia
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia diatur dalam Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan pemilu dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Partisipasi pemilih cukup tinggi, seperti pada Pemilu 2019 yang mencapai sekitar 81 persen. Namun, tingginya partisipasi tidak selalu mencerminkan kualitas demokrasi.
Biaya kampanye yang tinggi mendorong ketergantungan pada pemodal dan membuka ruang praktik jabatan transaksional. Di sisi lain, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 membatasi pencalonan presiden hanya melalui partai politik. Hal ini menjadikan partai sebagai aktor dominan dalam menentukan kandidat, sehingga pilihan rakyat sangat bergantung pada keputusan internal partai yang tidak selalu transparan.
Problematika Kedaulatan Rakyat
Secara normatif, kedaulatan rakyat adalah prinsip utama. Namun dalam praktiknya, rakyat hanya berperan dalam memilih, bukan menentukan siapa yang dapat dipilih. Ini menciptakan paradoks, di mana kedaulatan rakyat bersifat prosedural, bukan substantif.
Dominasi partai politik memperkuat struktur yang elitis. Kandidat sering muncul dari kompromi dan kekuatan modal, bukan hasil seleksi kualitas. Akibatnya, demokrasi cenderung menjadi mekanisme formal yang belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan rakyat.
Ketiadaan Mekanisme Seleksi Kualitas
Salah satu kelemahan utama sistem demokrasi saat ini adalah tidak adanya mekanisme penyaringan kualitas sebelum kandidat diajukan kepada publik. Berbeda dengan profesi seperti dokter atau pilot yang melalui seleksi ketat, pemerintah justru tidak memiliki standar yang sebanding.
Akibatnya, pemilih dihadapkan pada pilihan yang terbatas dan belum tentu berkualitas. Demokrasi pun cenderung menjadi ajang kompetisi popularitas, bukan seleksi kepemimpinan.
Hal ini terlihat dalam polemik publik yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal, seperti perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Terlepas dari klarifikasi yang telah ada, munculnya isu ini menunjukkan lemahnya proses verifikasi awal. Jika seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel sejak awal, polemik semacam ini tidak perlu berkembang di ruang publik.
Selain itu, sering terjadi saling lempar tanggung jawab antar pejabat. Partai yang seharusnya memastikan kelayakan kandidat tidak memberikan kepastian yang tegas, sehingga isu administratif berubah menjadi komoditas partai. Ini menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup hanya mengandalkan pemilihan langsung, tetapi juga membutuhkan sistem seleksi yang kuat sejak awal.
Gagasan Demokrasi Pancasila Berjenjang
Sebagai solusi, muncul gagasan demokrasi Pancasila berjenjang. Model ini menggabungkan kedaulatan rakyat dengan mekanisme seleksi yang lebih rasional. Proses demokrasi diawali dengan seleksi oleh lembaga negara yang memiliki legitimasi konstitusional dan tidak bergantung pada partai politik.
Tujuannya bukan mengurangi peran rakyat, melainkan memastikan bahwa kandidat telah memenuhi standar integritas dan kompetensi. Pemilu tetap menjadi sumber legitimasi utama sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, tetapi dengan pilihan yang lebih berkualitas.
Pendekatan ini menyeimbangkan demokrasi prosedural dan substantif. Rakyat tetap memilih, tetapi dari kandidat yang telah teruji, sehingga kedaulatan rakyat menjadi lebih bermakna.



