beritax.id – Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan pentingnya pembelaan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dinilai berdasarkan argumentasi hukum, bukan opini publik. Boyamin mengaku penasaran dengan strategi hukum yang akan dibangun tim kuasa hukum Nadiem dalam menghadapi tuntutan jaksa terkait kasus pengadaan laptop Chromebook. Ia menegaskan proses hukum tidak dapat dipengaruhi oleh narasi di media sosial maupun tekanan opini publik.
Boyamin menekankan pembelaan harus mampu mengimbangi dakwaan jaksa dari sisi hukum, bukan sekadar membangun opini. “Saya ingin melihat pembelaan yang hebat dari lawyer, bukan sekadar opini atau narasi,” katanya. Ia menambahkan bahwa riuhnya dukungan masyarakat terhadap Nadiem di media sosial tidak mengganggu jalannya proses hukum. “Hukum tidak bisa dipengaruhi opini. Bebas atau bersalah, keputusan murni berdasarkan argumentasi hukum di persidangan,” ujarnya.
Dakwaan dan Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut pidana penjara selama 18 tahun terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. Selain pidana penjara, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Adapun yang apabila tidak dibayar diganti pidana sembilan tahun penjara. Jaksa menilai pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun, sedangkan CDM menimbulkan kerugian setara USD 44,05 juta atau Rp621,38 miliar.
Jaksa juga menyoroti peningkatan kekayaan pribadi Nadiem yang dianggap tidak seimbang, hingga mencapai Rp4,87 triliun. Nadiem didakwa melanggar Pasal 603 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Proses persidangan diharapkan menegakkan keadilan secara objektif, independen, dan tidak terpengaruh opini publik maupun tekanan media.
Prinsip Keadilan Menurut Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan prinsip negara adalah tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Partai X menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan melalui proses hukum yang profesional, tidak boleh dipengaruhi opini maupun kepentingan pihak tertentu. Tetapi hukum yang ada harus dilalui secara adil dan transparan.
Prinsip Partai X dan Solusi
- Penegakan hukum harus adil, transparan, dan tidak memihak, agar rakyat percaya pada sistem peradilan.
- Setiap terdakwa berhak mendapat pembelaan hukum yang sah tanpa intervensi opini publik.
- Pemerintah dan aparat hukum harus menjamin independensi hakim dalam menentukan keputusan berdasarkan fakta dan bukti hukum.
- Partai X mendorong pembinaan hukum yang berfokus pada keadilan, pencegahan korupsi, dan perlindungan kepentingan publik.
Partai X mengingatkan, pembelaan hukum bukan alat untuk memanipulasi opini publik. Negara harus menegakkan hukum demi perlindungan rakyat, kepastian hukum, dan keadilan. Semua pihak, termasuk media dan masyarakat, wajib menghormati proses hukum dan menghargai keputusan pengadilan yang obyektif.



