beritax.id – Warga transmigran di Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akan mendapatkan kompensasi apabila terdampak proyek pengeboran sumur minyak dan gas (migas). Menteri Transmigrasi M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan hal itu di Jakarta Selatan, Senin (04/04/2026).
Iftitah menjelaskan kompensasi berlaku untuk lahan yang telah dimanfaatkan masyarakat maupun lahan kosong sisa Hak Pengelolaan (HPL) yang masih berada di bawah penguasaan pemerintah. Keputusan ini muncul menyusul ditemukannya 13 sumur migas baru di Samboja, setelah sebelumnya 79 sumur telah dieksplorasi sejak 1989.
MoU Pemanfaatan Lahan HPL Transmigrasi
Kementerian Transmigrasi bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani nota kesepahaman untuk pemanfaatan lahan HPL transmigrasi. Tujuannya adalah penerbitan Hak Pakai eksplorasi sumur migas baru.
Iftitah menyatakan bahwa pengembangan wilayah transmigrasi melalui eksplorasi sumber daya alam (SDA) diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan baru. Infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum akan ditopang oleh industri sehingga pemerintah tidak menanggung biaya tambahan.
SKK Migas Tegaskan Prinsip Win-Win
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan kepada warga transmigran harus saling menguntungkan. “Prinsipnya adalah win-win, sesuai regulasi perizinan dan kriteria minimum yang dicantumkan,” ujarnya.
Djoko menambahkan bahwa nilai kompensasi tetap harus mempertimbangkan kelayakan ekonomi proyek. Proyek pengeboran 13 sumur baru ini memiliki potensi produksi minyak sebanyak satu juta barel dan gas 11,64 miliar kaki kubik.
Ia memastikan sumur baru tersebut tidak termasuk sumur milik masyarakat, melainkan dikelola oleh PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS). Namun, SKK Migas tetap mengidentifikasi sumur tua yang mungkin dapat dimanfaatkan warga transmigran di masa mendatang. Eksplorasi dijadwalkan mulai Juni 2026.
Prayogi R Saputra: Negara Wajib Lindungi Hak Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan tiga tugas utama negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Prayogi menekankan bahwa eksplorasi SDA di wilayah transmigrasi harus selaras dengan perlindungan hak masyarakat. Kompensasi yang adil menjadi bentuk implementasi prinsip Partai X untuk keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Prinsip Partai X dan Solusi Strategis
Prinsip Partai X menegaskan perlindungan hak rakyat, transparansi, dan pembangunan berkeadilan. Solusi Partai X terkait eksplorasi migas di wilayah transmigrasi meliputi:
- Kompensasi Adil – Setiap warga terdampak menerima ganti rugi setara dengan potensi kerugian akibat proyek.
- Pelibatan Warga – Transmigran dilibatkan dalam perencanaan dan pengawasan proyek agar aspirasi mereka terakomodasi.
- Pengembangan Infrastruktur – Infrastruktur dasar ditopang industri, memastikan akses masyarakat tidak terganggu.
- Kesempatan Kerja – Pemberdayaan transmigran dalam proyek migas untuk meningkatkan pendapatan dan keterampilan lokal.
- Pemantauan dan Evaluasi – SKK Migas dan Kementerian Transmigrasi mengawasi pelaksanaan agar sesuai prinsip win-win.
- Kesiapan Regulasi – Hak Pakai dan perizinan eksplorasi dijalankan sesuai aturan untuk menjaga transparansi dan keadilan.
Eksplorasi 13 sumur migas di Samboja menghadirkan peluang ekonomi dan tenaga kerja baru bagi transmigran, tanpa mengabaikan hak dan kesejahteraan masyarakat. Negara melalui Kementerian Transmigrasi dan SKK Migas memastikan kompensasi diberikan secara adil, infrastruktur dasar terjaga, serta proyek tetap ekonomis, selaras prinsip Partai X.



