beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya oknum yang mengaku mampu mengurus perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Informasi itu berasal dari wilayah sekitar Semarang, Jawa Tengah, dan KPK meminta masyarakat serta saksi untuk tidak mempercayai klaim tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan keputusan kolegial pimpinan KPK.
Ia menambahkan proses penyidikan melibatkan tim penyelidik, penyidik, dan penuntutan sehingga penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
Hari ini, penyidik KPK merampungkan pemeriksaan saksi Salisa Asmoaji, seorang PNS Ditjen Bea dan Cukai. Pemeriksaan ini merupakan yang keempat kalinya.
Fokus pemeriksaan adalah mendalami dugaan penerimaan oknum di Ditjen Bea dan Cukai terkait pengurusan cukai dan importasi barang.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan DJBC Rizal, serta sejumlah pejabat dan pemilik perusahaan terkait.
Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK, sementara berkas PT Blueray telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk persidangan.
KPK juga menggeledah Safe Deposit Box di Medan milik tersangka Rizal, berisi logam mulia, uang valas, dan uang Rupiah senilai sekitar Rp2 miliar. Selain itu, barang bukti disita dari PT Sinkos Multimedia Mandiri, termasuk komputer, kamera mirrorless, monitor, dan sistem mikrofon nirkabel.
Prayogi R Saputra: Negara Harus Lindungi Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan tiga tugas negara: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Menurut Prayogi, pengungkapan kasus KPK ini menjadi bukti pentingnya pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum untuk menjaga kepentingan warga.
Prinsip Partai X dan Solusi Strategis
Partai X menekankan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
Solusi yang direkomendasikan:
- Penguatan Pengawasan Internal: Bea Cukai wajib memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik gratifikasi.
- Peningkatan Transparansi: Setiap proses izin impor harus tercatat dan dapat diaudit oleh publik dan lembaga pengawas.
- Penegakan Hukum Konsisten: Tindak tegas semua oknum yang melanggar hukum, tanpa pandang jabatan atau posisi.
- Pendidikan dan Literasi Anti-Korupsi: Mendorong pelatihan berkelanjutan bagi aparat Bea Cukai dan stakeholder terkait.
- Perlindungan Saksi dan Pelapor: Memastikan keamanan saksi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Pengungkapan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan pentingnya integritas birokrasi. Dengan prinsip Partai X, pengawasan ketat, dan solusi berkelanjutan, kepentingan rakyat dapat dijaga, dan praktik korupsi diminimalisir.



