beritax.id – Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan komoditas pangan ilegal sebanyak 23,1 ton di Pontianak, Kalimantan Barat. Komoditas tersebut terdiri dari berbagai jenis bawang hingga cabai kering, yang diduga masuk melalui jalur ilegal dan merusak pasar pangan domestik.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa Indonesia telah mencapai swasembada bawang merah. Sehingga masuknya produk ilegal merugikan petani dalam negeri. “Kita sudah swasembada bawang merah. Tidak ada alasan barang ilegal masuk selain merusak harga petani,” tegas Amran.
Ia mengungkapkan bahwa praktik impor ilegal pangan jelas merusak ekosistem pasar dan melemahkan daya saing produk dalam negeri. “Ada pihak-pihak yang tidak akan pernah bahagia kalau Indonesia swasembada pangan. Karena itu mereka terus mencari celah untuk merusak pasar dan melemahkan produksi dalam negeri,” tambahnya.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan yang Terorganisir
Dalam kasus terbaru di Pontianak, aparat berhasil menyita berbagai jenis bawang ilegal asal Thailand, China, dan India, serta cabai kering ilegal asal China. Bawang merah yang disita mencapai 2,1 ton, bawang putih asal China sebanyak 9,1 ton, bawang bombai Belanda 7,9 ton, dan bawang bombai India sebanyak 1,6 ton. Selain itu, 2,2 ton cabai kering asal China juga disita.
Amran mengungkapkan bahwa penyelundupan pangan ilegal ini merupakan bagian dari praktik yang lebih besar dan berulang di berbagai wilayah Indonesia. Sebelumnya, aparat telah menggagalkan penyelundupan 133,5 ton bawang bombai ilegal di Semarang, 72 ton bawang bombai ilegal di Surabaya, 250 ton beras ilegal di Sabang, dan sekitar 1.000 ton beras ilegal di Tanjung Balai Karimun.
“Pola yang sama, berulang, dan terorganisir. Berulang kali kami sebut inilah mafia pangan. Skalanya sudah ratusan sampai ribuan ton. Artinya ada kekuatan besar di belakangnya,” tegas Amran.
Peran Geografis Indonesia dalam Penyulundupan
Menurut Amran, kondisi geografis Indonesia dengan garis pantai yang sangat panjang sering dimanfaatkan oleh jaringan penyelundup untuk memasukkan komoditas ilegal melalui jalur-jalur tidak resmi. “Dengan garis pantai yang panjang, celah itu dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan barang ilegal. Ini yang harus kita tutup bersama,” katanya.
Penyelundupan pangan ilegal berpotensi merusak ketahanan pangan nasional, serta mengganggu kesejahteraan petani dan konsumen. Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah masuknya komoditas ilegal.
Kementerian Pertanian akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum. Adapun untuk menutup celah masuknya pangan ilegal dan memastikan sistem distribusi berjalan sesuai aturan. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kemandirian dan ketahanan pangan nasional, serta melindungi para petani dan konsumen dari praktik penyelundupan yang merugikan.
Solusi Partai X untuk Perlindungan Petani dan Konsumen
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, negara harus memperkuat kebijakan perlindungan terhadap petani dan konsumen, serta memastikan ketahanan pangan nasional.
Prinsip Partai X dalam Program Perlindungan Pangan:
- Perlindungan Petani: Pemerintah harus melindungi petani dengan kebijakan yang memastikan harga komoditas dalam negeri tidak terganggu oleh pangan ilegal.
- Pengawasan Ketat: Menjaga ketahanan pangan dengan pengawasan ketat terhadap distribusi pangan ilegal, serta pemberantasan mafia pangan.
- Kolaborasi Sektor Publik dan Swasta: Pemerintah harus bekerja sama dengan sektor swasta untuk meningkatkan kapasitas produksi pangan dalam negeri dan menjaga kualitas produk.
- Edukasi kepada Konsumen: Mengedukasi konsumen untuk membeli produk pangan lokal guna mendukung ekonomi petani dalam negeri.
Kesimpulan
Penyelundupan pangan ilegal menjadi ancaman serius terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani Indonesia. Pemerintah Indonesia, dengan dukungan dari aparat penegak hukum dan sektor terkait, harus terus berupaya untuk menutup celah penyelundupan, memperkuat sistem pengawasan, serta menjaga kestabilan harga dan pasokan pangan dalam negeri.



