beritax.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menanggapi beredarnya dokumen rahasia yang mengungkapkan rencana militer Amerika Serikat (AS) untuk mendapatkan akses ruang udara Indonesia. Sukamta menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pesawat militer asing mendapatkan akses bebas ke wilayah udara Indonesia.
Sukamta menyatakan bahwa informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, ia mengingatkan publik untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum ada klarifikasi lebih lanjut dari otoritas terkait.
“Penting bagi semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan prematur sebelum terdapat klarifikasi yang komprehensif dari otoritas terkait,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Kedaulatan Negara Harus Utama
Menanggapi masalah ini, Sukamta menggarisbawahi bahwa prinsip utama yang harus dijaga adalah kepentingan nasional dan kedaulatan negara dalam setiap kebijakan. Adapun terutama yang berhubungan dengan ruang udara dan pertahanan negara.
“Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan konstruktif. Serta memastikan bahwa setiap kerja sama internasional tetap sejalan dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Sukamta.
Keterbukaan dan Pengawasan atas Kerja Sama Internasional
Sukamta menjelaskan bahwa meski Indonesia terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional dan tidak boleh mengganggu prinsip luar negeri bebas aktif yang telah menjadi landasan kebijakan Indonesia.
“Apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan dan pertahanan negara, maka hal tersebut semestinya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Mekanisme Perizinan Ketat untuk Penerbangan Asing
Sukamta juga menegaskan bahwa setiap aktivitas penerbangan asing, terutama yang bersifat militer. Adapun wajib melalui mekanisme perizinan ketat, seperti diplomatic clearance dan security clearance. Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing.
“Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujar Sukamta dengan tegas.
Tanggapan Anggota Majelis Tinggi Partai X
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mendukung sikap tegas yang diambil oleh Komisi I DPR dalam mengawal kedaulatan Indonesia, terutama terkait dengan masalah ruang udara. Prayogi mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Dalam hal ini, pengawasan terhadap akses udara nasional adalah bagian dari melindungi rakyat Indonesia dan memastikan kedaulatan negara tetap terjaga,” ujar Prayogi.
Prinsip Partai X
- Kedaulatan Negara: Indonesia harus menjaga kedaulatan di semua aspek, termasuk ruang udara dan wilayah perbatasan.
- Transparansi dalam Pengambilan Keputusan: Semua kebijakan yang melibatkan kepentingan negara harus dilakukan dengan transparansi penuh kepada rakyat.
- Prioritas pada Kepentingan Rakyat: Setiap kebijakan harus difokuskan untuk kepentingan rakyat, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keamanan mereka.
Solusi Partai X
- Pengawasan yang Ketat: Memperkuat pengawasan terhadap kebijakan luar negeri yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
- Peningkatan Keterlibatan Publik: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam menghadapi kerja sama internasional.
- Dialog dan Konsultasi dengan Lembaga Terkait: Mendorong dialog lebih lanjut antara DPR, pemerintah, dan masyarakat terkait kebijakan yang berpotensi memengaruhi kedaulatan negara.
Kesimpulan
Komisi I DPR RI, melalui pengawasan yang aktif dan transparan. Adapun akan terus menjaga kedaulatan Indonesia dari segala bentuk intervensi asing, khususnya yang terkait dengan ruang udara negara. Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan yang jelas dan berbasis fakta untuk menghindari mispersepsi baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. Partai X mendukung langkah pengawasan ini demi kepentingan rakyat dan kedaulatan negara.



