beritax.id – Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menegakkan keadilan substantif negara. Meskipun negara beroperasi dengan prosedur yang sah, keadilan sejati sering kali terabaikan. Rakyat, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, malah sering diabaikan. Keadilan substantif bukan hanya soal penerapan hukum yang kaku, tetapi lebih kepada apakah kebijakan dan keputusan negara benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Keadilan Substantif Negara: Kebutuhan yang Terabaikan
Adapun keadilan substantif negara adalah konsep yang menuntut negara untuk tidak hanya menerapkan hukum secara sah, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap keadilan sosial. Namun, dalam praktiknya, sering kali negara lebih mengutamakan prosedur administratif daripada memperhatikan dampak sosial yang dihasilkan oleh kebijakan. Ketimpangan yang semakin melebar dan suara rakyat yang semakin tidak didengar menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya menegakkan keadilan substantif.
Suara Rakyat yang Tidak Didengar
Salah satu bentuk kegagalan dalam menegakkan keadilan substantif negara adalah ketika suara rakyat tidak lagi menjadi prioritas dalam pengambilan keputusan. Negara cenderung bertindak tanpa mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan rakyat, yang mengakibatkan kebijakan yang dihasilkan tidak lagi relevan dengan realitas sosial. Ketika suara rakyat hanya dihitung sebagai angka statistik dan bukan sebagai bagian dari proses pembuatan kebijakan, keadilan substantif menjadi semakin jauh dari kenyataan.
Pemimpin negara seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan penguasa yang hanya memperjuangkan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Ketika pemimpin kehilangan fokus pada tujuan utama negara, yaitu mensejahterakan rakyat, maka keadilan substantif menjadi terancam. Kepemimpinan yang tidak peka terhadap kebutuhan rakyat akan mengarah pada kebijakan yang justru memperburuk ketimpangan sosial. Oleh karena itu, menegakkan keadilan substantif membutuhkan pemimpin yang tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga mampu mendengar dan memahami suara rakyat.
Solusi: Amandemen Kelima UUD 1945 sebagai Langkah Pemulihan
Salah satu solusi yang dapat diambil untuk menegakkan keadilan substantif negara adalah dengan melakukan Amandemen Kelima UUD 1945. Amandemen ini bertujuan untuk memperbaiki struktur ketatanegaraan agar kembali menempatkan rakyat sebagai pusat perhatian. Konstitusi yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat dapat menjadi landasan untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Dengan mengembalikan kedaulatan rakyat dalam konstitusi, negara dapat lebih peka terhadap ketimpangan sosial yang ada.
Selain perubahan konstitusional, negara juga perlu membuka ruang untuk dialog dan partisipasi yang lebih besar bagi rakyat. Keputusan yang diambil tanpa mendengarkan suara rakyat cenderung menghasilkan kebijakan yang tidak mencerminkan keadilan substantif. Dengan memberikan ruang bagi rakyat untuk berpartisipasi secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, negara akan lebih mampu menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kebudayaan bangsa juga memegang peranan penting dalam menegakkan keadilan substantif. Dalam tradisi kebudayaan Nusantara, pemimpin dihormati bukan karena kekuasaannya, tetapi karena kemampuannya untuk menjaga keseimbangan dan bertanggung jawab kepada rakyat. Dengan memperkuat nilai-nilai kebudayaan ini, negara dapat mengembalikan rasa tanggung jawab sosial dalam kepemimpinan. Pemimpin yang mengedepankan nilai-nilai ini akan lebih mampu menegakkan keadilan substantif dalam kebijakan yang diambil.
Kesimpulan: Menegakkan Keadilan Substantif untuk Kesejahteraan Rakyat
Bangsa ini menghadapi krisis dalam menegakkan keadilan substantif negara. Ketika suara rakyat tidak lagi didengar dan kebijakan negara semakin jauh dari tujuan untuk mensejahterakan rakyat, maka keadilan substantif negara menjadi terabaikan. Amandemen Kelima UUD 1945, bersama dengan penguatan kebudayaan dan partisipasi rakyat, adalah langkah-langkah penting untuk memastikan negara kembali menegakkan keadilan substantif. Negara yang peka terhadap kebutuhan rakyat adalah negara yang dapat mewujudkan keadilan sosial yang sejati.



