beritax.id – Indonesia kini berada di persimpangan, di mana hukum dan prosedur berjalan dengan rapi, tetapi keadilan semakin terasa jauh. Bangsa ini kehilangan rasa, terutama dalam konteks etika penyelenggaraan negara. Negara, yang seharusnya menjadi pengayom dan pelayan rakyat, malah tampak tidak lagi merasakan penderitaan masyarakat. Ketika negara bertindak secara sah, tetapi tanpa rasa, maka keadilan sosial hanya menjadi slogan kosong yang tidak terimplementasikan.
Kehilangan Etika: Ketika Negara Tidak Lagi Merasakan
Bangsa yang kehilangan rasa adalah bangsa yang kehilangan kepekaan terhadap penderitaan rakyat. Negara yang terus berjalan dengan prosedur yang kaku dan legalistik, namun tidak menyentuh nurani, adalah sebuah kenyataan yang mencemaskan. Keputusan-keputusan yang sah, tetapi tanpa mempertimbangkan keadilan dan rasa kemanusiaan, menunjukkan bahwa etika dalam penyelenggaraan negara semakin memudar. Dalam hal ini, negara tidak lagi merasakan ketidakadilan yang meluas di masyarakat. Keputusan yang seharusnya mengedepankan kesejahteraan rakyat, malah memperlebar ketimpangan sosial.
Etika, sebagai salah satu nilai dasar dalam menjalankan kekuasaan, semakin terpinggirkan dalam negara modern. Dalam banyak keputusan penting, kepatuhan terhadap prosedur menjadi lebih diutamakan daripada perasaan keadilan yang sesungguhnya. Negara yang kehilangan etika cenderung melupakan batas-batas moral dalam kebijakan publik. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, yang terlihat sah di mata hukum, tetapi jauh dari rasa keadilan.
Kebudayaan sebagai Pengingat Etika
Kebudayaan bangsa Nusantara, yang sejak dahulu mengajarkan tentang pentingnya etika dalam kepemimpinan, kini semakin terlupakan. Dalam tradisi kebudayaan Nusantara, pemimpin diharapkan tidak hanya menjalankan kekuasaan, tetapi juga menjaga keseimbangan dan mengedepankan rasa malu serta tanggung jawab kepada rakyat. Ketika kebudayaan ini mulai memudar, negara kehilangan pengingat penting dalam menjalankan kekuasaan dengan etika yang benar. Tanpa kebudayaan yang mengajarkan rasa, negara hanya akan berjalan sebagai mesin birokrasi tanpa jiwa.
Pemimpin yang kehilangan rasa dan etika dalam menjalankan kewenangannya akan merusak integritas negara. Kekuasaan yang tidak dibatasi oleh etika dan rasa malu hanya akan menjadi alat untuk memenuhi ambisi pribadi, bukan untuk kepentingan rakyat. Pemimpin yang tidak mengedepankan etika akan kehilangan legitimasi moralnya, meskipun masih memiliki kekuasaan formal. Ketika pemimpin kehilangan etika, negara akan kehilangan arah, dan ketidakadilan akan semakin merajalela.
Solusi: Amandemen Kelima UUD 1945 sebagai Koreksi Struktural
Untuk mengembalikan etika dalam penyelenggaraan negara, Amandemen Kelima UUD 1945 dapat menjadi solusi yang tepat. Amandemen ini bukan sekadar perubahan struktural, melainkan sebuah upaya untuk memulihkan kepekaan negara terhadap penderitaan rakyat. Konstitusi yang sehat harus mampu mengembalikan rasa keadilan dan etika dalam pengambilan keputusan negara. Dengan struktur yang lebih responsif dan peka terhadap suara rakyat, negara dapat kembali mengedepankan etika dalam setiap kebijakan yang diambil.
Menghidupkan Kembali Etika Melalui Kebudayaan
Selain melalui amandemen konstitusi, negara perlu kembali memperkuat kebudayaan yang menjadi dasar etika dalam bernegara. Nilai-nilai budaya Nusantara yang mengajarkan rasa malu, empati, dan kepantasan harus dihidupkan kembali dalam praktik bernegara. Negara yang kuat tidak hanya bergantung pada hukum, tetapi juga pada etika yang mengatur hubungan antara pemimpin dan rakyat. Dalam hal ini, kebudayaan berfungsi sebagai sistem saraf yang menghubungkan kekuasaan dengan keadilan yang dirasakan masyarakat.
Kesimpulan: Negara yang Memiliki Rasa
Bangsa yang kehilangan rasa akan kehilangan etika dalam menjalankan kekuasaan. Tanpa etika, negara hanya menjadi alat untuk memenuhi kepentingan segelintir orang, bukan untuk melayani rakyat. Oleh karena itu, memulihkan rasa melalui perubahan struktural dan penguatan kebudayaan adalah langkah yang tepat agar negara ini kembali memiliki etika dalam penyelenggaraan negaranya. Amandemen Kelima UUD 1945 dan penguatan kebudayaan adalah solusi yang diperlukan agar negara tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga adil dan penuh rasa kemanusiaan.



