beritax.id– Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengingatkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat melanggar prinsip-prinsip hukum Indonesia dan aturan konstitusi. Menurutnya, mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan bisa berisiko mengabaikan hak-hak dasar warga negara dan mencederai sistem hukum civil law yang dianut Indonesia.
Soedeson menilai mekanisme yang diusulkan dalam draf sementara RUU tersebut lebih fokus pada barang (in rem), sementara sistem hukum Indonesia mengedepankan individu (in personam), yaitu berfokus pada orang yang bersalah. “Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, ‘barang siapa’, in personam,” ungkap Soedeson.
Potensi Pelanggaran Konstitusi dan Hak Asasi Manusia
Soedeson juga menegaskan bahwa perampasan aset tanpa melalui proses hukum yang sah berpotensi melanggar Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin perlindungan hak atas harta kekayaan setiap warga negara. Ia mengutip Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa keputusan hakim yang sah.
“Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim,” lanjut Soedeson.
Dalam pandangannya, proses hukum yang jelas dan terstruktur adalah dasar dari penegakan hukum yang adil. Oleh karena itu, ia mengkhawatirkan bahwa tanpa adanya prosedur yang jelas dan transparan dalam RUU tersebut, negara bisa saja mengambil tindakan prematur yang merugikan hak-hak warga negara.
“Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata ‘rampas’ ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali,” tegas Soedeson.
Kewaspadaan terhadap Penghapusan Elemen Kerugian Negara
Soedeson juga mengingatkan potensi masalah lainnya dalam RUU ini terkait dengan penghapusan elemen kerugian negara dalam penegakan hukum, yang hanya memfokuskan pada delik fraud (penipuan). Tanpa batasan yang jelas mengenai kerugian negara, Soedeson khawatir penegakan hukum bisa meluas dan membahayakan aparat sipil negara.
“Kalau kerugian negara dihapus dan hanya mengenai fraud, celakalah kita semua. Ini bisa jadi seluruh pegawai negeri bisa ditangkap polisi. Kerugian negara itu memberikan batasan, memberikan sesuatu yang konkret terhadap tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Menurut Soedeson, penghapusan batasan ini akan mengaburkan arah penegakan hukum dan memunculkan ketidakpastian bagi para pegawai negeri. Sebagai solusi, ia mendesak agar RUU tersebut memastikan kerugian negara tetap menjadi elemen yang jelas dan terukur.
Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR terus melakukan pembahasan terkait RUU Perampasan Aset dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama berbagai pakar dan praktisi. Walaupun demikian, hingga kini DPR belum memberikan sinyal kapan RUU tersebut akan mulai dibahas bersama pemerintah.
Solusi Partai X: Menjaga Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, mengingatkan bahwa tugas negara adalah untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil. “Negara harus memberikan perlindungan kepada rakyat, menjaga hak-hak mereka, dan menjalankan hukum dengan adil,” ujarnya.
Partai X mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah korupsi, namun juga menegaskan pentingnya memastikan setiap kebijakan yang diambil tidak mengorbankan hak-hak dasar rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan harus mempertimbangkan dengan seksama dampaknya terhadap masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan hak milik pribadi.
Solusi dari Partai X:
- Penyusunan Hukum yang Transparan dan Berkeadilan: Partai X mendukung penyusunan RUU Perampasan Aset yang tidak melanggar prinsip-prinsip hukum yang ada, melainkan berfokus pada perlindungan hak-hak warga negara dengan tetap menghormati proses hukum yang sah.
- Penguatan Sistem Hukum yang Terbuka dan Akuntabel: Setiap langkah kebijakan harus dilakukan dengan mekanisme yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Semua proses hukum harus dilalui dengan prosedur yang jelas dan tanpa penyalahgunaan kewenangan.
- Pembatasan Tindakan yang Berisiko Merugikan Rakyat: Sebelum mengambil tindakan perampasan, harus ada evaluasi yang mendalam. Hal ini untuk memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan kepentingan rakyat.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset harus dikelola dengan hati-hati, dengan memerhatikan prinsip-prinsip hukum yang adil dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya bertujuan untuk menanggulangi korupsi. Namun juga tetap menjaga hak-hak rakyat dan memastikan keadilan di setiap lini. Partai X mendukung upaya-upaya yang membawa perubahan positif, namun tetap dengan memperhatikan kesejahteraan dan hak rakyat sebagai prioritas utama.



