beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami adanya dugaan pemotongan anggaran di internal Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus P Napitupulu. KPK tengah menyelidiki penyalahgunaan wewenang ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dan penerimaan ilegal.
Penyidik KPK Dalami Pemotongan Anggaran Kejaksaan
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik KPK sedang mendalami keterangan saksi terkait pemotongan anggaran yang dilakukan oleh Albertinus P Napitupulu di Kejaksaan Negeri HSU. Penyidikan juga mencakup penerimaan yang dilakukan oleh Albertinus yang diduga berasal dari tindak pemerasan terhadap perangkat daerah setempat.
“Saksi yang didalami keterangannya oleh KPK adalah PNS atau jaksa Kejaksaan Negeri HSU, Agantha Haris Saputra,” ungkap Budi Prasetyo. Budi menambahkan bahwa pihaknya juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yaitu Henrikus ION Sidabutar, Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Negeri HSU, serta Anggun Devianty, Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejaksaan Negeri HSU.
Korupsi Berakar pada Penyalahgunaan Anggaran dan Penerimaan Ilegal
Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni Albertinus P Napitupulu, Asis Budianto (Kepala Seksi Intelijen), dan Tri Taruna Fariadi (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara). Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap beberapa instansi di HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Albertinus P Napitupulu diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara Asis dan Tri. Selain itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran di Kejaksaan Negeri HSU yang digunakan untuk keperluan pribadi. “Albertinus juga diduga menerima tambahan penerimaan sebesar Rp 450 juta,” kata Budi Prasetyo.
Tugas Negara: Melindungi Rakyat, Melayani Rakyat, dan Mengatur Rakyat
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, menegaskan bahwa penyelesaian kasus korupsi seperti ini sangat penting demi kepentingan masyarakat luas. “Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” ujarnya.
Prayogi menambahkan bahwa kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara sangat bergantung pada ketegasan dalam memberantas korupsi. “KPK harus bekerja maksimal untuk memastikan bahwa uang rakyat tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Setiap penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara harus ditindak tegas,” tegas Prayogi.
Prinsip Partai X dalam Menghadapi Korupsi
Partai X selalu mendukung langkah-langkah yang diambil oleh lembaga negara untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks ini, Partai X menegaskan beberapa prinsip dan solusi sebagai berikut:
- Penguatan Pengawasan Anggaran: Setiap kebijakan yang melibatkan pengelolaan anggaran negara harus dilaksanakan dengan pengawasan yang ketat. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran mereka digunakan, dan kejelasan dalam proses alokasi harus dipastikan.
- Reformasi Sistem Birokrasi: Korupsi seringkali berakar pada sistem birokrasi yang lemah. Partai X mendukung reformasi dalam struktur pemerintahan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dampak positif bagi rakyat, bukan sebaliknya.
- Peningkatan Pendidikan Anti-Korupsi: Edukasi mengenai bahaya korupsi harus dilakukan di semua lapisan masyarakat. Partai X berkomitmen untuk mendukung program-program pendidikan yang bertujuan untuk menciptakan budaya transparansi dan akuntabilitas di semua sektor.
Penegakan Hukum untuk Kesejahteraan Rakyat
Dalam kasus ini, Partai X menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Hal ini untuk menanggulangi tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. Proses hukum yang sedang berjalan harus mampu memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Serta memastikan bahwa anggaran negara digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Penyelesaian kasus ini harus menjadi prioritas untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Partai X akan terus mengawal agar proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas demi melindungi uang rakyat dan kepentingan nasional.



