beritax.id – Surabaya, 8 April 2026 — Isu keadilan dalam sengketa pajak kembali mendapat sorotan melalui peluncuran buku Merebut Independensi Pengadilan Pajak: Keadilan Fiskal, Konflik Kepentingan, dan Masa Depan Reformasi karya Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono. Buku yang diterbitkan oleh Ay Publisher tersebut resmi diluncurkan hari ini, Rabu, 8 April 2026, sebagai kontribusi pemikiran terhadap penguatan sistem peradilan pajak di Indonesia.

Sengketa Pajak Bukan Sekadar Soal Angka
Melalui buku ini, kedua penulis menegaskan bahwa sengketa pajak tidak semestinya dipahami semata sebagai persoalan administratif atau perbedaan perhitungan fiskal. Di balik setiap perkara, terdapat relasi hukum antara negara dan warga negara yang menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan keberlangsungan usaha.
Menurut mereka, ketika negara dan wajib pajak berhadapan dalam ruang sengketa, kehadiran lembaga peradilan yang netral menjadi sangat penting. Independensi Pengadilan Pajak dipandang sebagai fondasi agar keadilan tidak hanya diputuskan secara formal, tetapi juga dirasakan secara nyata oleh para pihak.
Kolaborasi Praktik dan Kajian Hukum
Eko Wahyu Pramono merupakan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak sekaligus mahasiswa Magister Ilmu Hukum. Sementara itu, Yulianto Kiswocahyono dikenal sebagai praktisi hukum dan perpajakan serta Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur. Kolaborasi keduanya menghadirkan perpaduan antara pengalaman praktik dan pendalaman konseptual dalam bidang hukum pajak.
Buku ini disusun melalui proses panjang. Penulisan dimulai sejak Maret 2025 dan diselesaikan pada Januari 2026. Selama penyusunannya, kedua penulis melakukan diskusi dengan kalangan akademisi, mencermati praktik sengketa pajak di lapangan, serta menelaah berbagai literatur hukum dan perpajakan. Pendekatan tersebut menjadikan isi buku tidak berhenti pada tataran teoritis, tetapi juga berangkat dari kenyataan yang dihadapi para pihak dalam sengketa pajak.
Lahir dari Kegelisahan atas Keadilan
Dalam keterangannya saat peluncuran buku, Eko Wahyu Pramono menyampaikan bahwa karya ini lahir dari kegelisahan akademik sekaligus pengalaman praktik dalam mengamati perkara-perkara sengketa pajak.
“Sengketa pajak sering dipersepsikan sebagai pertarungan yang tidak seimbang. Karena itu, penting membahas posisi pengadilan secara terbuka. Inti sengketa pajak bukan hanya angka, tetapi keadilan dan kepercayaan pada sistem hukum,” ujarnya.
Yulianto Kiswocahyono menambahkan bahwa netralitas pengadilan bukan sekadar prinsip normatif, melainkan faktor yang sangat menentukan legitimasi putusan di mata publik.
“Keadilan bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga proses yang diyakini adil,” tegasnya.
Membahas Konflik Kepentingan dan Arah Reformasi
Buku ini mengulas sejumlah isu penting, mulai dari konsep independensi peradilan, potensi konflik kepentingan dalam struktur kelembagaan, hingga ketimpangan posisi antara negara dan wajib pajak dalam proses sengketa. Penulis juga membahas berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan desain kelembagaan Pengadilan Pajak.
Tidak berhenti pada analisis, buku ini juga menawarkan arah pembaruan, termasuk opsi reformasi kelembagaan, tahapan perubahan sistem, serta gagasan penyesuaian regulasi agar lebih selaras dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Relevan bagi Praktisi, Akademisi, dan Dunia Usaha
Kehadiran buku ini dinilai relevan bagi konsultan pajak, advokat, mahasiswa hukum, pelaku usaha, hingga pembuat kebijakan. Dengan bahasa yang lugas, buku ini membantu pembaca memahami sengketa pajak dari sudut pandang keadilan dan struktur peradilan, bukan hanya dari sisi teknis perpajakan.
Peluncuran buku Merebut Independensi Pengadilan Pajak diharapkan dapat memperkaya literatur hukum nasional sekaligus membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai pentingnya sistem peradilan pajak yang independen, transparan, dan dipercaya masyarakat.



