By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 10 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Menteri HAM Usul UU Kebebasan Beragama, Rakyat Harap Toleransi Terjaga
Pemerintah

Menteri HAM Usul UU Kebebasan Beragama, Rakyat Harap Toleransi Terjaga

Diajeng Maharani
Last updated: April 8, 2026 12:46 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama untuk mengatasi kasus-kasus intoleransi yang masih terjadi di berbagai daerah. Pigai mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perlakuan diskriminatif terhadap kelompok agama minoritas, termasuk penganut kepercayaan lokal.

Usulan Pembentukan Undang-Undang Kebebasan Beragama

Dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Pigai menyampaikan bahwa intoleransi terhadap kelompok agama masih marak, terutama di wilayah-wilayah tertentu seperti Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Bali. Pigai mengusulkan pembentukan UU yang mengatur kebebasan beragama yang lebih inklusif, sehingga dapat mengakomodasi semua penganut agama dan kepercayaan, termasuk agama wiwitan dan kepercayaan lokal.

“Ini makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami penderitaan,” ujar Pigai dalam kesempatan tersebut.

Namun, Pigai juga mengungkapkan bahwa dalam diskusinya dengan Menteri Agama, muncul perbedaan pandangan terkait UU tersebut. Menteri Agama berpendapat bahwa perlindungan terhadap umat beragama lebih tepat diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama.

“Menteri (Agama) bilang, ‘Nggak bisa, Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat,'” ungkap Pigai.

Toleransi Antaragama di Jawa Barat

Pigai juga menanggapi anggapan bahwa Jawa Barat merupakan daerah dengan banyak kasus intoleransi. Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah opini negatif yang telah terbentuk di masyarakat.

You Might Also Like

Komisi XIII Soroti Revisi UU PSK, Partai X Minta Perlindungan Hukum Diperkuat
Konstitusi yang Tidak Dijalankan: Penyimpangan yang Mengakar
Purbaya Mau Alihkan Dana Nganggur Rp233 T, Partai X: Rakyat Butuh, Jangan Cuma Laporan!
Membangun Sinergi Internasional: Tasyakuran dan Peluncuran Sekolah Negarawan Chapter Eropa

“Itu hanya opini negatif yang sudah terbangun sekian lama seakan-akan Jawa Barat itu intoleran. Ini saya berdasarkan pengalaman, berdasarkan pemantauan saya, berdasarkan penelitian saya,” jelas Pigai. Ia menambahkan bahwa Jawa Barat hanya memiliki satu kasus intoleransi yang muncul, namun hal itu kemudian dianggap berlebihan.

Tugas Negara dalam Menjaga Toleransi

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Negara harus memastikan bahwa kebebasan beragama dan toleransi tetap terjaga di seluruh lapisan masyarakat. Adapun tanpa adanya diskriminasi atau ketidakadilan terhadap kelompok tertentu.

Prayogi juga mengingatkan bahwa dalam konteks kebebasan beragama, negara harus memiliki kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak asasi manusia dan menjamin keberagaman agama dan kepercayaan dihormati.

Prinsip Partai X

  1. Melindungi Rakyat: Negara wajib melindungi hak-hak setiap individu, termasuk kebebasan beragama, dari segala bentuk intoleransi dan diskriminasi.
  2. Melayani Rakyat: Pemerintah harus memastikan setiap kelompok, agama, dan kepercayaan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara tanpa pengecualian.
  3. Mengatur Rakyat: Kebijakan pemerintah harus dapat mengatur dengan bijak hubungan antar agama dan kepercayaan agar tercipta keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Solusi Partai X

  • Undang-Undang Kebebasan Beragama yang Inklusif: Partai X mendorong agar UU Kebebasan Beragama yang diusulkan dapat lebih inklusif. Hal ini mencakup semua agama dan kepercayaan, termasuk yang selama ini terpinggirkan.
  • Peningkatan Pendidikan Toleransi: Partai X menyarankan adanya program pendidikan tentang toleransi beragama di seluruh tingkatan pendidikan. Hal ini untuk menanamkan pemahaman yang benar tentang kebebasan beragama.
  • Meningkatkan Peran Pemerintah dalam Penyuluhan: Pemerintah harus lebih aktif dalam melakukan penyuluhan mengenai pentingnya toleransi beragama dan menghormati keberagaman di masyarakat.

Kesimpulan

Usulan Menteri HAM Natalius Pigai untuk membentuk Undang-Undang Kebebasan Beragama sebagai langkah untuk mengatasi intoleransi di Indonesia harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak. Negara harus menjamin perlindungan hak-hak beragama dengan kebijakan yang melindungi semua agama dan kepercayaan, memastikan bahwa tidak ada kelompok yang tertindas atau terpinggirkan. Partai X berkomitmen untuk mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat dan menjaga keberagaman yang ada.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Penyalahgunaan Wewenang Terkontrol: Saat Kekuasaan Dikunci dari Kritik
Next Article Penyalahgunaan Wewenang Terkontrol: Antara Kepatuhan Formal dan Pelanggaran Substansial

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Korupsi, Bencana, dan Ketidakadilan Negara Indonesia: Semuanya Bagian dari Program Pembangunan

January 5, 2026
Ekonomi

BUMN Kelabakan Bayar Utang Kereta Cepat, Partai X Usul: Gadai Gedung DPR Sekalian

August 14, 2025
Pemerintah

Prabowo Akan Tertibkan Pengamat, Risiko Rakyat Harus Diutamakan!

March 18, 2026
Pemerintah Indonesia mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bergabung secara bertahap menjadi anggota Koperasi Desa
Pemerintah

Pemerintah Dorong Keluarga Manfaat Jadi Anggota Kopdes, Akses Ekonomi Harus Merata!

January 29, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.