By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 24 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Jaksa Minta Maaf Kasus ABK Fandi, Hukum Harus Tegas dan Adil!
Pemerintah

Jaksa Minta Maaf Kasus ABK Fandi, Hukum Harus Tegas dan Adil!

Diajeng Maharani
Last updated: March 12, 2026 2:01 pm
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kejaksaan Negeri Batam pada Rabu (11/3/2026). Dalam rapat tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang terjadi dalam persidangan kasus Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan 1,9 ton sabu.

Fandi sebelumnya dijatuhi tuntutan mati oleh JPU, namun dalam rapat, Arfian menyatakan bahwa keputusan tersebut telah diperbaiki. “Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” kata Arfian dalam rapat tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sebagai akibat dari kesalahan dalam menuntut hukuman mati kepada Fandi.

Teguran dan Evaluasi terhadap Kejaksaan

Arfian menambahkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadapnya, dan ia mengakui bahwa dirinya dinyatakan bersalah. Sanksi disiplin pun telah dijatuhkan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan. “Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” tambahnya. Arfian mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR yang memberikan koreksi serta atensi dalam kasus ini.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, merespons permohonan maaf yang disampaikan oleh JPU. Ia menyatakan bahwa pihaknya memaafkan JPU atas kesalahan tersebut, dan berharap agar kejadian ini dapat menjadi pembelajaran yang baik untuk JPU dan para jaksa di masa depan. “Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah case closed ya, kita maafkan. Kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju kariernya,” ujar Habiburokhman.

Keputusan Hakim dalam Kasus Fandi

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (5/3/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan sabu. Namun, Fandi lolos dari hukuman mati. Ketua majelis hakim, Tiwik, menjatuhkan pidana penjara terhadap Fandi selama 5 tahun.

Keputusan ini menjadi kontroversial karena Fandi sempat mendapat tuntutan mati dari jaksa. Meskipun demikian, keputusan hakim mencerminkan proses hukum yang adil dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Adapun termasuk kesalahan dalam prosedur hukum yang dilaksanakan oleh JPU.

You Might Also Like

Krisis Moral Pegawai Pajak Makin Parah dengan OTT Terbaru!
Cabut Tunjangan DPR, Partai X: Rakyat Sudah Lama Tanpa Tunjangan
Sri Mulyani Bidik Pajak Makanan, Minuman, Emas, Partai X: Pajak Naik, Rakyat Tersudut!
Eks Kadis Merugikan Rp36 M, Partai X: Budaya Dicuri, Tapi Pelaku Masih Diberi Panggung!

Prinsip Partai X dalam Menjaga Keadilan Hukum

Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menekankan pentingnya menegakkan hukum secara tegas dan adil. “Tugas negara itu adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Oleh karena itu, setiap langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum harus selalu mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Prayogi.

Prayogi juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak hanya dilakukan berdasarkan prosedur yang benar, tetapi juga dengan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua pihak. “Dalam setiap kasus, terutama yang melibatkan rakyat, seperti kasus Fandi. Negara harus memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa memihak dan tanpa adanya kesewenang-wenangan yang merugikan pihak yang terlibat,” lanjut Prayogi.

Solusi Partai X untuk Sistem Hukum yang Lebih Baik

Partai X memberikan beberapa solusi untuk memperbaiki sistem hukum dan penegakan hukum di Indonesia:

  1. Peningkatan Transparansi dalam Proses Hukum
    Partai X mendorong agar proses hukum di Indonesia lebih transparan dan akuntabel. Keputusan-keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum, seperti jaksa dan hakim, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
  2. Pendidikan Hukum yang Lebih Merata
    Memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat agar mereka lebih paham tentang hak-hak mereka dan bagaimana prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Ini penting agar masyarakat bisa memahami proses hukum dan menghindari kesalahpahaman dalam penegakan hukum.
  3. Perbaikan Sistem Pengawasan
    Memperkuat sistem pengawasan di lembaga penegak hukum. Khususnya di kejaksaan, untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil adalah sah, adil, dan tidak melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan tegas, mengingat bahwa setiap keputusan yang diambil dapat mempengaruhi kehidupan seseorang. Negara harus melindungi rakyatnya dengan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, adil, dan berkeadilan. Partai X akan terus mendorong reformasi sistem hukum di Indonesia untuk memastikan keadilan yang merata bagi seluruh rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintahan Jangan Dikelola Dengan Kekuasaan: Presiden Jangan Baper!
Next Article Prabowo Berencana Tunjuk Utusan BUMN, Pengawasan Harus Transparan dan Profesional!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Prabowo Berencana Tunjuk Utusan BUMN, Pengawasan Harus Transparan dan Profesional!

March 12, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Prabowo Evaluasi Menteri, Partai X: Evaluasi Jangan Cuma untuk yang Tak Loyal, Tapi yang Tak Kompeten!

June 9, 2025
Pemerintah

Gaya Koboi Menkeu, Partai X: Jangan Sampai Pasar Liar Kendalikan Rakyat!

September 24, 2025
Pemerintah

Yusril Mahendra Respons Positif 17+8, Partai X: Jangan Hanya Manis di Bibir!

September 8, 2025
Seputar Pajak

Beban Pajak Naik di Tengah Struktur Negara Rapuh

January 6, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.