Oleh : Dharmawan, SE, SH, MH, BKP, CCL
Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Praktisi Pajak Indonesia (P5I)
dan Pembina Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

beritax.id – Stabilitas kebijakan adalah fondasi utama dalam sistem perpajakan modern. Tanpa stabilitas, kepercayaan wajib pajak terhadap sistem akan perlahan terkikis. Dalam konteks Indonesia, polemik mengenai ketidakjelasan perpanjangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memperlihatkan bagaimana kebijakan fiskal dapat masuk ke dalam zona abu-abu yang berpotensi merusak kredibilitas negara.
Pernyataan pejabat Direktorat Jenderal Pajak baru-baru ini justru mengonfirmasi kondisi tersebut. Pemerintah disebut masih memproses ulang revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur berbagai ketentuan perpajakan, termasuk skema PPh Final UMKM. Regulasi baru itu direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026, sementara proses penerbitannya terlambat karena alasan administratif.
Secara hukum, makna dari pernyataan ini sebenarnya cukup jelas. Sampai saat ini, aturan lama masih berlaku penuh. Rezim yang mengatur tetap merujuk pada PP 23 Tahun 2018 yang kemudian diintegrasikan dalam PP 55 Tahun 2022. Kedua regulasi tersebut mengatur bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% hanya dapat dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu sejak wajib pajak terdaftar.
Dengan demikian, dari perspektif hukum pajak, sebenarnya tidak ada kekosongan hukum. Norma yang mengatur masih ada dan masih berlaku. Namun persoalannya tidak berhenti pada aspek formal tersebut. Walaupun secara normatif tidak terjadi kekosongan hukum, secara kebijakan fiskal justru muncul ruang ketidakpastian yang signifikan.
Situasi inilah yang dapat disebut sebagai policy vacuum atau regulatory lag: kebijakan telah diumumkan kepada publik, tetapi instrumen hukumnya belum tersedia. Dalam praktik perpajakan, kondisi seperti ini sangat problematis karena wajib pajak tidak hidup dalam ruang teori hukum, melainkan dalam ruang keputusan praktis.
Pelaku UMKM harus menentukan sikap. Apakah mengikuti aturan lama yang masih berlaku, atau mengikuti arah kebijakan yang telah diumumkan pemerintah? Ketika kebijakan publik sudah disampaikan secara luas, tetapi payung hukumnya belum hadir, yang muncul bukan kepastian melainkan kebingungan.
Jika revisi PP tersebut benar-benar berlaku mulai 2026 dan tidak diberlakukan secara surut, maka konsekuensi hukumnya cukup jelas. Tahun pajak 2025 tetap tunduk pada aturan lama. Artinya, wajib pajak yang masih berada dalam jangka waktu fasilitas dapat menggunakan tarif 0,5%, sementara yang masa fasilitasnya telah habis wajib beralih ke skema normal sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Secara teknis, posisi ini memang paling aman secara hukum. Namun dari sudut tata kelola pemerintahan, keadaan tersebut tetap menyisakan persoalan serius. Pemerintah telah memberikan sinyal kebijakan kepada publik, tetapi tidak segera menyediakan instrumen hukum yang diperlukan untuk menjalankannya.
Dalam literatur kebijakan fiskal, kondisi seperti ini dikenal sebagai policy inconsistency atau bahkan regulatory credibility problem. Negara mengirim pesan kebijakan, tetapi norma hukum yang menopang pesan tersebut belum tersedia. Dalam negara hukum, pola seperti ini berisiko menimbulkan ambiguitas.
Hal yang lebih penting lagi adalah substansi perubahan yang sedang dirancang. Dari berbagai informasi yang beredar, skema PPh Final UMKM direncanakan menjadi lebih permanen bagi wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet tertentu. Sebaliknya, badan usaha seperti CV, firma, dan perseroan terbatas tidak lagi dapat memanfaatkan skema tersebut.
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka yang terjadi bukan sekadar revisi teknis. Ini adalah perubahan struktural dalam arsitektur perpajakan UMKM di Indonesia.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dapat membawa dampak positif. Administrasi pajak bagi UMKM menjadi lebih sederhana, kepatuhan dapat meningkat, dan pelaku usaha kecil memperoleh kepastian jangka panjang. Namun di sisi lain, terdapat potensi dampak yang tidak kecil.
Perbedaan perlakuan antara orang pribadi dan badan usaha dapat mendorong sebagian pelaku usaha untuk tetap berada dalam bentuk usaha perseorangan demi memanfaatkan tarif pajak yang lebih ringan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menciptakan fenomena yang dikenal dalam literatur pajak sebagai tax arbitrage structure, yakni pemilihan bentuk usaha semata-mata didasarkan pada pertimbangan pajak, bukan pada kebutuhan bisnis.
Dalam konteks ini, kritik terhadap keterlambatan regulasi menjadi semakin relevan. Perubahan kebijakan yang besar justru membutuhkan kejelasan transisi yang kuat. Tanpa itu, pelaku usaha dipaksa mengambil keputusan dalam situasi yang tidak pasti.
Jika regulasi baru benar-benar diterbitkan pada 2026, maka setidaknya terdapat tiga pertanyaan penting yang perlu dijawab. Pertama, bagaimana status wajib pajak yang telah menggunakan tarif 0,5% pada tahun 2025? Kedua, apakah regulasi baru tersebut akan berlaku surut? Ketiga, apakah otoritas pajak akan memberikan relaksasi administratif bagi wajib pajak yang telah bertindak berdasarkan ekspektasi kebijakan pemerintah?
Ketiga pertanyaan ini sangat penting karena menyangkut kepastian hukum bagi ratusan ribu pelaku UMKM. Tanpa jawaban yang jelas, ketidakpastian kepatuhan dapat berubah menjadi sengketa pajak di masa mendatang.
Bagi praktisi perpajakan, sikap yang paling aman tentu tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Tahun pajak 2025 sebaiknya tetap merujuk pada ketentuan PP 55 Tahun 2022. Namun secara kebijakan publik, situasi ini tetap menyisakan persoalan yang lebih besar.
Dalam ilmu kebijakan fiskal terdapat istilah credibility gap, yaitu jarak antara janji kebijakan dan norma hukum yang mengikat. Ketika jarak ini terlalu lebar, kepercayaan publik terhadap stabilitas fiskal dapat menurun.
Padahal sistem perpajakan Indonesia menganut self-assessment system, yang sangat bergantung pada kepercayaan. Wajib pajak diberi kewenangan untuk menghitung dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Sistem ini hanya dapat berjalan baik apabila negara memberikan kepastian norma yang konsisten.
Jika negara menuntut kepatuhan tetapi tidak segera memberikan kepastian regulasi, maka fondasi moral dan administratif dari sistem tersebut dapat ikut terganggu.
Pada akhirnya, polemik mengenai tarif PPh Final UMKM 0,5% bukan sekadar persoalan teknis perpajakan. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas kebijakan fiskal negara.
UMKM tidak membutuhkan sekadar janji kebijakan. Mereka membutuhkan kepastian hukum yang memungkinkan mereka merencanakan usaha secara rasional. Dalam dunia usaha, ketidakpastian regulasi adalah biaya. Dan dalam sistem perpajakan, biaya ketidakpastian pada akhirnya dibayar oleh kepatuhan itu sendiri.
Jika negara ingin memperpanjang insentif tersebut, regulasi harus segera diterbitkan dengan ketentuan transisi yang jelas. Jika negara memutuskan untuk mengakhirinya, keputusan itu juga harus disampaikan secara tegas.
Yang paling berbahaya adalah membiarkan pelaku usaha berjalan dalam kabut kebijakan.
Karena dalam perpajakan modern, kepercayaan tidak dibangun oleh janji kebijakan, melainkan oleh kepastian hukum.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.



