By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 22 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Krisis Praktisi Pajak dan Kompetensi Hakim, P5I Desak MA Terbitkan PERMA Hukum Acara Pengadilan Pajak
Seputar Pajak

Krisis Praktisi Pajak dan Kompetensi Hakim, P5I Desak MA Terbitkan PERMA Hukum Acara Pengadilan Pajak

Diajeng Maharini
Last updated: March 6, 2026 8:07 am
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – JAKARTA — Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I) menyoroti ketimpangan ekstrem antara jumlah wajib pajak dan ketersediaan kuasa hukum yang kompeten di Indonesia. Isu strategis ini, beserta kritik terhadap latar belakang pendidikan Hakim Pengadilan Pajak, disampaikan langsung kepada Mahkamah Agung (MA) dalam audiensi resmi terkait masa transisi peradilan pajak.

Mengawali pertemuan, Pengawas P5I, Rinto Setiyawan, mewakili jajaran pengurus termasuk Ketua Umum, Sekjen, Bendahara, Korwil Sumut, serta Kepala Bidang Diklat P5I , dan Divisi IT yang hadir menyampaikan apresiasi kepada Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, YM Dr. Cerah Bangun, beserta Asisten Hakim Agung, Bapak Jundro dan Bapak Hari.

“Kami mengucapkan apresiasi atas capaian Yang Mulia dalam proses seleksi hingga terpilih. Kami mengikuti proses tersebut, mulai dari tahapan uji kelayakan hingga persetujuan di Komisi III DPR RI, dan melihat bagaimana Yang Mulia mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan sangat baik,” ujar Rinto memulai pertemuan pada Selasa (3/3/2026).

Memasuki substansi, Rinto mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi krisis representasi hukum di bidang perpajakan. Kuasa hukum terdaftar di Pengadilan Pajak kurang dari 2.000 orang, sementara praktisi di luar pengadilan berkisar 5.000 orang. Angka di bawah 10.000 orang ini sangat timpang dibandingkan sekitar 70 juta Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem DJP Online.

Lebih lanjut, Rinto mengingatkan bahwa sengketa pajak memiliki spektrum yang luas. “Kami juga memandang bahwa sengketa pajak tidak selalu bermuara pada Pengadilan Pajak. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lain seperti Undang-Undang Administrasi Pemerintahan maupun hukum pidana, sengketa pajak dapat pula berujung di PTUN atau Pengadilan Negeri, yang pada akhirnya tetap berada dalam lingkup Mahkamah Agung namun di kamar yang berbeda,” jelasnya.

Selain masalah kuantitas praktisi, Rinto juga mengkritisi tajam kompetensi majelis hakim yang memutus sengketa bernilai fantastis. P5I menemukan adanya majelis hakim yang seluruh anggotanya murni berlatar belakang akuntansi tanpa menyandang gelar sarjana hukum.

You Might Also Like

Bangsa yang Sehat Dimulai dari Negarawan yang Berjiwa Pancasila
Ketika Kebijakan Berubah-ubah, Demokrasi Tanpa Arah Terbaca
Harga Pangan Naik, Partai X Tuntut Kendalikan Pasar!
KPK Temukan Potensi Suap di PPDB, Partai X: Masuk Sekolah Pakai Amplop, Bukan Prestasi!

Kondisi ini dinilai membahayakan karena kerap kali mengabaikan aspek hukum formil. Rinto memberikan contoh spesifik terkait pelanggaran formil. “Apabila keputusan yang diuji telah lewat waktu atau tidak sesuai dengan permohonan wajib pajak, secara formil permohonan seharusnya dikabulkan tanpa perlu masuk ke materi. Keputusan keberatan hanya boleh diterbitkan berdasarkan permohonan, bukan secara jabatan,” tegas Rinto.

Sebagai solusi konkrit di bawah naungan sistem satu atap MA, P5I mengusulkan agar rekrutmen hakim pajak yang baru diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan hukum, dan hakim yang belum sarjana hukum didorong menempuh pendidikan tersebut. Untuk mengakhiri inkonsistensi, Rinto mendesak adanya kepastian hukum tertulis. “Kami memohon pertimbangan untuk membuat pengaturan hukum acara yang lebih komprehensif, misalnya melalui PERMA,” pungkasnya.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kedaulatan Tanpa Makna: Menggugat Kepemimpinan yang Tidak Transparan
Next Article Demokrasi Terkorupsi: Saat Kekuasaan Melampaui Batas dan Menghancurkan Keadilan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Kekuasaan Tanpa Tanggung Jawab Adalah Bentuk Baru Penindasan

November 5, 2025
Pemerintah

Erosi Pilar Keempat dalam Demokrasi yang Disandera Anggaran

January 13, 2026
Pemerintah

Kedaulatan Rakyat Dikhianati: Rakyat Hanya Sekadar Pemilih Tanpa Kekuatan

March 5, 2026
Egosentrisme para penguasa
Pemerintah

Egosentrisme Para Penguasa Bukan Jalan Kemajuan

July 3, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.