By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 24 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Blacklist Penerima LPDP: Apakah Pemerintah Mengabaikan Tugasnya?
Pemerintah

Blacklist Penerima LPDP: Apakah Pemerintah Mengabaikan Tugasnya?

Diajeng Maharani
Last updated: February 24, 2026 11:35 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan

beritax.id – Pernyataan Menteri Keuangan yang mengancam akan blacklist penerima LPDP yang dianggap “menghina negara” memunculkan pertanyaan mendasar: dalam republik ini, siapa sebenarnya pemilik negara, dan siapa pelaksananya?

Contents
Sumber Dana LPDP: Pajak, Utang, atau Kekayaan Alam?Pertanyaan tentang Pembiayaan Pendidikan Berbasis UtangKritik terhadap Negara Bukan PenghinaanTugas Pemerintah: Mengelola dan Melayani, Bukan MengancamLPDP: Investasi Bangsa untuk Masa Depan

Dalam sistem negara republik, kedaulatan berada di tangan rakyat. Itu bukan slogan, melainkan prinsip konstitusional. Pemerintah bukan pemilik negara. Pemerintah adalah pelaksana mandat yang diberikan oleh rakyat untuk mengelola sumber daya, menjalankan kebijakan, dan menjaga kepentingan umum. Dan pemerintah tidak boleh berperan sebaliknya. Seolah-olah menjadi pemilik negara dan rakyat menjadi pencari pekerjaan di rumahnya sendiri. Padahal, rakyat adalah pemilik negara, dan pemerintah hanyalah pengelola yang diberi amanah.

Ancaman bahwa seseorang akan “diblacklist dari seluruh pemerintahan dan tidak bisa masuk” memunculkan logika yang janggal. Pemerintahan bukanlah tujuan akhir warga negara. Kehormatan tertinggi rakyat bukanlah menjadi pejabat pemerintah. Dalam republik, rakyat adalah pemilik rumah, bukan tamu yang harus mengikuti aturan pemerintah.

Sumber Dana LPDP: Pajak, Utang, atau Kekayaan Alam?

Pernyataan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara juga perlu diluruskan. Meskipun benar bahwa pajak adalah kontribusi rakyat, Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat besar seperti sumber daya mineral, energi, hutan, laut, dan tanah. Secara prinsip, seluruh kekayaan ini adalah milik rakyat yang dikelola oleh pemerintah. Mengapa narasi publik sering hanya berhenti pada “uang pajak dan utang”, tetapi jarang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya? Ketika dana pendidikan harus dibiayai dengan utang, itu bukan hanya soal moral penerima beasiswa, melainkan soal tata kelola ekonomi negara yang harus lebih baik.

Pertanyaan tentang Pembiayaan Pendidikan Berbasis Utang

Penggunaan dana pinjaman untuk membiayai pendidikan luar negeri juga perlu dipertanyakan. Ini bukan dalam konteks menolak investasi pendidikan, tetapi dalam konteks prioritas dan kemampuan fiskal. Jika negara belum memiliki kekuatan ekonomi yang stabil, pembiayaan berbasis utang harus dikelola dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai negara berutang untuk kepentingan pendidikan yang tidak sebanding dengan kekuatan fiskalnya.

Kritik terhadap Negara Bukan Penghinaan

Mengaitkan kritik atau ekspresi pribadi warga dengan ancaman pembatasan akses kerja di pemerintahan juga menimbulkan masalah etis. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap negara tidak otomatis identik dengan penghinaan terhadap bangsa. Pemerintah bukan entitas sakral yang kebal dari evaluasi. Kritik adalah bagian dari proses perbaikan. Jawaban negara terhadap kritik seharusnya bukan pembungkaman atau blacklist, tetapi klarifikasi, dialog, dan perbaikan kebijakan. Negara yang kuat tidak takut pada kritik, dan negara yang percaya diri tidak membalas kritik dengan ancaman administratif.

You Might Also Like

Di Tengah Bencana, Prabowo Didorong Jadi Presiden Seumur Hidup, Rakyat Jadi Penonton
Rinto Setiyawan: Cukup Sudah, Kedaulatan Harus Kembali ke Tangan Rakyat
Kedaulatan Rakyat di Tangan Gen Z, Harapan Baru Bangsa
KPK Pulihkan Rp 1,85 T, Partai X: Tapi Duit yang Hilang Masih Lebih Banyak dari yang Diselamatkan!

Tugas Pemerintah: Mengelola dan Melayani, Bukan Mengancam

Menjadi pejabat pemerintahan bukanlah hak istimewa yang diberikan sebagai hadiah loyalitas. Itu adalah posisi amanah yang terbuka bagi warga yang memenuhi syarat profesional dan etika. Rakyat tidak diwajibkan untuk menjadi pejabat untuk dianggap setia. Rakyat berhak menjadi akademisi, pengusaha, profesional, bahkan warga biasa yang kritis sekalipun.

Ancaman blacklist justru mengaburkan relasi dasar antara rakyat dan pemerintah. Pemerintah adalah pelaksana mandat, bukan pemilik pintu masuk masa depan warga negara. Jika relasi ini terbalik, maka yang terjadi bukan penguatan kedaulatan rakyat, melainkan penguatan birokrasi atas rakyat. Negara yang sehat adalah negara yang memfasilitasi kebebasan individu untuk berpartisipasi tanpa takut dibungkam atau dibatasi haknya.

LPDP: Investasi Bangsa untuk Masa Depan

LPDP adalah investasi bangsa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Tanggung jawab moral penerima beasiswa tentu sangat penting. Namun, tanggung jawab moral juga harus berlaku bagi pemerintah: menjaga kebebasan sipil, memastikan tata kelola dana yang sehat, dan mengelola kekayaan negara tanpa ketergantungan berlebihan pada utang.

Dalam republik ini, pemerintah tidak boleh lupa siapa majikannya. Rakyatlah pemilik kedaulatan. Pemerintah hanyalah pengelola sementara yang memiliki kewajiban untuk mengelola negara secara adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pengelola yang baik tidak akan mengancam pemilik rumahnya sendiri.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Harga Kebutuhan Terus Naik, Pajak Menyengsarakan Rakyat yang Sudah Terkuras!
Next Article Pajak Menyengsarakan Rakyat: Dampak Ekonomi yang Tak Terelakkan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

Beban Pajak Berat: Rakyat yang Semakin Tercekik, Tapi Keuntungan Korporasi Justru Meningkat!

February 23, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Kasus Nampan MBG Palsu, Partai X: Jangan Main-main dengan Program Rakyat!

November 5, 2025
Pemerintah

Krisis Kedaulatan Rakyat: Demokrasi yang Dikuasai oleh Kepentingan Pejabat Ekonomi

February 9, 2026
Pemerintah

Jaksa Tertangkap OTT, Pengawasan Kejagung Harus Diperbaiki!

January 6, 2026
Sekretaris Jenderal Partai Golkar , Sarmuji, menyatakan dukungan terhadap wacana pilkada oleh DPRD dengan tetap melibatkan rakyat.
Pemerintah

Golkar Mau DPRD Rancang Keterlibatan Rakyat, Partai X: Itu Bukan Partisipasi, Tapi Pembajakan Demokrasi!

July 31, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.