beritax.id – Satuan hukum yang menindak tegas seorang guru honorer yang merangkap pekerjaan dan menerima honor dari dua sumber anggaran negara memunculkan kontroversi. Guru honorer berinisial MHH di Probolinggo, Jawa Timur, diproses pidana setelah menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara, yakni sebagai guru tidak tetap dan pendamping lokal desa. Nilai yang dipersoalkan adalah sekitar Rp 118 juta yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, dianggap sebagai kerugian negara.
Namun, penegakan hukum ini menuai perdebatan, mengingat kasus serupa di kalangan penguasa justru dilegalkan melalui regulasi. Salah satu contoh adalah pejabat publik yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau di posisi strategis lainnya dengan tambahan remunerasi, yang sah secara hukum namun memunculkan pertanyaan etik terkait potensi konflik kepentingan.
Konsistensi dan Proporsionalitas Hukum
Prayogi R Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, menekankan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks penegakan hukum terhadap guru honorer. Partai X melihat ada ketidaksesuaian dalam cara negara menanggapi pelanggaran administratif yang dilakukan oleh kelompok rentan seperti guru honorer.
Menurut Prayogi, seharusnya koreksi terhadap pelanggaran administratif seperti yang dilakukan oleh MHH lebih didahulukan melalui mekanisme administratif atau perdata, bukan langsung masuk ke ranah pidana. Jika pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan dan memberi manfaat nyata, maka langkah pertama yang lebih proporsional adalah perbaikan administratif. Hal ini menjadi penting agar hukum tidak terlalu cepat melangkah ke ranah pidana. Adapun yang justru bisa merugikan pihak yang tidak mampu mengakses perlindungan hukum yang setara.
Keadilan Sosial dan Kesetaraan di Hadapan Hukum
Prayogi juga menyoroti pentingnya prinsip keadilan yang terkandung dalam teori keadilan sebagai fairness dari filsuf John Rawls. Ketidaksetaraan hanya bisa dibenarkan jika memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung. Dalam hal ini, penegakan hukum yang keras terhadap kelompok rentan, seperti guru honorer, sangat sulit dipertanggungjawabkan dari sudut pandang keadilan sosial.
Sebaliknya, praktik rangkap jabatan di kalangan pejabat pemerintahan sering dinormalisasi dan dianggap sah. Meskipun tetap menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan potensi konflik kepentingan. Dalam hal ini, Partai X menekankan bahwa tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, baik terhadap individu yang berada di bawah maupun yang berada di atas.
Solusi dari Partai X
Partai X mendorong agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan keuangan negara, terutama dalam sektor pendidikan dan kesejahteraan guru. Untuk itu, Partai X mengusulkan agar negara mengalokasikan lebih banyak anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Adapun yang selama ini seringkali harus bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan hidup.
Selain itu, pengawasan terhadap praktek rangkap jabatan di kalangan penguasa juga perlu diperketat. Tidak boleh ada praktik yang merugikan negara dan masyarakat hanya karena mereka berada dalam posisi kekuasaan. Partai X mendesak agar setiap kebijakan yang terkait dengan keuangan negara, baik yang menyangkut pekerja maupun pejabat. Selalu diambil dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kesimpulan
Kasus pidana terhadap guru honorer MHH mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan hukum yang terlalu keras pada kelompok rentan. Sementara praktek serupa di kalangan pejabat pemerintahan justru dilegalkan. Partai X menegaskan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum dan mengingatkan bahwa hukum harus selalu menjunjung tinggi keadilan, proporsionalitas, dan konsistensi dalam setiap penegakannya. Pemerintah harus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan peningkatan kesejahteraan rakyat, dengan memperhatikan prinsip keadilan sosial yang sejati.



