beritax.id – Beban pajak berat semakin menghimpit rakyat Indonesia, sementara sistem perpajakan yang ada belum memberikan keadilan yang nyata. Meskipun negara terus mengandalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan, rakyat justru merasa semakin tertekan oleh beban yang semakin besar. Hal ini semakin memperburuk ketimpangan sosial, di mana rakyat terus dipungut pajak tinggi, sementara korporasi besar seolah terhindar dari kewajiban mereka.
Ketidakadilan dalam Pemungutan Pajak
Pasal 23A UUD 1945 memberikan dasar hukum bagi negara untuk memungut pajak. Namun ini harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Seharusnya, pajak menjadi alat untuk mencapai kemakmuran rakyat dan bukan beban yang memberatkan mereka. Namun kenyataannya, pajak yang semakin meningkat justru semakin memperburuk ketimpangan sosial. Pemerintah terlalu bergantung pada pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Sementara optimalisasi pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat belum sepenuhnya dilaksanakan.
Kondisi ini mengarah pada ketidakadilan dalam sistem perpajakan, di mana rakyat yang memiliki pendapatan terbatas harus membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan korporasi besar yang memiliki potensi lebih besar untuk berkontribusi dalam bentuk pajak. Sistem yang ada tidak menciptakan keseimbangan antara kewajiban rakyat dan kewajiban korporasi besar.
Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang
Selain ketimpangan dalam pemungutan pajak, struktur kelembagaan yang timpang juga memperburuk keadaan. Pengadilan Pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga memiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak. Menciptakan persepsi ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak. Pemerintah memungut pajak, tetapi juga mengatur jalur sengketa pajak dalam lembaga yang sama, yang semakin memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Pemisahan tugas antara pemerintah yang memungut pajak dan lembaga yang menyelesaikan sengketa pajak menjadi sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.
Pajak yang Tidak Lagi Dilihat Sebagai Gotong Royong
Pajak yang dipungut secara agresif, tanpa disertai dengan transparansi dan distribusi yang adil, menyebabkan rakyat merasa bahwa pajak bukan lagi bagian dari gotong royong kebangsaan. Tetapi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi karena takut akan sanksi. Dalam sistem yang sehat, pajak harus menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara negara dan rakyat. Negara memungut pajak dengan kesadaran bahwa tujuan utamanya adalah untuk memakmurkan rakyat, bukan membebani mereka.
Ketergantungan yang berlebihan pada pajak tanpa memastikan kemakmuran rakyat dari kekayaan alam menjadikan pelaksanaan Pasal 23A UUD 1945 semakin jauh dari tujuan negara yang sebenarnya. Ketika rakyat merasa belum sejahtera tetapi terus dipungut, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh.
Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X
Menurut prinsip Partai X, negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak dipungut dengan adil, transparan, dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan bahwa pajak harus dipungut sesuai dengan prinsip keadilan, dan negara harus memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak membebani rakyat.
Beberapa solusi yang disarankan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia adalah:
- Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam dilakukan untuk kemakmuran rakyat. Hal ini akan mengurangi ketergantungan negara pada pajak dan memberikan kemakmuran yang lebih merata.
- Reformasi Kebijakan Pajak: Pajak harus dipungut secara adil dan proporsional. Korporasi besar harus memberikan kontribusi pajak yang lebih besar sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh. Sementara rakyat tidak dibebani dengan pajak yang tidak sesuai dengan kemampuannya.
- Pemisahan Kekuasaan dalam Pengelolaan Pajak: Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus dipisahkan untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara independen dan adil.
- Transparansi Penggunaan Dana Pajak: Pemerintah harus memastikan bahwa dana yang dikumpulkan dari pajak digunakan dengan transparan dan untuk kepentingan rakyat. Dengan membuka akses informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
- Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Secara Merata: Pemerintah harus lebih fokus pada sektor-sektor yang langsung berdampak pada kesejahteraan rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan memperbaiki akses terhadap layanan dasar ini, rakyat akan merasakan manfaat nyata dari pajak yang mereka bayar.
Kesimpulan
Beban pajak yang berat terus membebani rakyat Indonesia, sementara korporasi besar tampaknya tidak merasakan dampaknya. Sistem perpajakan yang ada saat ini belum mampu menciptakan keadilan sosial. Negara harus segera melakukan reformasi dalam sistem perpajakan dengan mengoptimalkan pengelolaan kekayaan alam, memastikan pajak dipungut dengan adil, dan memberikan transparansi dalam penggunaan dana pajak. Hanya dengan kebijakan yang adil dan berimbang. Kepercayaan rakyat terhadap negara akan dipulihkan dan negara akan kembali dapat menjalankan mandatnya untuk memakmurkan rakyat.



