beritax.id— Pajak yang semakin membebani rakyat tanpa adanya keadilan dalam pengelolaannya, semakin meningkatkan ketimpangan ekonomi di Indonesia. Meskipun rakyat terus dipungut dengan pajak yang tinggi, sektor-sektor besar. Khususnya korporasi yang mengelola sumber daya alam Indonesia, justru semakin meraup keuntungan besar tanpa memberikan kontribusi yang setimpal. Hal ini bertentangan dengan prinsip negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial.
Pajak Tanpa Keadilan
Pasal 23A UUD 1945 memberikan legitimasi bagi negara untuk memungut pajak untuk kepentingan negara. Namun, pajak yang semakin membebani rakyat ini sering kali tidak disertai dengan transparansi dalam penggunaannya. Pemerintah cenderung mengandalkan pajak sebagai sumber utama penerimaan negara, sementara optimalisasi pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat masih jauh dari harapan.
Dalam konteks ini, rakyat semakin merasa bahwa mereka membayar pajak tanpa keadilan merasakan manfaat yang sebanding, apalagi di tengah-tengah ketidakmerataan kemakmuran. Ketidakadilan dalam pengelolaan pajak ini menciptakan ketimpangan sosial yang semakin lebar, di mana segelintir pihak menikmati kekayaan alam, sementara mayoritas rakyat semakin tertekan dengan beban pajak yang tak kunjung terbayar oleh peningkatan kesejahteraan.
Ketimpangan Ekonomi yang Semakin Terbuka
Sementara rakyat semakin terhimpit dengan pajak yang tinggi, sektor korporasi besar justru meraup keuntungan luar biasa. Mereka yang mengelola kekayaan alam negara, seperti perusahaan tambang, minyak, dan gas, terus mendapatkan keuntungan besar tanpa kontribusi pajak yang signifikan. Di satu sisi, rakyat di daerah yang terdampak langsung oleh eksploitasi sumber daya alam ini tidak merasakan kemakmuran yang seharusnya mereka nikmati. Sementara korporasi besar semakin leluasa menghindari kewajiban perpajakan yang seharusnya mereka bayar.
Akibatnya, ketimpangan ekonomi semakin tajam. Pajak yang dipungut dari rakyat justru semakin menekan daya beli mereka. Sementara keuntungan yang melambung tinggi di tangan segelintir orang dan korporasi memperburuk kesenjangan sosial dan ekonomi yang ada. Hal ini tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga melemahkan kepercayaan rakyat terhadap sistem perpajakan.
Ketidakseimbangan dalam Struktur Kelembagaan Perpajakan
Struktur kelembagaan yang timpang semakin memperburuk ketidakadilan ini. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga berfungsi sebagai lembaga pemungut pajak. Hubungan yang terpusat ini menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib paja. Di mana pemerintah memungut pajak namun juga mengontrol jalur penyelesaian sengketa pajak. Ketidakberpihakan ini mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya mengutamakan keadilan.
Pajak yang seharusnya menjadi instrumen gotong royong kebangsaan, kini justru menjadi alat dominasi bagi pihak-pihak yang berkuasa. Kepercayaan publik semakin menurun, dan pajak yang dipungut dari rakyat tidak lagi dipahami sebagai kewajiban sosial. Melainkan sebagai beban yang harus dipenuhi karena takut akan sanksi.
Solusi dari Partai X: Mewujudkan Keadilan Sosial
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tugas negara ini harus diimplementasikan dalam kebijakan perpajakan yang berpihak pada rakyat dan mengutamakan keadilan sosial.
Untuk mengatasi masalah ketimpangan ekonomi ini, Partai X mengusulkan beberapa solusi sebagai berikut:
- Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Rakyat
Negara harus lebih fokus pada pengelolaan kekayaan alam Indonesia untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Jangan hanya bergantung pada pajak sebagai sumber pendapatan negara, tetapi pastikan kekayaan alam dikelola untuk kesejahteraan rakyat yang lebih merata. - Reformasi Kebijakan Pajak yang Lebih Adil
Pajak harus dilaksanakan secara adil dan transparan. Korporasi besar yang memperoleh keuntungan besar dari sumber daya alam Indonesia harus memberikan kontribusi yang sebanding dengan keuntungan yang mereka dapatkan. Negara harus memastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh korporasi tidak hanya memberikan keuntungan bagi negara. Tetapi juga berkontribusi langsung terhadap kemakmuran rakyat. - Reformasi Kelembagaan Perpajakan untuk Keadilan
Struktur kelembagaan perpajakan perlu direformasi agar lebih independen dan berpihak pada keadilan. Pengadilan Pajak harus dipisahkan dari Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa penyelesaian sengketa pajak dilakukan secara objektif dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pemungut pajak. Dengan demikian, rakyat dapat merasakan bahwa mereka diperlakukan secara adil dalam sistem perpajakan. - Transparansi dalam Pengelolaan Dana Pajak
Rakyat harus diberikan informasi yang jelas mengenai bagaimana dana pajak yang mereka bayar digunakan. Transparansi ini akan memperkuat rasa kepercayaan rakyat terhadap negara, serta meningkatkan partisipasi mereka dalam mendukung kebijakan perpajakan yang ada. Pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik, bukan beban yang menekan.
Menjawab Pertanyaan Besar: Untuk Siapa Negara Ini Bekerja?
Rakyat semakin merasa bahwa mereka dipajaki tanpa mendapatkan kemakmuran yang sebanding. Ketimpangan yang semakin besar antara rakyat dan korporasi besar mengundang pertanyaan: untuk siapa negara ini bekerja? Jika ketimpangan ini terus berlanjut tanpa ada upaya serius dari pemerintah untuk memperbaikinya. Maka kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh.
Partai X berpendapat bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak memungut pajak, tetapi negara yang mampu memakmurkan rakyat dengan keadilan sosial yang merata. Negara harus segera mengevaluasi kembali kebijakan perpajakan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, dan memastikan bahwa pajak digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar sebagai alat untuk meningkatkan penerimaan negara. Jika kebijakan ini tidak segera diterapkan, ketidakpercayaan rakyat terhadap negara akan semakin besar.



