beritax.id— Kebijakan pajak yang semakin membebani rakyat Indonesia kini semakin menunjukkan tanpa keadilan serta ketimpangan yang tajam. Di tengah tekanan pajak yang semakin meningkat, sektor korporasi besar justru meraup keuntungan luar biasa tanpa memberikan kontribusi yang setimpal terhadap negara. Kondisi ini bertentangan dengan cita-cita negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk memajukan kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial.
Ketidakadilan dalam Kebijakan Perpajakan
Pasal 23A UUD 1945 memberi legitimasi konstitusional bagi negara untuk memungut pajak guna kepentingan negara. Namun, pajak yang semakin membebani rakyat tidak disertai dengan transparansi dalam penggunaannya. Pajak yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru semakin menekan rakyat tanpa memperlihatkan hasil yang jelas dalam bentuk kesejahteraan.
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, negara seharusnya mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa rakyat yang sudah terbebani pajak justru belum merasakan kemakmuran tersebut. Ketergantungan pada pajak sebagai sumber utama penerimaan negara semakin meninggalkan rakyat tanpa keadilan yang seharusnya mereka terima.
Ketimpangan Ekonomi: Korporasi Semakin Diuntungkan
Sementara rakyat semakin terhimpit oleh beban pajak, korporasi besar yang mengelola kekayaan alam justru semakin menikmati keuntungan yang melambung tinggi. Korporasi besar, terutama yang bergerak di sektor ekstraktif seperti tambang dan minyak, meraup keuntungan luar biasa, namun kontribusinya terhadap negara melalui pajak tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Hal ini semakin memperburuk ketimpangan ekonomi. Rakyat yang sudah terbebani dengan pajak, justru melihat bagaimana sektor-sektor besar terus meraup untung tanpa kewajiban pajak yang cukup. Ketidakseimbangan dalam kebijakan perpajakan ini tidak hanya merugikan rakyat, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan ekonomi negara.
Struktur Kelembagaan yang Timpang
Masalah lain yang memperburuk ketidakadilan ini adalah struktur kelembagaan perpajakan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga memiliki kewenangan sebagai pemungut pajak. Hubungan yang demikian memperburuk ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak, menciptakan ketidakadilan dalam penyelesaian sengketa perpajakan.
Dengan pengelolaan yang tidak transparan dan struktur kelembagaan yang tidak independen, rakyat semakin kehilangan kepercayaan terhadap sistem perpajakan. Pajak yang seharusnya menjadi simbol keadilan sosial justru dipandang sebagai beban yang menekan rakyat, sementara korporasi besar terus menikmati keuntungan yang tidak sebanding.
Solusi: Prinsip Partai X untuk Keadilan Sosial
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal perpajakan, negara harus memfokuskan kebijakan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, bukan hanya mengandalkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara.
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk mengatasi ketimpangan yang semakin lebar ini, antara lain:
- Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam
Negara harus lebih fokus pada pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengandalkan pajak sebagai satu-satunya sumber pendapatan negara akan memperburuk ketimpangan. Negara harus memastikan hasil dari pengelolaan kekayaan alam dapat dirasakan langsung oleh rakyat melalui pembangunan, lapangan kerja, dan pemerataan ekonomi. - Pajak yang Lebih Adil dan Transparan
Pajak harus dilaksanakan dengan prinsip keadilan yang jelas. Pemerintah perlu memastikan bahwa sektor korporasi, terutama yang mengelola kekayaan alam, memberikan kontribusi yang adil sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh. Selain itu, pengelolaan dana pajak harus dilakukan secara transparan agar rakyat dapat melihat hasil dari pembayaran pajak mereka. - Reformasi Kebijakan Perpajakan yang Berpihak pada Rakyat
Kebijakan perpajakan harus difokuskan untuk mengurangi ketimpangan, dengan tidak membebani rakyat. Negara harus memberikan prioritas pada pemungutan pajak yang lebih adil, dengan memperbaiki kebijakan pajak terhadap korporasi besar yang selama ini mendapat banyak keuntungan tanpa kewajiban pajak yang memadai. - Reformasi Kelembagaan Perpajakan yang Independen
Struktur kelembagaan perpajakan perlu segera direformasi untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan independen. Pengadilan Pajak harus terpisah dari Kementerian Keuangan untuk memastikan bahwa proses sengketa pajak dilakukan dengan adil. Hal ini tanpa ada pengaruh dari pemerintah sebagai pemungut pajak.
Mengembalikan Kepercayaan Rakyat
Pajak tanpa keadilan hanya akan semakin memperburuk ketimpangan yang ada. Negara harus segera melakukan reformasi untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk kepentingan pemerintah atau sektor-sektor besar. Jika ketimpangan ini terus dibiarkan, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh.
Partai X menegaskan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang paling banyak memungut pajak, tetapi negara yang mampu memakmurkan rakyat secara adil dan merata. Pemerintah harus segera meninjau kembali kebijakan perpajakan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam, dan memastikan bahwa pajak digunakan dengan transparansi untuk kepentingan rakyat. Jika ini tidak segera dilakukan, maka ketidakpercayaan rakyat terhadap negara akan semakin besar.



