beritax.id – Pajak merajalela tak terkendali, namun meskipun demikian, tidak ada perubahan yang signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia. Rakyat semakin terbebani dengan pajak yang terus meningkat, sementara kemakmuran yang dijanjikan oleh negara masih jauh dari harapan. Ketimpangan ini semakin terasa, di mana rakyat harus membayar pajak yang tinggi, sementara keuntungan besar masih dinikmati oleh korporasi besar. Keadaan ini mengundang pertanyaan besar: Untuk siapa negara ini bekerja?
Ketergantungan Negara pada Pajak Rakyat
Pasal 23A UUD 1945 memberi legitimasi kepada negara untuk memungut pajak demi kepentingan negara. Namun, pajak tidak seharusnya menjadi beban yang memberatkan rakyat. Negara seharusnya memprioritaskan kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa kekayaan alam Indonesia harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Sayangnya, ketergantungan yang berlebihan pada pajak sebagai sumber penerimaan negara menyebabkan rakyat terus dibebani, sementara pengelolaan kekayaan alam yang dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat masih belum optimal.
Kondisi Struktur Kelembagaan yang Tidak Seimbang
Salah satu penyebab utama ketidakadilan dalam sistem perpajakan adalah struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga memiliki Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak. Ketidakseimbangan ini menciptakan ketidakadilan dalam proses pengumpulan dan penyelesaian sengketa pajak. Hal ini memperburuk persepsi rakyat bahwa pemerintah lebih mengutamakan penerimaan pajak daripada kepentingan kesejahteraan mereka.
Pajak Sebagai Instrumen Keadilan
Pajak seharusnya tidak hanya dilihat sebagai kewajiban yang dipenuhi karena takut akan sanksi, tetapi sebagai instrumen keadilan. Dalam negara yang sehat, pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara. Rakyat membayar pajak dengan keyakinan bahwa negara akan mengelola dana tersebut secara adil, transparan, dan untuk kemakmuran rakyat. Namun, kenyataannya, rakyat semakin merasakan bahwa mereka dipajaki tanpa diberikan kemakmuran yang sesuai dengan kontribusinya.
Solusi Berdasarkan Prinsip Partai X
Menurut prinsip Partai X, negara memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks perpajakan, negara harus memastikan bahwa pajak tidak menjadi beban yang membebani rakyat, melainkan sebagai alat untuk mencapai kesejahteraan bersama. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara harus melaksanakan tugasnya secara adil dan transparan, dengan memastikan bahwa pajak dipungut dengan proporsional dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Berikut beberapa solusi yang disarankan oleh Partai X untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia:
- Optimalisasi Pengelolaan Kekayaan Alam: Negara harus mengelola kekayaan alam secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan hanya untuk menambah penerimaan negara.
- Reformasi Kebijakan Pajak: Pajak harus dipungut secara adil, proporsional, dan merata, dengan memperhatikan kemampuan rakyat. Korporasi besar harus diberi kewajiban pajak yang sesuai dengan pendapatan mereka.
- Pemisahan Kekuasaan yang Tegas: Pemerintah dan lembaga pengadilan pajak harus dipisahkan untuk menghindari ketidakadilan dalam proses pemungutan dan penyelesaian sengketa pajak.
- Transparansi Pengelolaan Pajak: Pemerintah harus memastikan bahwa dana yang diperoleh dari pajak digunakan secara transparan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Penguatan Rakyat dalam Partisipasi Pajak: Masyarakat perlu diberdayakan agar mereka memahami pentingnya pajak dalam pembangunan negara. Serta merasa yakin bahwa pajak mereka digunakan dengan adil.
Kesimpulan
Pajak merajalela tak terkendali, tetapi rakyat yang terus membayar pajak semakin merasa terbebani tanpa ada perubahan signifikan dalam sistem perpajakan. Ketimpangan dalam pengelolaan pajak ini harus segera diperbaiki untuk memastikan bahwa pajak bukan lagi menjadi alat dominasi. Melainkan instrumen keadilan yang berpihak pada rakyat. Pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk memastikan pajak dipungut secara adil dan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, sesuai dengan amanat konstitusi. Jika hal ini tidak dilakukan, maka kontrak sosial antara negara dan rakyat akan semakin rapuh. Dan rakyat akan terus merasa dipajaki tanpa diberikan kemakmuran yang sesuai.



