By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 8 April 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Sri Mulyani Otak di Balik Pasal yang Digugat di MK, Diduga Untuk Amankan Oknum Pajak
Seputar Pajak

Sri Mulyani Otak di Balik Pasal yang Digugat di MK, Diduga Untuk Amankan Oknum Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: February 18, 2026 8:14 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Jakarta — Gugatan terhadap Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) di Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali perdebatan lama tentang transparansi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasal yang kini dipersoalkan itu lahir dalam perubahan ketiga UU KUP tahun 2007, saat Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Pasal 34 ayat (1) mengatur bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada “pihak lain”. Segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh wajib pajak dalam rangka jabatannya. Secara normatif, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan data perpajakan. Namun dalam praktiknya, frasa “setiap pejabat” dan “pihak lain” dinilai terlalu lentur dan membuka ruang tafsir yang berlebihan.

Bertahun-tahun kemudian, pasal tersebut tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi juga menjadi dasar kebijakan administratif yang melarang wajib pajak merekam proses pemeriksaan. Puncaknya terjadi ketika Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Nota Dinas pusat ND-1/PJ/PJ.09/2024 tanggal 17 Januari 2024. Adapun yang menegaskan larangan pengunjung mengambil atau merekam foto, video, maupun suara di seluruh kantor unit vertikal DJP. Kebijakan ini kemudian diadopsi oleh kantor wilayah DJP di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menilai publik perlu melihat akar kebijakan tersebut secara jernih.

“Pasal 34 UU KUP itu lahir pada 2007, di era Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. Artinya, desain normanya memang dibentuk pada periode itu. Dan sekarang pasal yang sama dipakai sebagai dalih untuk membatasi perekaman oleh wajib pajak,” ujar Rinto.

Menurutnya, perlindungan terhadap data wajib pajak tentu penting. Namun yang menjadi masalah adalah ketika norma itu digunakan untuk menempatkan wajib pajak sebagai ‘pihak lain’ atas data dan pembicaraan tentang dirinya sendiri.

You Might Also Like

Blacklist Penerima LPDP: Menimbang Etika dan Kedaulatan Rakyat
Ketika Media Alat Kekuasaan Pemerintah Membungkam Kritik Struktural
Kepatuhan Administratif Semu: Masking Korupsi dengan Dokumen Rapi
Indonesia Negara Bahagia: Klaim Survei di Atas Rumah Tangga Konstitusi yang Bubar

“Dalam sistem self-assessment, wajib pajak adalah pemilik data. Logikanya sederhana yaitu bagaimana mungkin pemilik data dianggap pihak luar terhadap datanya sendiri?” tegasnya.

Transparansi atau Perlindungan Tertutup?

Sejumlah pemerhati kebijakan perpajakan menyebut bahwa pembatasan perekaman berpotensi menciptakan ruang gelap dalam proses pemeriksaan. Tanpa dokumentasi, posisi wajib pajak menjadi lebih lemah apabila terjadi intimidasi, tekanan, atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.

Seorang auditor forensik perpajakan yang pernah memberikan keterangan di sidang MK menyatakan bahwa rekaman justru bisa menjadi alat perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Bagi wajib pajak, ia menjadi bukti apabila terjadi tindakan tidak semestinya. Bagi institusi, ia menjadi sarana evaluasi dan kontrol internal.
IWPI melihat persoalan ini bukan sekadar sengketa norma hukum, melainkan persoalan relasi kuasa antara pemerintah dan warga negara.

“Kalau semua proses dibuat tertutup dan tidak boleh direkam, publik berhak bertanya, apa yang sedang dilindungi? Apakah benar untuk menjaga kerahasiaan data, atau justru untuk mengamankan oknum?” kata Rinto.
Ia menegaskan, jika yang dikhawatirkan adalah kebocoran data pihak ketiga, maka solusinya bukan melarang perekaman secara total. Data sensitif bisa dihitamkan atau dibatasi aksesnya. Yang tidak boleh adalah menutup seluruh proses dengan alasan kerahasiaan.

Ujian Transparansi Perpajakan

Gugatan di Mahkamah Konstitusi kini menjadi momentum untuk menguji kembali keseimbangan antara kerahasiaan dan transparansi dalam sistem perpajakan Indonesia. Jika MK memutuskan bahwa tafsir terhadap Pasal 34 selama ini terlalu luas, maka arah reformasi administrasi pajak bisa berubah signifikan.
Perdebatan ini pada akhirnya menyentuh pertanyaan mendasar yakni apakah norma yang lahir di era Sri Mulyani itu benar-benar dirancang untuk melindungi sistem, atau dalam praktiknya telah berkembang menjadi tameng perlindungan bagi oknum aparat?

Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya akan ditentukan oleh MK, tetapi juga oleh kesediaan pemerintah untuk membuka ruang transparansi yang lebih adil bagi wajib pajak.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Pajak Mencekik Rakyat: Ketika Pajak Hanya Digunakan untuk Kepentingan Korporasi
Next Article Anggaran MBG Rp 335 T, Pastikan Efisiensi dan Kualitas Program!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

Kasus Jurnalis Dibunuh, TNI AL Diperiksa: Partai X Desak Keadilan Jangan Kandas di Seragam!

May 12, 2025
Pemerintah

Struktur Negara Cacat Telah Lahirkan Raja-Raja Kecil di Republik Ini

June 14, 2025
Pemerintah

Prabowo Revisi Aturan LPG 3 Kg, Partai X: Subsidi Harus Tepat Sasaran!

November 12, 2025
Ekonomi

ORI Sebut Kunci Berantas Kemiskinan, Partai X: Sejahterakan Petani, Bukan Investor!

September 26, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.