beritax.id – Pajak mencekik ekonomi rakyat yang terus dibebani oleh kewajiban perpajakan tanpa merasakan manfaat nyata. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dengan jelas menegaskan tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi rakyat dan memajukan kesejahteraan umum. Namun, kenyataan menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan tidak sejalan dengan tujuan negara untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyat. Sebaliknya, rakyat semakin terbebani oleh pajak, sementara kemakmuran yang dijanjikan dari pengelolaan kekayaan alam belum dirasakan secara merata.
Ketimpangan Sosial dalam Sistem Perpajakan
Pasal 23A UUD 1945 memberikan negara kewenangan untuk memungut pajak demi kepentingan negara. Namun, saat pajak menjadi instrumen utama penerimaan negara tanpa memperhatikan kesejahteraan rakyat, maka kebijakan pajak menjadi tidak adil. Ketika rakyat belum merasakan kemakmuran yang adil, namun terus dipungut pajak yang semakin tinggi, maka terjadi ketimpangan sosial yang semakin tajam. Pemerintah menjadi sangat bergantung pada pajak, sementara optimalisasi kekayaan alam sebagai sumber kesejahteraan rakyat belum sepenuhnya tercapai.
Kelembagaan yang Tidak Seimbang
Salah satu faktor yang memperburuk keadaan adalah struktur kelembagaan yang timpang. Hingga akhir 2026, Pengadilan Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga menjadi institusi yang memungut pajak. Ketika pemerintah yang memungut pajak juga menjadi pihak yang menangani sengketa pajak, ketimpangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak semakin terasa. Relasi yang timpang ini semakin memperburuk ketidakpercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan mengurangi legitimasi pajak sebagai instrumen keadilan.
Dalam negara yang sehat, pajak seharusnya menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara rakyat dan negara. Rakyat membayar pajak dengan keyakinan bahwa negara akan mengelola dana tersebut dengan adil dan transparan, untuk kemakmuran bersama. Namun, pajak yang terus dipungut tanpa memastikan kemakmuran rakyat dari kekayaan alam menciptakan ketidakpercayaan publik. Ketergantungan yang berlebihan pada pajak yang tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat dapat melemahkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat.
Solusi: Reformasi Perpajakan yang Berkeadilan
- Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam untuk Kesejahteraan Rakyat
Negara harus memprioritaskan pengelolaan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya alam harus digunakan secara adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. - Reformasi Sistem Perpajakan yang Berorientasi pada Keadilan
Kebijakan perpajakan harus memastikan bahwa pajak tidak menjadi beban berat bagi rakyat, terutama bagi kelompok ekonomi menengah ke bawah. Pajak harus menjadi instrumen keadilan yang mendukung pembangunan, bukan untuk membebani rakyat. - Memisahkan Fungsi Pemungutan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Pengadilan Pajak harus berdiri independen, terpisah dari Kementerian Keuangan, agar tercipta keadilan dalam penyelesaian sengketa perpajakan. Dengan struktur kelembagaan yang seimbang, ketidakadilan dalam sistem perpajakan dapat diminimalkan. - Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Pajak
Negara harus memastikan bahwa pengelolaan pajak dilakukan secara transparan dan akuntabel. Rakyat berhak untuk mengetahui bagaimana uang pajak mereka dikelola dan digunakan untuk program-program yang menguntungkan mereka. - Peningkatan Kebijakan Ekonomi yang Berpihak pada Rakyat
Selain reformasi perpajakan, negara harus menciptakan kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat. Program-program yang dapat memberdayakan ekonomi rakyat harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Kesimpulan: Pajak sebagai Alat Kepercayaan dan Kesejahteraan
Pajak mencekik ekonomi rakyat yang belum merasakan manfaat nyata dari kebijakan negara. Pemerintah harus kembali pada tujuan konstitusionalnya, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan kebijakan yang adil dan berpihak pada kesejahteraan rakyat. Pajak harus menjadi simbol keadilan dan gotong royong, bukan alat yang membebani rakyat tanpa memberikan manfaat yang jelas. Negara yang kuat adalah negara yang mampu memakmurkan rakyatnya, bukan yang hanya bergantung pada pajak.



