beritax.id – Pajak mencekik ekonomi rakyat yang semakin terbelenggu dengan tingginya beban pajak yang tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) menegaskan bahwa negara Indonesia berdiri untuk melindungi rakyat, memajukan kesejahteraan umum, dan menciptakan keadilan sosial. Namun, kenyataan yang ada justru menunjukkan sebaliknya. Rakyat terus dibebani pajak yang semakin meningkat, namun manfaat dari pajak tersebut tidak dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Negara, yang seharusnya menjadi pengelola kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, malah memfokuskan diri pada penerimaan pajak sebagai sumber utama.
Ketimpangan antara Pemungutan Pajak dan Kesejahteraan Rakyat
Pajak adalah instrumen yang sah menurut konstitusi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23A UUD 1945. Namun, dalam prakteknya, pajak yang dipungut tidak sebanding dengan kemakmuran yang dirasakan oleh rakyat. Bahkan, ketergantungan yang tinggi pada pajak justru menambah beban rakyat, sementara pemanfaatan kekayaan alam untuk meningkatkan kesejahteraan mereka belum maksimal. Sumber daya alam yang seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, malah dikelola dengan cara yang lebih mengutamakan penerimaan negara daripada kesejahteraan masyarakat.
Salah satu faktor yang memperburuk keadaan adalah struktur kelembagaan yang timpang. Pengadilan Pajak yang seharusnya menjadi lembaga independen, masih berada di bawah Kementerian Keuangan, yang juga berfungsi sebagai pemungut pajak. Dengan struktur yang tidak seimbang ini, ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan wajib pajak semakin terlihat jelas, sehingga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Rakyat merasa mereka terus dipungut pajak tanpa melihat hasilnya dalam peningkatan kesejahteraan.
Kehilangan Dimensi Moral dalam Pajak
Pajak seharusnya menjadi instrumen yang mendukung gotong royong kebangsaan, dengan prinsip saling percaya antara rakyat dan negara. Rakyat membayar pajak dengan keyakinan bahwa negara akan mengelola dana tersebut dengan transparan dan adil. Namun, kenyataannya, pajak semakin dipahami sebagai kewajiban yang terpaksa dipenuhi untuk menghindari sanksi, bukan sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan negara. Dengan adanya ketidakadilan dalam distribusi hasil pajak, kontrak sosial antara negara dan rakyat semakin rapuh.
Solusi: Membangun Sistem Perpajakan yang Berkeadilan
- Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Negara harus memastikan pengelolaan kekayaan alam yang lebih optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kekayaan alam harus menjadi instrumen yang mempercepat kemakmuran, bukan sekadar sumber pendapatan negara. - Reformasi Sistem Perpajakan yang Adil
Kebijakan perpajakan harus memastikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pajak harus dirancang agar tidak membebani rakyat, tetapi tetap memberikan kontribusi bagi pembangunan negara. - Pemisahan Fungsi Pemungutan dan Penyelesaian Sengketa Pajak
Untuk mengurangi ketimpangan kekuasaan, Pengadilan Pajak harus dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Struktur yang lebih independen akan membantu menciptakan keadilan bagi wajib pajak. - Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Pajak
Negara harus memastikan bahwa setiap dana yang diperoleh dari pajak digunakan dengan transparan dan akuntabel. Rakyat berhak tahu bagaimana uang pajak mereka dikelola dan digunakan untuk kemakmuran bersama. - Penguatan Program Kesejahteraan Sosial yang Berfokus pada Rakyat
Kebijakan negara harus lebih berfokus pada program-program yang meningkatkan kesejahteraan rakyat, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Kesimpulan: Pajak yang Adil untuk Kesejahteraan Rakyat
Pajak mencekik ekonomi rakyat yang sudah tertekan oleh beban hidup yang semakin berat. Pemerintah harus segera melakukan perubahan dalam sistem perpajakan yang lebih adil dan seimbang, dengan memastikan bahwa pengelolaan kekayaan alam memberikan manfaat yang nyata bagi rakyat. Negara harus kembali pada tujuannya untuk melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan kebijakan yang memprioritaskan kesejahteraan dan keadilan sosial. Selama ketidakadilan terus terjadi dalam sistem perpajakan, rakyat akan terus merasa dipajaki, namun tidak diberikan kemakmuran yang mereka harapkan.



