By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 16 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Perintah Presiden dan Keterangan Ahli Buka Jalan: Rakyat Tak Lagi Dihantui Pemeriksaan Pajak
Seputar Pajak

Perintah Presiden dan Keterangan Ahli Buka Jalan: Rakyat Tak Lagi Dihantui Pemeriksaan Pajak

Diajeng Maharani
Last updated: February 15, 2026 11:09 am
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia,
Anggota Majelis Tinggi Partai X,
Wakil Direktur Sekolah Negarawan

beritax.id – Dalam negara hukum yang demokratis, pemeriksaan pajak tidak boleh menjadi momok yang menakutkan. Ia harus menjadi proses administratif yang profesional, transparan, dan tunduk pada prinsip keadilan. Perkembangan terakhir di Mahkamah Konstitusi serta pidato Presiden Prabowo Subianto justru membuka jalan baru yaitu rakyat tidak boleh lagi dihantui oleh ketidakpastian dalam pemeriksaan pajak.

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 211/PUU-XXIII/2025, para ahli yang dihadirkan pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan data dalam proses pemeriksaan pajak. Ahmad Alamsyah Saragih menyampaikan bahwa DJP adalah badan publik, tetapi pemeriksaan pajak kerap melibatkan informasi sensitif yang harus dilindungi. Sementara Edmon Makarim menekankan bahwa Pasal 34 UU KUP merupakan pembatasan yang sah demi menjaga hak privasi dan stabilitas sistem perpajakan.

Namun di sisi lain, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment. Wajib pajak adalah penghitung, penyetor, dan pelapor pajaknya sendiri. Artinya, wajib pajak adalah pemilik data. Tidak logis secara hukum apabila pemilik data dianggap tidak boleh mengetahui atau mendokumentasikan proses yang membahas datanya sendiri. Di sinilah pentingnya keseimbangan.

Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 2 Juni 2025 di Gedung Pancasila secara tegas mengajak rakyat untuk berani melaporkan pelanggaran pejabat. “Mari kita bersatu, jangan ragu-ragu melihat pejabat pemimpin melanggar laporkan sekarang… kalau ada bukti pelanggaran segera siarkan, jangan terima penyelewengan.” Pesan itu jelas bahwa kekuasaan dijalankan dengan izin rakyat, dan pejabat harus bekerja untuk rakyat, bukan untuk dirinya sendiri atau kelompoknya.

Presiden juga menegaskan bahwa pemimpin harus ingat bahwa pekerjaan mereka adalah untuk rakyat, bukan untuk kerabat atau kepentingan pribadi. Pernyataan ini sejalan dengan semangat Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Artinya, hak memperoleh dan menyimpan informasi adalah hak konstitusional warga negara.
Dalam konteks pemeriksaan pajak, hak ini tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas, tetapi juga tidak boleh dipadamkan atas nama kerahasiaan yang ditafsirkan sepihak. Jalan tengahnya jelas dan konstitusional adalah jika dalam proses pemeriksaan terdapat data pihak ketiga yang memang dilindungi Pasal 34 UU KUP, maka bagian yang sensitif tersebut dapat dihitamkan (redacted).

You Might Also Like

Usulan ASN Pensiun di Usia 70, Partai X: Anak Muda Cari Kerja Susah, Jabatan Tak Mau Dilepas!
Kaleidoskop 2025: Saat Rakyat Indonesia Diuji oleh Keadaan
MK Disemprot DPR: Partai X Tegaskan, Kalau Konstitusi Dimainkan, Demokrasi Bisa Dipentaskan!
Potret Pertumbuhan Ekonomi: Utang Naik, Beban Terasa

Dengan cara itu maka, hak wajib pajak untuk mengetahui dan mendokumentasikan proses tetap terlindungi, hak pihak ketiga atas kerahasiaan tetap dijaga, fiskus terhindar dari potensi pelanggaran pidana akibat membuka data sensitive, dan transparansi maupun perlindungan data berjalan seimbang.

Ini bukan bentuk pembangkangan terhadap pemeriksaan pajak. Ini adalah praktik negara hukum yang sehat. Pemeriksaan pajak tetap berjalan. Kewajiban tetap dipenuhi. Tetapi tidak ada lagi ruang abu-abu yang membuat wajib pajak merasa terintimidasi atau takut mendokumentasikan proses yang menyangkut hak dan kewajibannya sendiri.

Dengan perintah moral Presiden dan penjelasan ahli di Mahkamah Konstitusi, paradigma pemeriksaan pajak harus berubah. Ia tidak lagi menjadi ruang tertutup yang menakutkan, melainkan proses administratif yang akuntabel dan terukur.

Rakyat tidak boleh dihantui oleh kewenangan tanpa batas. Negara hukum menjamin keseimbangan. Dan ketika keseimbangan itu ditegakkan, sistem perpajakan akan berdiri di atas kepercayaan, bukan ketakutan.
Inilah makna sejati pemerintahan yang bekerja untuk rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kekacauan Sosial dalam Demokrasi Tanpa Fondasi: Ketika Sistem Negara Tidak Dikelola dengan Baik
Next Article Kabar Gembira untuk Wajib Pajak: Dalam Pemeriksaan Pajak, Data Pihak Ketiga Bisa Dihitamkan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti pentingnya sinergi konkret antara dunia industri
Pemerintah

DPR Dorong Sinergi Industri, Partai X: Politeknik Tak Bisa Jalan Sendiri Tanpa Jaminan Lapangan Kerja!

July 25, 2025
Pemerintah

Jika Pemimpin Kekuasaan Tak Mau Turun, Rakyat yang Harus Melawan

December 23, 2025
Pemerintah

KSP Kaji Impor BBM Pertamina, Partai X: Rakyat Butuh Harga Murah, Bukan Kajian!

September 19, 2025
Pemerintah

Larangan Kepala Daerah Keluar Wilayah hingga 2026, Publik Harap Pelayanan Tidak Ditelantarkan

December 10, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.