Oleh: Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia,
Anggota Majelis Tinggi Partai X,
Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Dalam negara hukum yang demokratis, pemeriksaan pajak tidak boleh menjadi momok yang menakutkan. Ia harus menjadi proses administratif yang profesional, transparan, dan tunduk pada prinsip keadilan. Perkembangan terakhir di Mahkamah Konstitusi serta pidato Presiden Prabowo Subianto justru membuka jalan baru yaitu rakyat tidak boleh lagi dihantui oleh ketidakpastian dalam pemeriksaan pajak.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 211/PUU-XXIII/2025, para ahli yang dihadirkan pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan data dalam proses pemeriksaan pajak. Ahmad Alamsyah Saragih menyampaikan bahwa DJP adalah badan publik, tetapi pemeriksaan pajak kerap melibatkan informasi sensitif yang harus dilindungi. Sementara Edmon Makarim menekankan bahwa Pasal 34 UU KUP merupakan pembatasan yang sah demi menjaga hak privasi dan stabilitas sistem perpajakan.
Namun di sisi lain, sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment. Wajib pajak adalah penghitung, penyetor, dan pelapor pajaknya sendiri. Artinya, wajib pajak adalah pemilik data. Tidak logis secara hukum apabila pemilik data dianggap tidak boleh mengetahui atau mendokumentasikan proses yang membahas datanya sendiri. Di sinilah pentingnya keseimbangan.
Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pada 2 Juni 2025 di Gedung Pancasila secara tegas mengajak rakyat untuk berani melaporkan pelanggaran pejabat. “Mari kita bersatu, jangan ragu-ragu melihat pejabat pemimpin melanggar laporkan sekarang… kalau ada bukti pelanggaran segera siarkan, jangan terima penyelewengan.” Pesan itu jelas bahwa kekuasaan dijalankan dengan izin rakyat, dan pejabat harus bekerja untuk rakyat, bukan untuk dirinya sendiri atau kelompoknya.
Presiden juga menegaskan bahwa pemimpin harus ingat bahwa pekerjaan mereka adalah untuk rakyat, bukan untuk kerabat atau kepentingan pribadi. Pernyataan ini sejalan dengan semangat Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Artinya, hak memperoleh dan menyimpan informasi adalah hak konstitusional warga negara.
Dalam konteks pemeriksaan pajak, hak ini tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas, tetapi juga tidak boleh dipadamkan atas nama kerahasiaan yang ditafsirkan sepihak. Jalan tengahnya jelas dan konstitusional adalah jika dalam proses pemeriksaan terdapat data pihak ketiga yang memang dilindungi Pasal 34 UU KUP, maka bagian yang sensitif tersebut dapat dihitamkan (redacted).
Dengan cara itu maka, hak wajib pajak untuk mengetahui dan mendokumentasikan proses tetap terlindungi, hak pihak ketiga atas kerahasiaan tetap dijaga, fiskus terhindar dari potensi pelanggaran pidana akibat membuka data sensitive, dan transparansi maupun perlindungan data berjalan seimbang.
Ini bukan bentuk pembangkangan terhadap pemeriksaan pajak. Ini adalah praktik negara hukum yang sehat. Pemeriksaan pajak tetap berjalan. Kewajiban tetap dipenuhi. Tetapi tidak ada lagi ruang abu-abu yang membuat wajib pajak merasa terintimidasi atau takut mendokumentasikan proses yang menyangkut hak dan kewajibannya sendiri.
Dengan perintah moral Presiden dan penjelasan ahli di Mahkamah Konstitusi, paradigma pemeriksaan pajak harus berubah. Ia tidak lagi menjadi ruang tertutup yang menakutkan, melainkan proses administratif yang akuntabel dan terukur.
Rakyat tidak boleh dihantui oleh kewenangan tanpa batas. Negara hukum menjamin keseimbangan. Dan ketika keseimbangan itu ditegakkan, sistem perpajakan akan berdiri di atas kepercayaan, bukan ketakutan.
Inilah makna sejati pemerintahan yang bekerja untuk rakyat.



