Sujono
Pemerhati Kebijakan Perpajakan dan Anggota IWPI
beritax.id – Ada momen-momen kecil yang sering luput dari radar publik, padahal di situlah kualitas negara hukum diuji. Bukan di panggung besar, bukan di pidato megah, melainkan di ruang layanan: ketika warga datang membawa urusan hukumnya sendiri, lalu berhadapan dengan kalimat pendek yang terdengar final “Tidak boleh.”
Di banyak kantor pelayanan publik, larangan kadang terasa seperti rambu lalu lintas: dipasang, diucapkan, dipatuhi, selesai. Bedanya, rambu lalu lintas punya nomor aturan, punya pasal, punya logika keselamatan. Sementara pada sebagian pengalaman Wajib Pajak, larangan tertentu muncul dengan wibawa yang sama, namun dasar dan batasnya tidak selalu bisa ditunjukkan secara terang. Dan ketika larangan itu menyentuh sesuatu yang sangat praktis, misalnya perekaman audio-visual untuk dokumentasi proses, pertanyaan publik sebenarnya sederhana: larangan ini lahir dari undang-undang yang jelas, atau hanya dari tafsir administratif yang melebar?
Pertanyaan inilah yang diam-diam menjadi “tulang” Perkara 211/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Perkaranya menguji Pasal 34 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU KUP, sebuah norma yang secara klasik dipahami sebagai norma rahasia jabatan. Di atas kertas, Pasal 34 berbicara tentang larangan pejabat “memberitahukan kepada pihak lain” segala sesuatu yang diketahui dari Wajib Pajak. Norma ini penting; tidak ada yang waras ingin data perpajakan bocor ke pihak tak berwenang.
Tapi problem yang dipersoalkan Pemohon bukanlah “rahasia pajak harus dibuka.” Pemohon justru menegaskan permohonannya adalah meminta batas tafsir dikunci: Pasal 34 jangan dipakai melebar jadi larangan total perekaman/dokumentasi oleh Wajib Pajak/Kuasanya atas proses yang menyangkut dirinya sendiri, sepanjang tidak disiarkan atau disebarluaskan kepada pihak yang tidak berwenang
Kalau diringkas, ini bukan perang ideologis; ini pertarungan soal batas. Seberapa jauh sebuah pasal yang dirancang untuk menjaga rahasia dapat berubah fungsi, di lapangan, menjadi alasan membatasi tindakan warga yang sedang menjalankan hak dan kewajiban proseduralnya?
Tiga kisah, satu masalah: larangan yang terasa nyata, dasar yang terasa kabur
Agar publik tidak terjebak pada debat abstrak, mari kita lihat tiga jalur fakta yang sering bergerak paralel: pengalaman Pemohon, pengalaman saksi, dan jalur “tertib negara hukum” melalui mekanisme keterbukaan informasi.
Pertama: pola pengalaman Pemohon (Fungsiawan).
Pemohon menggambarkan rangkaian kejadian yang bersifat berulang saat menjalankan peran sebagai Kuasa, ketika perekaman audio-visual untuk kepentingan dokumentasi prosedural dan pembelaan dianggap terlarang, seringkali dengan rujukan umum ke “kerahasiaan” dan Pasal 34, namun tanpa penunjukan dasar tertulis yang eksplisit. Insiden-insiden itu muncul pada KPP Pratama Tamansari Jakarta (9 Oktober 2023), KPP Pratama Tamansari Jakarta (PAHP, 24 Oktober 2023), dan KPP Pratama Jakarta Cengkareng (25 Maret 2025). Bagi Pemohon, pengulangan ini penting: bukan soal “sekali salah paham”, melainkan pola yang menimbulkan dampak prosedural.
Kedua: pengalaman saksi Pemohon, Rinto Setiyawan (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia/IWPI), yang membuat persoalan ini tampak sistemik.
Keterangan Saksi Ketum IWPI Rinto Setiyawan menggambarkan bahwa larangan perekaman terhadap Wajib Pajak diterapkan sebagai kebijakan internal yang bersifat mengikat. Di Kanwil DJP Jawa Timur III, ia menyebut adanya pedoman internal yang melarang pengunjung mengambil atau merekam foto, video, maupun suara, termasuk siaran langsung, serta mensyaratkan izin tertulis apabila ingin melakukan perekaman.
Dalam pengalaman konkretnya saat menghadiri SPUH pada 9 Oktober 2024, Rinto menyatakan ia sempat melakukan perekaman sebagai catatan pribadi atas pembahasan. Namun pegawai meminta perekaman dihentikan dan menyampaikan bahwa layanan tidak dilanjutkan apabila perekaman tetap dilakukan. Ia juga menerangkan adanya praktik penitipan perangkat (HP/alat rekam) untuk memasuki area tertentu. Proses SPUH, menurut keterangannya, baru dapat diteruskan setelah perekaman dihentikan.
Akibat langsung dari situasi tersebut, Rinto tidak dapat menyimpan dokumentasi audio-visual atas jalannya pembahasan SPUH sebagai catatan pribadi, sehingga ia kehilangan rekaman yang menurutnya diperlukan untuk memastikan akurasi keterangan, mengamankan jejak prosedur, dan meminimalkan risiko perbedaan versi apabila timbul sengketa di kemudian hari.
Ketiga: jalur formal melalui PPID dan sengketa informasi publik, kisah PT Boardcom Service Indonesia.
PT Boardcom tidak sekadar mengeluh atas larangan perekaman; mereka menempuh jalur resmi, bertanya secara tertulis, dan menggugat lewat mekanisme yang disediakan negara.
Faktanya jelas: PT Boardcom mengajukan permohonan informasi melalui aplikasi PPID pada 4 Februari 2025. Pertanyaannya sederhana tapi tajam: apakah dalam tahapan pemeriksaan pajak Wajib Pajak dilarang merekam dan melakukan peliputan audio-visual untuk kepentingan Wajib Pajak; jika dilarang, mohon dasar hukumnya.
Termohon memberikan pemberitahuan tertulis tertanggal 5 Februari 2025. Pemohon kemudian mengajukan keberatan tertanggal 12 Februari 2025. Selanjutnya, pada 26 Maret 2025, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat melalui Kuasa Hukum dari Firma Rey & Co Jakarta Attorneys Law.
Yang membuat perkara ini sulit dianggap sekadar “persepsi” adalah jalur resminya. Dalam sengketa informasi yang diajukan PT Boardcom Service Indonesia, Termohon pada pokoknya kembali menegaskan bahwa pada tahapan pemeriksaan, Wajib Pajak dilarang melakukan perekaman atau peliputan elektronik audio-visual.
Di titik ini, publik bisa mengangguk: “Baik, Termohon bilang dilarang.” Tetapi pertanyaan yang lebih menentukan segera muncul: kalau memang dilarang, dasar hukumnya apa, aturan mana, keputusan yang mana?
Di sinilah Putusan Komisi Informasi Pusat menjadi relevan. Alih-alih berhenti pada pernyataan “dilarang”, amar putusan justru menempatkan persoalan pada inti yang selama ini dicari publik: Termohon diperintahkan untuk memberikan penjelasan mengenai ada atau tidaknya peraturan atau keputusan yang melarang Wajib Pajak merekam dan melakukan peliputan elektronik audio-visual untuk kepentingan Wajib Pajak. Pelaksanaannya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Titik sengketa sebenarnya: “merekam” bukan “memberitahukan”
Di tengah semua cerita, ada simpul hukum yang paling sering disalahpahami: perbedaan antara merekam dan memberitahukan kepada pihak lain.
Pemohon menulis dengan terang: perekaman untuk kepentingan pembelaan diri dan due process berbeda secara normatif dari perbuatan “memberitahukan kepada pihak lain” berupa penyiaran/publikasi, sehingga tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai pelanggaran norma rahasia jabatan.
Logika ini sederhana. Menyimpan catatan rapat di buku Anda tidak sama dengan menempelkan hasil rapat itu di papan pengumuman kantor. Yang satu dokumentasi internal; yang satu publikasi.
Menurut Pemohon, struktur norma Pasal 34 juga dijelaskan secara “gramatikal” untuk menunjukkan adresat dan unsur-unsurnya: subjeknya “setiap pejabat”, perbuatannya “dilarang memberitahukan”, objeknya “segala sesuatu yang diketahui dari”, dan kepada “pihak lain”. Norma itu, kata Pemohon, tidak dirumuskan untuk mengatur pembatasan terhadap Wajib Pajak dalam mendokumentasikan proses administratif atas dirinya sendiri.
Dengan demikian, kalau dalam praktik Wajib Pajak diposisikan sebagai “pihak lain” terhadap datanya sendiri, lalu perekaman internal dianggap pelanggaran, Pemohon menilai terjadi pergeseran makna melalui praktik administratif: seolah-olah lahir norma baru tanpa proses legislasi.
Di sinilah isu konstitusionalnya muncul. Negara hukum menghendaki pembatasan hak warga bersumber pada norma yang jelas dan tegas, bukan pada tafsir yang bisa berubah dari satu kantor ke kantor lain atau meminjam istilah: jangan sampai “pasal karet” lebih elastis dari karet gelang yang mengikat map di meja pelayanan.
Pemeriksaan pajak: partisipatif, diketahui Wajib Pajak, dan ironisnya justru mewajibkan perekaman di sisi fiskus
Ada satu aspek yang membuat sengketa ini lebih “menggigit”: karakter pemeriksaan pajak sendiri.
Menurut Ahli Pemohon (Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A), dijelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menguji kepatuhan, dilakukan dengan kehadiran dan partisipasi Wajib Pajak, dituangkan dalam berita acara, dan dapat diakses oleh Wajib Pajak. Karena itu, pemeriksaan bukan proses tertutup atau rahasia terhadap Wajib Pajak itu sendiri.
Kalau pemeriksaan adalah proses yang melibatkan Wajib Pajak, maka dokumentasi internal atas proses yang menyangkut dirinya sendiri, menurut argumentasi Pemohon, tidak patut otomatis dianggap pelanggaran rahasia jabatan.
Di sisi lain, justru terdapat pengakuan bahwa perekaman audiovisual adalah instrumen objektivitas/profesionalitas dan diwajibkan bagi pemeriksa berdasarkan regulasi teknis.
Dalam Putusan KIP, Termohon bahkan mengutip ketentuan PER-07/PJ/2017 tentang ruang khusus yang memiliki alat perekam suara dan gambar, lalu menarik kesimpulan implisit bahwa kewenangan perekaman audio-visual hanya dimiliki pemeriksa.
Kita bisa berbeda pendapat soal apakah kesimpulan “hanya pemeriksa yang boleh merekam” tepat atau tidak. Tetapi satu hal sulit dibantah: jika sistem mengakui perekaman sebagai instrumen integritas, maka pelarangan total dari sisi Wajib Pajak tanpa dasar undang-undang yang eksplisit menciptakan asimetri. Dan asimetri itu berdampak pada due process: Wajib Pajak kehilangan “jejak” ketika terjadi perbedaan keterangan, tekanan, atau sengketa prosedural di belakang hari.
Pemohon bahkan menegaskan pagar operasional permohonannya agar tidak disalahpahami erga omnes: perekaman sebagai dokumentasi internal untuk pembelaan diri sepanjang tidak disiarkan/disebarluaskan tidak identik dengan “memberitahukan”; yang dimohonkan adalah akses internal-prosedural, bukan pembukaan data perpajakan kepada publik; dan kewajiban rahasia jabatan bagi pejabat tetap utuh.
Ini penting bagi pembaca awam: tidak ada agenda “membuka rahasia pajak.” Yang dipersoalkan adalah batas tafsir dan dasar larangan.
Mengapa perkara ini penting untuk Wajib Pajak.
Sebagian orang mungkin bertanya: “Kenapa repot-repot sampai MK? Bukankah kantor bisa bikin aturan internal saja?”
Pertanyaan itu tampak wajar, tetapi mengandung jebakan. Dalam negara hukum, pembatasan hak warga, apalagi yang berdampak langsung pada posisi pembuktian dan due process, idealnya berbasis norma yang jelas dan dapat diuji. Ketika larangan dibangun dari kebijakan internal yang tidak transparan, warga kesulitan menilai: (1) apa ukuran larangan, (2) kapan pengecualian, (3) bagaimana prosedur izin, (4) apa konsekuensi sahnya. Dalam kondisi seperti itu, yang bekerja bukan kepastian hukum, melainkan ruang tafsir dan relasi kuasa.
Putusan KIP mengilustrasikan problem itu secara telanjang: PT Boardcom bertanya dasar larangan, lalu menempuh keberatan dan sengketa; Termohon menegaskan larangan; Putusan KIP menunjukkan bahwa inti sengketa bukan sekadar larangan, melainkan dasar larangannya: ada atau tidak ada aturan/keputusan yang menjadi rujukan.
Untuk publik, ini bukan isu “gawai” atau “kebiasaan merekam.” Ini isu tentang bagaimana negara memperlakukan warga yang sedang mengurus urusan hukumnya sendiri. Di ruang pajak hari ini, besok bisa di ruang layanan lain. Prinsipnya sama: larangan yang memengaruhi hak prosedural harus punya dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kemungkinan arah putusan MK: mengunci tafsir tanpa membongkar rahasia
Lalu, apa yang mungkin diputus MK? Dalam praktiknya, MK sering mengambil jalan yang menjaga stabilitas norma, tetapi memberi pagar interpretatif agar norma selaras dengan UUD NRI 1945. Dengan karakter permohonan yang memang meminta “penguncian tafsir” (bukan pembatalan total), skenario yang paling masuk akal adalah dikabulkan bersyarat: Pasal 34 tetap sebagai norma rahasia jabatan untuk pejabat/tenaga ahli, tetapi tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar larangan total perekaman/dokumentasi internal oleh Wajib Pajak/Kuasanya atas proses yang menyangkut dirinya sendiri, sepanjang tidak disiarkan/disebarluaskan kepada pihak tak berwenang.
Ada juga kemungkinan dikabulkan sebagian misalnya MK dengan mempersempit makna Penjelasan atau frasa tertentu yang selama ini mudah ditarik ke mana-mana seperti frasa “pihak lain” atau siapa sebenarnya yang dimaksud dengan “setiap pejabat.” Tujuannya sederhana: supaya pasal yang semestinya mengikat pejabat untuk menjaga rahasia tidak “berubah fungsi” di lapangan menjadi alasan untuk membatasi tindakan Wajib Pajak.
Menurut Pemohon, masalahnya muncul ketika Wajib Pajak malah diperlakukan seolah-olah orang luar terhadap data dan proses perpajakannya sendiri. Karena itu, Pemohon meletakkan dasar argumentasi agar tafsir pasal ini dikunci batasnya tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan jaminan hak konstitusional dalam UUD NRI 1945.
Skenario ditolak tentu selalu mungkin misalnya bila MK menilai problemnya hanya soal penerapan (maladministrasi) dan bukan problem norma. Tetapi rangkaian fakta yang dibawa oleh Pemohon termasuk Putusan KIP yang secara eksplisit menilai Pasal 34 tidak memuat larangan perekaman oleh Wajib Pajak, membuat isu kepastian normatif lebih sulit disisihkan begitu saja.
Pada akhirnya, publik tidak perlu memihak satu kubu. Publik hanya perlu memihak satu prinsip: batas kewenangan harus jelas. Rahasia pajak harus dijaga. Tetapi rahasia pajak tidak boleh menjadi alasan “serba bisa” untuk melarang tindakan prosedural warga tanpa dasar yang eksplisit dan bisa diuji.
Negara hukum tidak alergi pada dokumentasi
Ada alasan mengapa peradilan modern di banyak bidang semakin mengakui pentingnya jejak prosedural: notulensi, berita acara, rekaman, dokumentasi, audit trail. Bukan karena warga ingin “mencari-cari salah,” tetapi karena sistem yang sehat butuh akuntabilitas dan perlindungan terhadap salah paham. Dokumentasi adalah sabuk pengaman: kita berharap tak perlu, tetapi menyesal jika tidak ada ketika terjadi benturan.
Perkara 211/PUU-XXIII/2025 menguji apakah kita mau konsisten dengan prinsip itu. Bukan dengan membuka rahasia pajak, melainkan dengan memastikan rahasia jabatan tidak berubah menjadi larangan yang tak berbatas. Pemohon sudah menawarkan pagar yang jelas: perekaman sebagai dokumentasi internal untuk due process, sepanjang tidak disiarkan atau disebarluaskan, dan kewajiban rahasia jabatan bagi pejabat tetap utuh.
Maka, jika MK kelak mengunci tafsir Pasal 34 agar kembali ke desainnya sebagai norma rahasia jabatan bukan norma pembatasan hak Wajib Pajak, putusan itu bukan “kemenangan Wajib Pajak atas negara”. Itu kemenangan yang lebih penting: kemenangan kepastian hukum atas tafsir yang liar, kemenangan negara hukum atas kebiasaan “pokoknya dilarang”.
Dan di republik yang dewasa, seharusnya tidak ada yang takut pada satu hal ini: aturan yang jelas.
Salam Merah Putih
Penulis



