By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Monday, 9 February 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Pernyataan Kepala KPP Madya Banjarmasin Usai OTT Disorot Publik
Pemerintah

Pernyataan Kepala KPP Madya Banjarmasin Usai OTT Disorot Publik

Diajeng Maharani
Last updated: February 9, 2026 8:10 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id – Surabaya, 8 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan. Kali ini, OTT menyasar Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam perkara dugaan suap pada proses restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam operasi yang dilakukan pada awal Februari 2026 tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Adapun yang terdiri dari dua aparatur pajak dan satu pihak swasta. Salah satu tersangka merupakan Kepala KPP Madya Banjarmasin.

Dugaan Suap dalam Proses Restitusi

Berdasarkan informasi yang disampaikan KPK, perkara ini bermula dari pengajuan permohonan restitusi PPN lebih bayar oleh sebuah perusahaan swasta untuk tahun pajak 2024. Nilai restitusi yang diajukan mencapai sekitar Rp49 miliar, dan setelah melalui proses pemeriksaan, disetujui restitusi sebesar sekitar Rp48 miliar.

Penyidik KPK menduga, dalam proses tersebut terjadi permintaan sejumlah uang oleh oknum aparatur pajak agar proses restitusi berjalan lancar dan cepat. Nilai uang yang diduga terkait dengan perkara ini mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Dana tersebut diduga dicairkan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme invoice fiktif, kemudian disalurkan kepada pihak-pihak yang terlibat. Sebagian dana disebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Identitas Tersangka

Adapun tiga tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu:

You Might Also Like

RUU KUHAP Dikebut? Partai X: Undang-undang Bukan Resep Mi Instan, Jangan Main Cepat!
Potensi Makanan Basi dan Tantangan Program MBG di Bulan Ramadhan: Partai X Soroti Pentingnya Efektivitas dan Transparansi
Satpol PP Cabuli Anak, Partai X: Siapa Lindungi Rakyat Kalau Penegak Malah Pelaku?
Indonesia Emas 2045: Visi Mulia dengan Akar Rakyat yang Tercabut
  • Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin
  • Dian Jaya Demega, anggota tim pemeriksa pajak
  • Venasius Jenarus Genggor, perwakilan dari pihak perusahaan swasta

Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan KPK. Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp1,5 miliar sebagaibarang bukti.

Pernyataan Kepala KPP Madya Banjarmasin

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Mulyono menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia menyatakan bahwa pekerjaan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan, serta mengakui adanya kesalahan terkait penerimaan janji pemberian uang.

“Pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tetapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah. Kita jalani prosesnya, mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik,” ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian memicu beragam reaksi dari publik dan kalangan pemerhati hukum perpajakan.

Pandangan Kuasa Hukum Pajak

Menanggapi pernyataan Mulyono, Eko Wahyu Pramono, S. Ak. pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia, sekaligus mahasiswa S2 Ilmu Hukum, berpendapat bahwa pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan pemahaman publik apabila tidak ditempatkan dalam konteks hukum yang utuh.

Menurut Eko, dalam praktik dunia usaha dan hukum perpajakan, tidak lazim sebuah perusahaan memberikan uang dalam jumlah besar tanpa adanya kepentingan tertentu.

“Secara logika bisnis, sulit diterima bahwa perusahaan mau memberikan uang ratusan juta rupiah secara cuma-cuma. Setiap pengeluaran besar dalam dunia usaha pasti didasarkan pada perhitungan manfaat dan risiko,” ujarnya.

Eko menambahkan, apabila memang tidak terdapat kepentingan atau kesepakatan tertentu, maka tidak ada alasan rasional bagi perusahaan untuk melakukan pemberian tersebut. Oleh karena itu, ia menilai perlu kehati-hatian dalam menyampaikan pernyataan kepada publik agar tidak menimbulkan kesan bahwa praktik pemberian uang dapat dipisahkan dari proses administrasi perpajakan.

“Pernyataan bahwa negara tidak dirugikan perlu diuji secara menyeluruh dalam proses hukum. Dalam konteks tata kelola, praktik pemberian uang seperti ini justru berpotensi merugikan negara secara sistemik, baik dari sisi keadilan fiskal, iklim usaha yang sehat, maupun kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan,” jelasnya.

Alarm Keras Reformasi Kementerian Keuangan

Lebih lanjut, Eko menilai kasus OTT di KPP Madya Banjarmasin ini harus menjadi alarm keras bagi Kementerian Keuangan untuk melakukan reformasi birokrasi secara serius dan menyeluruh, tidak hanya pada prosedur, tetapi juga pengawasan dan integritas aparatur.

KPK Dalami Perkara

KPK menyatakan akan terus mendalami perkara ini dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus OTT di KPP Madya Banjarmasin ini menambah daftar penanganan perkara korupsi di sektor perpajakan. Sehingga kembali menjadi perhatian publik terkait efektivitas pengawasan internal serta integritas aparatur dalam pengelolaan penerimaan negara.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 untuk Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Pancasila
Next Article Prabowo sungguh ingin mewujudkan kemandirian ekonomi Pancasila, maka ia harus berani menyentuh akar persoalan yakni struktur ketatanegaraan Dekrit Presiden: Salah Satu Jalan Prabowo Wujudkan Kemandirian Ekonomi Pancasila

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Kemenko Pangan 10 Agenda Ketahanan Pangan, Partai X: Ketahanan Rakyat Lebih Penting!

September 11, 2025
Pendidikan

Mensos Tekankan Kepala Daerah Kunci Sekolah Rakyat, Koordinasi Harus Ditingkatkan!

January 21, 2026
Ekonomi

Cek Kesehatan Gratis Dievaluasi, Partai X: Programnya Bagus di Spanduk, Tapi Rakyat Masih Bayar di Lapangan!

June 25, 2025
Pendidikan

Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Partai X: Koruptor Diborgol, Rakyat Masih Ditindas!

September 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.