By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 27 March 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Penonaktifan BPJS PBI, RS Harus Terima Pasien Tanpa Syarat!
Pemerintah

Penonaktifan BPJS PBI, RS Harus Terima Pasien Tanpa Syarat!

Diajeng Maharani
Last updated: February 6, 2026 10:13 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meskipun status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan. Hal ini ia sampaikan menanggapi penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya),” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Pemerintah Bertanggung Jawab atas Administrasi

Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah akan bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK yang dinonaktifkan. Ia menambahkan bahwa etika rumah sakit adalah mengutamakan keselamatan nyawa di atas administrasi. “Rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Ditangani dulu, setelah itu, uangnya bisa diproses,” jelasnya.

Menurut Gus Ipul, rumah sakit bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menangani masalah administrasi pasien yang dinonaktifkan BPJS-nya. “Pemerintah akan bertanggung jawab selama kita mengerti mekanismenya dan komitmen etikanya,” ujarnya.

Dampak Penonaktifan PBI JK dan Reaktivasi Peserta

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengkonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Penonaktifan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026. Namun, Rizzky menegaskan bahwa peserta yang terdampak penonaktifan dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya jika memenuhi kriteria tertentu.

Prinsip Partai X dalam Menjaga Kesejahteraan Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, negara harus memastikan setiap kebijakan, seperti penonaktifan PBI JK, tidak merugikan hak-hak rakyat, terutama mereka yang membutuhkan layanan kesehatan.

You Might Also Like

Demokrasi Terancam Saat Pemerintah Bayaran Lupa Mandat
Partai Buruh Tolak Pilkada Lewat DPRD, Partai X: Jangan Sembunyi di Balik Hemat Anggaran untuk Rampas Suara Rakyat!
Ilmu Siluman Fiskus (Bagian1): Ketika Pajak Tak Lagi Soal Keadilan, Tapi Kekuasaan
Syariat Hingga Makrifat: Peta Perjalanan Kedaulatan Rakyat ala Cak Nun

Solusi Partai X untuk Penegakan Hak Kesehatan bagi Rakyat

Partai X mengusulkan beberapa solusi untuk memastikan hak kesehatan rakyat terlindungi dengan baik:

  1. Memastikan bahwa program jaminan kesehatan seperti BPJS tetap dapat diakses oleh seluruh masyarakat, tanpa diskriminasi.
  2. Meningkatkan koordinasi antara rumah sakit dan pemerintah daerah dalam menangani administrasi pasien yang terdampak kebijakan.
  3. Menyediakan mekanisme yang jelas dan mudah bagi masyarakat yang dinonaktifkan BPJS-nya untuk reaktivasi sesuai kebutuhan medis.
  4. Memastikan bahwa kebijakan kesehatan tidak memberatkan rakyat, terutama mereka yang membutuhkan perawatan medis darurat.

Partai X mendukung kebijakan yang memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa ada hambatan administratif yang memberatkan. Pemerintah harus menjamin keberlanjutan jaminan kesehatan bagi setiap warganya, terutama mereka yang membutuhkan perawatan segera.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Amandemen Konstitusi Negara: Sebuah Jalan Terbuka untuk Meningkatkan Ketimpangan Sosial
Next Article Krisis Moral Aparatur Pajak: Praktik Suap di Kementerian Keuangan Semakin Mengguncang Kepercayaan Masyarakat!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Seputar Pajak

IWPI: Target Pajak 2025 Terancam Gagal, Sistem Tekan Rakyat Tak Pernah Bangun Kepatuhan

December 29, 2025
Pemerintah

Komisi III DPR ke Hakim Kasus Sabu, Penegakan Hukum Harus Tegas!

February 25, 2026
Pemerintah

Bencana Alam Jadi Latar, Kekuasaan Jadi Agenda Utama

December 24, 2025
Pemerintah

Kepatuhan Administratif Rumit: Beban Ekstra untuk Pengusaha Lokal di Indonesia

January 29, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.