beritax.id – Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, memberikan peringatan kepada kepala daerah yang abai terhadap persoalan lingkungan hidup, terutama terkait tata kelola sampah. Hashim mengancam akan memberikan hukuman pidana kepada mereka yang tidak taat aturan.
“Pemerintah sungguh-sungguh untuk menjaga lingkungan hidup, akan menerapkan undang-undang mengenai sampah, yang sudah diundangkan di 2008 ternyata, tapi kurang dilaksanakan,” seru Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Tanggung Jawab Kepala Daerah dalam Pengelolaan Sampah
Hashim menekankan, Presiden Prabowo sudah memberikan mandat kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk menegakkan hukum dalam menertibkan persoalan lingkungan. “Kepala daerah nanti harus bertanggung jawab, harus mentaati Undang-Undang 2008 tersebut, dengan konsekuensi pidana,” kata Hashim.
“Kalau tidak salah dalam beberapa hari ini akan dilaksanakan dengan tegas. Kepala daerah yang tidak taat akan dikenakan sanksi hukum pidana,” tegasnya. Hashim mengingatkan bahwa persoalan sampah ini terkait dengan kesehatan dan masa depan generasi mendatang. Ia menyoroti dampak mikroplastik yang sudah masuk ke tubuh manusia dan mempengaruhi kesehatan anak-anak.
Tumpukan Sampah di Tangerang Selatan: Krisis Pengelolaan Sampah
Tumpukan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) yang sempat terjadi akibat penutupan TPA Cipeucang menjadi salah satu contoh serius kurangnya pengelolaan sampah yang efektif. TPA Cipeucang yang kapasitas tampungnya terbatas hanya dapat menampung 400 ton per hari. Sementara produksi sampah di Tangsel mencapai 800 ton per hari.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan sedang berupaya mempercepat proses penambahan landfill baru dan penataan terasering untuk mengatasi masalah sampah. Namun, tempat pengolahan sampah seperti TPS3R dan TPST tidak cukup menampung kapasitas sampah yang terus meningkat.
Prinsip Partai X dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam hal pengelolaan sampah, negara harus memastikan bahwa sistem pengelolaan sampah yang efektif diterapkan di seluruh daerah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Solusi Partai X untuk Pengelolaan Sampah yang Efektif
Partai X mengusulkan beberapa solusi untuk meningkatkan pengelolaan sampah di Indonesia:
- Meningkatkan kapasitas tempat pembuangan sampah dan fasilitas pengolahan sampah di daerah.
- Menyusun kebijakan yang mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan, berbasis pada prinsip reduce, reuse, recycle.
- Mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan sektor swasta.
- Memastikan kepala daerah memahami dan melaksanakan undang-undang mengenai pengelolaan sampah secara tegas dan akuntabel.
Partai X mendukung penuh upaya pemerintah dalam menertibkan persoalan sampah dan memastikan kepala daerah menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang. Pengelolaan sampah yang serius dan berkelanjutan adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.



