beritax.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal itu disampaikan Kemenperin sebagai respons atas pemberitaan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Adapun terkait indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp 12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, pihaknya tidak menoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan industri nasional. “Apabila terdapat informasi atau bukti yang mengindikasikan penyimpangan, silakan sampaikan pada pusat pengaduan Kemenperin,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).
Pentingnya Penegakan Hukum yang Transparan dan Akuntabel
Febri menegaskan bahwa Kemenperin akan mengusut tuntas jika ada bukti kuat praktik curang tersebut. “Kemenperin mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap semua jenis praktik impor ilegal,” tegasnya. Selain itu, Kemenperin juga terus menekankan pentingnya penguatan integritas internal dan perbaikan tata kelola untuk mencegah praktik curang berulang di sektor industri.
Febri menjelaskan, pemerintah mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi. Dan perbaikan sistem agar kebijakan yang diterapkan mendukung industri TPT yang sehat dan berdaya saing. “Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujar Febri.
Kemenperin Hormati Proses Hukum PPATK
Terkait temuan PPATK, Febri menegaskan bahwa Kemenperin menghormati dan mendukung penuh kewenangan serta proses hukum yang ada. “Kemenperin mendukung temuan PPATK dan proses hukum atas temuan tersebut,” katanya. Meski demikian, Febri menegaskan bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak terkait dengan proses penerbitan Pertek impor TPT yang telah dilaksanakan sesuai prinsip good governance.
Febri juga menjelaskan bahwa sejak 2017, pengaturan impor TPT dilakukan melalui mekanisme resmi lintas kementerian dan lembaga. Proses ini meliputi penetapan kebutuhan impor melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian, Verifikasi Kemampuan Industri (VKI), dan penerbitan Pertek tahunan yang diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian.
Prinsip Partai X dalam Mengelola Sumber Daya Nasional
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam konteks ini, negara harus memastikan transparansi dalam setiap proses. Termasuk dalam pengelolaan impor TPT, untuk melindungi kepentingan rakyat dan perekonomian nasional.
Solusi Partai X untuk Mengatasi Praktik Curang di Sektor Impor
Partai X mengusulkan beberapa langkah strategis untuk mengatasi praktik curang dalam sektor impor:
- Meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam proses penerbitan Pertek dan mekanisme impor.
- Memperkuat integritas sistem keuangan dan pengendalian di sektor perdagangan untuk mencegah penyalahgunaan.
- Menjalin kerjasama antara kementerian dan lembaga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum.
Pemerintah harus tetap konsisten dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Partai X mendukung penuh upaya Kemenperin dalam meningkatkan tata kelola perdagangan yang adil, melindungi industri nasional, dan mengatasi praktik impor ilegal.



