beritax.id – Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena penguasaan sistem perpajakan Indonesia oleh korporasi global semakin nyata. Korporasi multinasional, terutama yang terhubung dengan lembaga keuangan besar, tidak hanya mendapatkan insentif pajak yang menguntungkan. Tetapi juga memanfaatkan sistem pajak untuk mengalihkan beban fiskal kepada masyarakat. Di tengah kesenjangan ekonomi yang semakin lebar, pajak justru menjadi beban rakyat, sementara keuntungan besar mengalir ke kantong korporasi besar.
Korporasi Global Menguasai Sistem Pajak
Korporasi global telah berhasil menguasai sistem pajak Indonesia dengan bantuan mekanisme pajak internasional yang dirancang oleh OECD. Indonesia, meski tidak menjadi anggota penuh, secara de facto mengikuti aturan perpajakan yang ditetapkan oleh lembaga ini. Lewat kebijakan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Indonesia dipaksa mengikuti standar global yang sering kali tidak sesuai dengan kepentingan nasional.
Salah satu contoh jelas pengaruh besar korporasi global adalah penerapan Tax Holiday. Korporasi besar yang berinvestasi di sektor strategis, seperti hilirisasi nikel, dapat menikmati pembebasan pajak selama bertahun-tahun. Namun, kebijakan ini justru menguntungkan perusahaan asing, sementara rakyat Indonesia harus menanggung beban meningkatnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN yang terus dinaikkan, dari 10% menjadi 12% pada 2025, menjadi sumber pendapatan utama negara yang sesungguhnya lebih membebani lapisan masyarakat bawah.
Peran Konsultan Pajak Global dalam Penyusunan Kebijakan
Big 4 Accounting Firms seperti PwC, Deloitte, EY, dan KPMG memainkan peran ganda dalam arsitektur perpajakan Indonesia. Mereka tidak hanya berfungsi sebagai konsultan untuk membantu korporasi global mengoptimalkan kewajiban pajak mereka, tetapi juga terlibat dalam penyusunan undang-undang perpajakan. Kehadiran mereka dalam proyek-proyek besar seperti penyusunan Omnibus Law dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menciptakan potensi konflik kepentingan. Kebijakan yang dihasilkan cenderung menguntungkan korporasi besar dan merugikan pelaku usaha lokal, termasuk UMKM.
Solusi untuk Meningkatkan Keadilan Pajak
Untuk memastikan sistem perpajakan yang adil, Indonesia perlu melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, perlu ada evaluasi ulang terhadap partisipasi Indonesia dalam kerangka BEPS dan mencari aliansi dengan negara-negara berkembang lainnya untuk memperjuangkan hak pemajakan yang lebih adil. Kedua, membatasi peran konsultan pajak global dalam penyusunan undang-undang untuk menghindari pengaruh yang berlebihan dalam kebijakan fiskal. Ketiga, Indonesia harus membangun kemandirian teknologi dalam sistem administrasi perpajakan, mengurangi ketergantungan pada vendor asing dalam pengelolaan data pajak.
Kesimpulan
Sistem pajak Indonesia telah terperangkap dalam jaringan kekuatan global yang menguntungkan korporasi besar, sementara rakyat yang seharusnya mendapat keadilan justru menanggung beban berat. Untuk itu, Indonesia harus mengambil langkah tegas untuk mereformasi sistem pajak, mengembalikan kedaulatan fiskal, dan menciptakan sistem yang lebih berpihak kepada rakyat, bukan kepada korporasi global. Tanpa perubahan struktural, sistem pajak Indonesia akan tetap menjadi alat untuk memperkaya pejabat global, bukan untuk memajukan kesejahteraan rakyat.



