beritax.id — Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait perbaikan berkelanjutan coretax administration system sejatinya mengonfirmasi bahwa sistem inti administrasi perpajakan tersebut belum sepenuhnya berfungsi optimal. Hal ini disampaikan Purbaya saat menegaskan bahwa pemerintah masih terus membenahi Coretax agar tidak lagi menghambat penerimaan pajak dan layanan perpajakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP, menilai persoalan utama Coretax bukan semata soal teknis aplikasi, melainkan kekeliruan mendasar dalam urutan pengadaan teknologi informasi pemerintah.
“Dalam tata kelola IT pemerintah, urutannya seharusnya jelas: pertama menyusun proses bisnis yang sederhana dan mudah dipahami, kedua menyiapkan regulasi yang mendukung proses bisnis tersebut, baru ketiga melakukan pengadaan sistem IT. Dalam kasus Coretax, urutan ini terbalik,” ujar Rinto.
Menurut IWPI, kesalahan fundamental tersebut bukan sepenuhnya tanggung jawab Menkeu Purbaya, melainkan merupakan warisan kebijakan pada masa Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, dengan Direktur Jenderal Pajak saat itu Suryo Utomo. Pada periode tersebut, pemerintah dinilai lebih dulu melakukan belanja IT berskala besar, lalu memaksa proses bisnis menyesuaikan sistem yang telah dibeli, dan kemudian menyusul regulasi yang tumpang tindih.
“Ketika teknologi didahulukan tanpa fondasi proses bisnis dan regulasi yang matang, yang terjadi adalah kerumitan berlapis. Analisis makin kompleks, implementasi makin berat, dan pengguna di lapangan yang menjadi korban,” tegas Rinto.
IWPI menilai, selama tiga tahapan tersebut tidak dipahami secara utuh, Coretax akan sulit beroperasi secara normal, meskipun terus diperbaiki atau ditambal secara teknis. Fakta di lapangan, menurut IWPI, menunjukkan bahwa hingga kini laporan kendala Coretax dari wajib pajak masih cukup banyak, termasuk kejadian downtime sistem yang berulang.
Sejumlah anggota IWPI melaporkan berbagai gangguan, antara lain ketidakmampuan sistem untuk menambah atau mengedit data person in charge (PIC) pemegang saham, padahal data tersebut diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, Coretax juga dinilai justru lebih merepotkan dibandingkan aplikasi DJP Online sebelumnya.
“Dalam pelaporan PPh 21 Masa Desember, wajib pajak bahkan harus melakukan pembetulan SPT Masa bulan-bulan sebelumnya agar perhitungan bisa terdeteksi di sistem. Ini menambah beban administratif yang tidak perlu,” kata Rinto.
IWPI mengingatkan bahwa sistem administrasi perpajakan seharusnya mempermudah kepatuhan, bukan menciptakan hambatan baru yang berpotensi menurunkan kepercayaan wajib pajak. Jika masalah struktural Coretax tidak segera dibenahi dari hulu, IWPI menilai risiko meningkatnya sengketa perpajakan dan penurunan kepatuhan sukarela akan sulit dihindari.
“Teknologi secanggih apa pun tidak akan efektif jika fondasi proses bisnis dan regulasinya keliru. Coretax harus dibenahi dari akarnya, bukan sekadar dipoles di permukaan,” pungkas Rinto.



