beritax.id— Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman membongkar 1.000 ton beras yang diduga ilegal di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Beras tersebut diduga masuk tanpa prosedur karantina dan kepabeanan, yang merupakan pelanggaran serius. Tanjung Balai Karimun merupakan kawasan perdagangan bebas, namun wilayah ini tidak dikenal sebagai daerah produksi beras.
Amran menegaskan bahwa Indonesia sudah mencapai swasembada beras, dengan stok nasional lebih dari 3 juta ton. “Namun, masih ada pihak-pihak yang berusaha memasukkan beras secara ilegal. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin (19/1/2026).
Penegakan Hukum yang Tegas untuk Lindungi Petani
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, penegakan hukum yang kuat sangat dibutuhkan untuk melindungi kepentingan petani dan memastikan integritas pasar pangan di Indonesia.
“Penegakan hukum terhadap praktik ilegal seperti ini harus dilakukan secara tegas, agar tidak merugikan petani dan rakyat Indonesia,” ujar Prayogi. Ia menekankan bahwa tindakan ilegal dalam sektor pangan tidak hanya merugikan sektor pertanian, tetapi juga dapat mengguncang stabilitas ekonomi negara.
Pemerintah Harus Tindak Tegas Pelaku dan Jaringan Ilegal
Amran menyebut bahwa beras ilegal tersebut dikirim ke daerah-daerah yang surplus beras, seperti Palembang dan Riau, yang menunjukkan pola distribusi yang janggal. Selain beras, aparat juga menyita gula pasir, cabai kering, bawang putih, dan bawang merah, yang juga tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina.
“Penemuan ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” tegas Amran. Pemerintah harus memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar telah melalui prosedur yang sah dan tidak merugikan sektor pertanian lokal.
Solusi dari Partai X
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk memperkuat sektor pertanian dan sistem pangan nasional, antara lain:
- Memperkuat pengawasan terhadap distribusi komoditas pangan, terutama yang melibatkan impor ilegal.
- Meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan distribusi pangan untuk mencegah masuknya barang ilegal.
- Menyediakan bantuan hukum yang lebih kuat untuk petani dalam melindungi hasil pertanian mereka dari praktik ilegal.
- Memperkuat kerjasama antarinstansi terkait untuk mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan perekonomian negara.
Partai X menegaskan bahwa penegakan hukum yang kuat dan transparan sangat penting untuk memastikan bahwa sektor pertanian Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan. Negara harus memastikan bahwa kebijakan pangan nasional tidak terganggu oleh praktik ilegal yang merugikan rakyat dan petani.



