By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 21 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Ogah Bayar Denda, Penegakan Hukum Harus Tegas pada Perusahaan Bandel!
Pemerintah

Ogah Bayar Denda, Penegakan Hukum Harus Tegas pada Perusahaan Bandel!

Diajeng Maharani
Last updated: January 21, 2026 2:28 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berencana mengambil langkah hukum terhadap 10 perusahaan sawit dan tambang yang belum bayar denda. Perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan dan mengendapkan denda mencapai Rp8 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah persuasif telah dilakukan, namun jika tetap diabaikan. Satgas PKH akan mengambil jalur hukum sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.

Penegakan Hukum yang Tegas untuk Lindungi Sumber Daya Alam

Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, negara harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang bandel. Agar kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap lingkungan dapat terjamin.

“Penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan tegas dan transparan,” ujar Prayogi. Ia menekankan bahwa tindakan ini penting untuk melindungi sumber daya alam dan memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.

Denda Besar, Dampak Kerugian Negara

Dari 10 perusahaan yang terlibat, delapan di antaranya adalah perusahaan kelapa sawit, yang tidak memenuhi panggilan Satgas PKH dengan total denda Rp4,2 triliun. Beberapa perusahaan sawit yang belum membayar denda termasuk PT Sukajadi Sawit Mekar yang terafiliasi Musim Mas Group, dan PT Intiga Prabhakara Kahuripan. Adapun yang masing-masing dikenai denda lebih dari Rp800 miliar hingga Rp1 triliun.

You Might Also Like

Media Bayaran Indonesia dan Matinya Ruang Kritik yang Dibentuk Narasi
Rakyat Dikejar Tagihan, Pejabat Mengejar Jabatan
Pulau Diputus Sepihak, Partai X: Sengketa Ditutup, Tapi Luka Warga Dibiarkan Menganga!
Pertagas Tingkatkan Gizi, Partai X: Desak Jangan Hanya Andalkan CSR!

Selain itu, dua perusahaan tambang, PT Daya Sumber Mining Indonesia dan PT Sarana Mineralindo Perkasa, juga masih memiliki denda sebesar Rp3,78 triliun. Besarnya nilai denda ini mencerminkan skala ketidakpatuhan dan potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti.

Solusi dari Partai X

Partai X menawarkan beberapa solusi untuk memperbaiki pengelolaan kawasan hutan dan meningkatkan penegakan hukum, antara lain:

  1. Memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan agar tidak terjadi pelanggaran.
  2. Meningkatkan transparansi dalam proses pemberian izin pemanfaatan hutan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
  3. Mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan memenuhi kewajiban mereka, termasuk membayar denda.
  4. Mengedepankan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Partai X menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan merugikan kepentingan rakyat. Penegakan hukum yang efektif akan memastikan bahwa sumber daya alam dikelola dengan baik dan dapat diwariskan untuk generasi yang akan datang.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Agenda Isu Global: Menyusun Dunia Menurut Standar yang Dipaksakan
Next Article Di Balik Agenda Isu Global: Mengorbankan Keadilan untuk Kepentingan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

RUU TNI Dinilai Bangkitkan Otoritarianisme: Partai X Ingatkan, Jangan Sampai Reformasi Malah Berputar Balik!

July 7, 2025
Pemerintah

Tak Perlu Kuliah untuk Sukses? Rahasianya Ada di DPR!

November 17, 2025
Pemerintah

Bangkitnya Indonesia Berawal dari Keberanian Setiap Individu

November 28, 2025
Pemerintah

Prabowo Tegaskan Pemerintah Kuat Menangani Bencana, Bencana Jangan Dikelola Setengah-setengah!

December 17, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.