beritax.id — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berencana mengambil langkah hukum terhadap 10 perusahaan sawit dan tambang yang belum bayar denda. Perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan dan mengendapkan denda mencapai Rp8 triliun.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah persuasif telah dilakukan, namun jika tetap diabaikan. Satgas PKH akan mengambil jalur hukum sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Penegakan Hukum yang Tegas untuk Lindungi Sumber Daya Alam
Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Dalam hal ini, negara harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang bandel. Agar kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan terhadap lingkungan dapat terjamin.
“Penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan harus dilakukan dengan tegas dan transparan,” ujar Prayogi. Ia menekankan bahwa tindakan ini penting untuk melindungi sumber daya alam dan memastikan keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Denda Besar, Dampak Kerugian Negara
Dari 10 perusahaan yang terlibat, delapan di antaranya adalah perusahaan kelapa sawit, yang tidak memenuhi panggilan Satgas PKH dengan total denda Rp4,2 triliun. Beberapa perusahaan sawit yang belum membayar denda termasuk PT Sukajadi Sawit Mekar yang terafiliasi Musim Mas Group, dan PT Intiga Prabhakara Kahuripan. Adapun yang masing-masing dikenai denda lebih dari Rp800 miliar hingga Rp1 triliun.
Selain itu, dua perusahaan tambang, PT Daya Sumber Mining Indonesia dan PT Sarana Mineralindo Perkasa, juga masih memiliki denda sebesar Rp3,78 triliun. Besarnya nilai denda ini mencerminkan skala ketidakpatuhan dan potensi kerugian negara yang harus segera ditindaklanjuti.
Solusi dari Partai X
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk memperbaiki pengelolaan kawasan hutan dan meningkatkan penegakan hukum, antara lain:
- Memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan agar tidak terjadi pelanggaran.
- Meningkatkan transparansi dalam proses pemberian izin pemanfaatan hutan agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
- Mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan dan memenuhi kewajiban mereka, termasuk membayar denda.
- Mengedepankan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Partai X menegaskan bahwa negara harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan merugikan kepentingan rakyat. Penegakan hukum yang efektif akan memastikan bahwa sumber daya alam dikelola dengan baik dan dapat diwariskan untuk generasi yang akan datang.



