beritax.id — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak akan menggunakan metode kodifikasi, seperti yang sebelumnya diwacanakan. “Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).
Rifqinizamy juga menjelaskan bahwa revisi UU Pemilu akan meliputi pengayaan-pengayaan untuk perbaikan hukum acara sengketa, serta aspek lainnya. UU Pemilu sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, sedangkan UU Pilkada tidak masuk dalam daftar tersebut.
Pemilu Harus Jujur dan Adil untuk Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Pemilu yang adil dan jujur adalah hak setiap warga negara untuk menentukan nasib bangsa. Reformasi UU Pemilu harus memastikan bahwa sistem pemilu berjalan dengan transparansi, keadilan, dan tidak berpihak pada kelompok atau kepentingan tertentu.
“Pemilu yang bebas dari manipulasi dan kecurangan sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi,” ujar Rinto Setiyawan. Ia menegaskan bahwa setiap revisi UU Pemilu harus bertujuan untuk mengurangi celah yang bisa disalahgunakan dalam proses pemilu.
Komisi II DPR Fokus pada Revisi UU Pemilu
Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa Komisi II DPR hanya akan membahas revisi UU Pemilu, yang mengatur Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg). “Kami ingin menegaskan agar tidak ada polemik yang berlarut-larut terkait masalah ini,” kata Rifqinizamy.
Selain itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa RUU Pilkada tidak masuk dalam agenda Prolegnas 2026. “Kami sepakat untuk tidak membahas UU Pilkada pada tahun ini,” katanya. Hal ini menegaskan bahwa fokus pembahasan akan lebih kepada pemilihan presiden dan legislatif.
Solusi dari Partai X
Partai X menawarkan solusi untuk memperkuat sistem pemilu agar lebih adil dan transparan, antara lain:
- Menjamin keterlibatan publik dalam setiap proses revisi UU Pemilu untuk memastikan kepentingan rakyat tetap diutamakan.
- Meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu agar dapat mendeteksi kecurangan dan pelanggaran.
- Menyederhanakan sistem pemilu agar lebih mudah dipahami dan diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
- Menerapkan teknologi yang dapat mempercepat dan mempermudah proses pemilu, sambil menjaga akurasi dan keadilan.
Partai X mengingatkan bahwa pemilu yang adil adalah fondasi dari sebuah demokrasi yang sehat. Negara harus memastikan bahwa setiap perubahan dalam sistem pemilu selalu mengedepankan transparansi, keadilan, dan kepentingan rakyat.



