beritax.id — Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Dodi S Abdulkadir, menjadi saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara minyak goreng, timah, dan gula. Dodi hadir dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum eks Mendag Thomas Trikasih Lembong, yang juga terlibat dalam kasus ini. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (15/1/2026).
Dodi mengaku tidak mengenal salah satu terdakwa, Juanedi Saibih, namun mengakui mengenal terdakwa lainnya, Marcella Santoso, dalam penanganan perkara Thomas Lembong. Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara minyak goreng. Selain itu, Dodi juga menjadi penasihat hukum dalam perkara Nadiem terkait korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penegakan Hukum yang Bebas dari Intervensi
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Penegakan hukum yang bebas dari intervensi adalah prinsip utama dalam menjaga keadilan. Dalam hal ini, penyidikan dan proses persidangan harus berjalan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, baik itu dari individu maupun kelompok.
Rinto menegaskan bahwa proses hukum yang adil tidak boleh terganggu oleh skema nonyuridis atau opini publik yang sengaja dibentuk untuk memengaruhi jalannya persidangan. “Penegakan hukum harus bersih dari segala bentuk intervensi, agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan,” ujar Rinto.
Peran Penyidikan yang Tidak Boleh Terganggu
Kasus yang melibatkan Dodi sebagai saksi merupakan bagian dari permasalahan lebih besar terkait dengan perintangan penyidikan. Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa, termasuk Juanedi Saibih dan Tian Bahtiar, didakwa merintangi penyidikan tiga perkara besar, termasuk kasus korupsi tata kelola komoditas timah, impor gula, dan minyak goreng.
Rinto Setiyawan juga mengingatkan bahwa skema nonyuridis yang digunakan oleh terdakwa untuk membentuk opini negatif tentang penanganan perkara ini bisa merusak kredibilitas sistem hukum. “Masyarakat harus percaya bahwa sistem hukum negara kita dapat diandalkan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu,” kata Rinto.
Solusi dari Partai X
Partai X menawarkan beberapa solusi untuk meningkatkan integritas sistem hukum di Indonesia, antara lain:
- Memperkuat pengawasan terhadap proses hukum untuk mencegah intervensi dari pihak luar.
- Menyediakan pelatihan kepada aparat penegak hukum mengenai pentingnya menjaga independensi dalam menjalankan tugas.
- Meningkatkan transparansi dalam proses penyidikan dan persidangan agar publik dapat mengawasi jalannya proses hukum dengan lebih baik.
- Mendorong reformasi sistem hukum untuk mengurangi celah yang dapat dimanfaatkan untuk mempengaruhi jalannya persidangan.
Partai X menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil adalah salah satu tugas utama negara dalam melindungi dan mengatur rakyat. Proses hukum harus bebas dari segala bentuk intervensi yang dapat merusak keadilan. Negara harus memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam sistem peradilan mencerminkan prinsip keadilan, tanpa memihak kepada siapapun.



