beritax.id – Dugaan korupsi sistemik di sektor perpajakan kembali mencuat, bukan hanya karena praktik pemeriksaan pajak yang dipersoalkan, tetapi juga karena hambatan yang muncul saat upaya membawa persoalan tersebut ke ranah pidana. Kasus yang dialami PT Arion Indonesia menunjukkan bagaimana laporan dugaan pemalsuan dokumen pajak justru tersendat di tingkat awal kepolisian, tepatnya di SPKT Polda Metro Jaya.
Pada Jumat, 16 Januari 2026, kuasa hukum PT Arion Indonesia, Kahfi Permana, S.H., M.H., mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan oleh tim pemeriksa pajak DJP Jawa Timur III yakni Wisnoe Prasetijo, Hartini Sulistyaningsih, dan Egson Wahyu Bakoro. Laporan tersebut didasarkan pada temuan adanya Surat Perpanjangan Pemeriksaan yang memuat paraf penerimaan atas nama staf perusahaan, padahal pihak perusahaan menyatakan tidak pernah memberikan paraf tersebut. Dokumen itu kemudian digunakan dalam sengketa pajak hingga persidangan, dengan potensi kerugian yang tidak kecil.
Namun laporan tersebut tidak berlanjut sebagaimana mestinya. Setelah hampir dua jam berinteraksi dengan penyidik, pelapor diminta terlebih dahulu mengirimkan somasi. Penolakan laporan disampaikan secara lisan, tanpa tanda terima laporan dan tanpa surat penolakan tertulis. Situasi ini memunculkan persoalan serius, bukan hanya bagi pelapor, tetapi juga bagi kepastian hukum.
lLaporan Transparansi dan Akuntabilitas
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, praktik penolakan lisan seharusnya tidak lagi terjadi. Pasal 23 ayat (5) KUHAP baru secara tegas mewajibkan penyelidik atau penyidik untuk memberikan tanda terima atas setiap laporan atau pengaduan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mencegah laporan pidana berhenti tanpa jejak administratif. Dalam kerangka yang sama, setiap penolakan laporan semestinya dituangkan dalam bentuk surat penolakan tertulis yang dapat diuji secara hukum.
Permintaan agar pelapor mengirimkan somasi terlebih dahulu juga dinilai tidak sejalan dengan prinsip hukum pidana. Dugaan pemalsuan surat merupakan delik umum yang tidak mensyaratkan upaya perdata lebih dulu. Dengan menjadikan somasi sebagai prasyarat, akses pelapor terhadap proses pidana menjadi tertunda, bahkan berpotensi terhambat sejak awal.
Konteks Dugaan Korupsi Sistemik Pajak
Persoalan ini menjadi semakin krusial ketika ditempatkan dalam konteks dugaan korupsi sistemik pajak. Pemalsuan dokumen pemeriksaan pajak bukanlah persoalan administratif semata, melainkan salah satu pola yang kerap dikeluhkan wajib pajak: penggunaan dokumen yang dipersoalkan keabsahannya untuk memperkuat posisi fiskus, tekanan dalam proses pemeriksaan, serta ketimpangan relasi antara aparat dan wajib pajak. Ketika dugaan praktik semacam ini hendak diuji melalui jalur pidana, justru muncul hambatan prosedural di tingkat kepolisian.
Bagi PT Arion Indonesia, penolakan laporan tanpa tanda terima dan tanpa surat penolakan tertulis dipandang sebagai sinyal lemahnya penerapan KUHAP baru di lapangan. Jika ketentuan hukum acara pidana yang baru saja disahkan saja tidak dijalankan secara konsisten, maka tujuan pembaruan hukum untuk memperkuat perlindungan hak warga negara berisiko tidak tercapai.
Ke depan, pihak perusahaan menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pengaduan atas dugaan pelanggaran prosedur dan maladministrasi, serta membuka kasus ini ke ruang publik. Mereka menilai, membongkar dugaan pemalsuan dokumen pajak bukan semata-mata demi kepentingan perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya mendorong negara lebih serius menghadapi korupsi sistemik pajak yang selama ini merugikan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi pajak tidak cukup hanya dengan wacana dan regulasi. Tanpa penerapan KUHAP baru secara konsisten di lapangan, pintu menuju penegakan hukum yang adil dan transparan berpotensi kembali tertutup sejak langkah pertama.



