By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 14 January 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Ekonomi > IWPI Tegur Menkeu: Purbaya Lindungi Terorisme Ekonomi Jika Antikorupsi Hanya Retorika
Ekonomi

IWPI Tegur Menkeu: Purbaya Lindungi Terorisme Ekonomi Jika Antikorupsi Hanya Retorika

Diajeng Maharani
Last updated: January 14, 2026 8:57 am
By Diajeng Maharani
Share
5 Min Read
SHARE

beritax.id — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) melayangkan teguran keras kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyusul pernyataannya terkait pemberian pendampingan hukum kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terjerat proses hukum pidana. IWPI menilai, apabila komitmen pemberantasan korupsi hanya berhenti pada tataran pidato dan retorika. Maka kebijakan tersebut berisiko dipersepsikan publik sebagai perlindungan terhadap apa yang IWPI sebut sebagai terorisme ekonomi.

Contents
Apa Itu Terorisme Ekonomi?Pendampingan Hukum dan Pesan Ganda NegaraSorotan Hukum: Pendampingan Pidana Tak Bisa InternalRakyat Pemegang Kedaulatan, Menteri Pelayan NegaraDampak Langsung terhadap Kepatuhan Pajak

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, S.H., menegaskan bahwa praktik korupsi, pemerasan, dan maladministrasi di sektor pajak dan bea cukai bukanlah kejahatan biasa. Hal ini melainkan kejahatan berdampak luas yang menimbulkan ketakutan sistemik di kalangan masyarakat dan pelaku usaha.

“Jika antikorupsi hanya menjadi slogan tanpa ketegasan nyata. Maka negara sedang membiarkan, bahkan melindungi terorisme ekonomi yang menyasar rakyatnya sendiri,” tegas Rinto.

Apa Itu Terorisme Ekonomi?

IWPI menjelaskan bahwa terorisme ekonomi adalah bentuk kejahatan yang tidak menggunakan senjata atau kekerasan fisik, tetapi menyalahgunakan kewenangan, regulasi, dan kebijakan negara. Hal ini untuk menciptakan ketakutan, ketidakpastian, dan kerugian ekonomi sistemik.

Menurut IWPI, pelaku terorisme ekonomi adalah oknum pejabat atau aparatur negara yang:

  • menyalahgunakan kewenangan pemeriksaan dan penetapan pajak,
  • melakukan pemerasan atau negosiasi ilegal,
  • memanipulasi kewajiban pembayaran pajak,
  • serta memanfaatkan posisi struktural untuk keuntungan pribadi atau kelompok.

“Dampaknya sama seperti terorisme pada umumnya: masyarakat takut, dunia usaha tertekan, kepercayaan runtuh, dan stabilitas ekonomi terganggu,” ujar Rinto.

You Might Also Like

Penerima MBG Mundur ke Maret 2026, Partai X: Rakyat Tertunda, Program?
Pemuda Harus Mandiri, Bukan Tergantung AI! Partai X: Inovasi Harus Sejalan dengan Kemandirian!
Korupsi, Bencana, dan Ketidakadilan Negara Indonesia: Semuanya Bagian dari Program Pembangunan
Sri Mulyani Tunda Rilis Kinerja APBN! Partai X: Apakah Transparansi Kemenkeu Mulai Kembali?

IWPI menilai, ketika wajib pajak dipaksa tunduk melalui ancaman administrasi atau penetapan sepihak yang tidak adil, maka rasa aman ekonomi rakyat telah dirampas.

Pendampingan Hukum dan Pesan Ganda Negara

Teguran IWPI merujuk langsung pada pernyataan Menkeu Purbaya yang disampaikan di Aceh, Sabtu (10/1/2026), usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pegawai DJP.

“Proses hukum berjalan dan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan bidang hukum, karena enggak boleh ditinggalkan, bagaimanapun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya, sembari menegaskan tidak ada intervensi terhadap proses hukum.

IWPI menilai pernyataan tersebut, meskipun normatif, menimbulkan pesan ganda di tengah komitmen bersih-bersih DJP yang sebelumnya disampaikan secara keras kepada publik.

Sorotan Hukum: Pendampingan Pidana Tak Bisa Internal

Pandangan IWPI diperkuat oleh pernyataan Ketua Umum Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), Alessandro Rey, Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., yang mempertanyakan aspek hukum dan pembiayaan pendampingan tersebut.

Menurut Alessandro, dalam perkara pidana, pendampingan hukum tidak mungkin dilakukan oleh pegawai internal Kementerian Keuangan, sehingga secara praktik harus menggunakan pengacara eksternal.

“Kalau ini perkara pidana, tidak mungkin didampingi pegawai internal. Pasti harus menggunakan pengacara eksternal. Pertanyaan hukumnya jelas: anggaran siapa yang dipakai? Masa pemerintah menyiapkan anggaran untuk membiayai pengacara oknum pegawai pajak yang diduga terlibat korupsi?” ujar Alessandro.

Ia menilai, apabila pembiayaan pendampingan hukum tersebut bersumber dari anggaran negara, maka muncul persoalan serius tata kelola, etika publik, dan akuntabilitas fiskal.

Rakyat Pemegang Kedaulatan, Menteri Pelayan Negara

IWPI menegaskan bahwa teguran ini memiliki dasar konstitusional. Merujuk Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. Pajak adalah dana publik milik rakyat yang dikelola negara atas dasar mandat konstitusi.

“Rakyat adalah pemegang kedaulatan sekaligus pemilik sah dana negara. Karena itu, kami sah dan berhak menegur Menteri Keuangan sebagai pelayan rakyat jika kebijakannya berpotensi mencederai rasa keadilan,” kata Rinto.

IWPI menilai, pejabat publik tidak boleh berlindung di balik alasan institusional ketika berhadapan dengan kasus korupsi yang justru merusak legitimasi institusi itu sendiri.

Dampak Langsung terhadap Kepatuhan Pajak

IWPI mengingatkan bahwa terorisme ekonomi berdampak langsung pada kepatuhan pajak. Ketika rasa aman dan keadilan hilang, wajib pajak cenderung menjauh dari sistem formal, menunda kewajiban, atau bahkan mencari jalan penghindaran.

“Korupsi pajak tidak menciptakan kepatuhan, tetapi ketakutan. Dan ketakutan adalah racun bagi sistem perpajakan,” tegas Rinto.

Penutup

IWPI dan P5I mendesak agar pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, menunjukkan ketegasan tanpa ambiguitas. Proses hukum harus berjalan penuh, transparan, tanpa privilese, dan tanpa pembiayaan negara bagi pembelaan oknum yang diduga melakukan kejahatan.

“Antikorupsi yang berhenti di pidato hanya akan melanggengkan terorisme ekonomi. Pemerintah harus memilih: berdiri di sisi rakyat atau melindungi pelaku,” pungkas Rinto.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Stabilitas Makro yang Ditopang Perusahaan Zombie Indonesia pada Penguasa Stabilitas Makro yang Ditopang Perusahaan Zombie Indonesia pada Penguasa
Next Article Pemulihan Ekonomi Bangsa Indonesia dan Realitas Rumah Tangga Pemulihan Ekonomi Bangsa Indonesia dan Realitas Rumah Tangga

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa memastikan DPR akan mendorong Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres)
Pemerintah

DPR Janji Dorong Perpres Ojol, Partai X: Rakyat Tunggu Bukti, Bukan Janji!

September 10, 2025
Pemerintah

Cak Nun, Navigator 4 Pilar Negara

June 17, 2025
Pemerintah

Purbaya Larang Danantara, Partai X: Negara Bukan Bank, Tapi Rakyat yang Terhimpit!

October 28, 2025
Pemerintah

55 Kapal PELNI Siap Layani Mudik Lebaran 2025! PartaiX: Pastikan Rakyat Prioritas Utama!

March 12, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.